HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pendapat Pengamat Hukum Desmon Sitorus,SH Terhadap Tawuran Yang Semangkin Memanas di Belawan

Medan Belawan  ~ Tawuran adalah suatu fenomena buruk, namun sayangnya sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Kerap kali, tawuran dilakukan oleh pelajar, namun juga bisa ditemukan tawuran antar warga.rabu 30 Juli 2025

Alasan terjadinya tawuran ini bisa dikarenakan adanya perselisihan antara dua pihak hingga terjadi perkelahian yang melibatkan banyak orang.

Tawuran menurut KBBI berasal dari kata tawur yang artinya perkelahian beramai-ramai atau perkelahian massal.

Jerat Pidana Tawuran

Tawuran merupakan suatu bentuk tindak pidana yang jerat pidananya terdapat dalam beberapa pasal yang hukumannya tergantung pada unsur apa yang terpenuhi.

Pasal 170 (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(2) Yang bersalah diancam: dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pasal 351

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. [4]

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Dampak tawuran bisa sangat merugikan, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. "Selain merusak infrastruktur dan citra sekolah, tawuran juga bisa berujung pada korban jiwa.

Tawuran, sebagai perkelahian massal, memiliki implikasi hukum yang serius. Pelaku tawuran dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 170, Pasal 351, Pasal 358, dan Pasal 489, tergantung pada unsur-unsur yang terpenuhi dalam tindakan tersebut. Jika tawuran mengakibatkan luka-luka atau bahkan kematian, sanksi hukumnya bisa lebih berat.

Jerat Hukum Bagi Pelaku Tawuran:

Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Yang bersalah diancam:

dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pasal 351 KUHP

Ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 KUHP

Pasal 355 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan kematian, hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Pasal 358 KUHP:

Pasal 358 KUHP mengatur tentang pertanggungjawaban pidana dalam kasus penyerangan atau perkelahian yang melibatkan lebih dari satu orang. Jika akibat penyerangan atau perkelahian tersebut ada yang mengalami luka-luka berat, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika ada yang meninggal dunia akibat perkelahian tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 489 KUHP:

Pasal 489 KUHP mengatur mengenai tindakan kenakalan yang menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan bagi orang lain. Pelaku tindakan ini dapat dikenakan pidana denda maksimal Rp225 ribu, atau jika dilakukan pengulangan dalam waktu satu tahun, pidana denda dapat diganti dengan kurungan paling lama 3 hari. Upaya Penegakan Hukum:

Penegakan hukum terhadap pelaku tawuran dapat dilakukan melalui pendekatan berupa mediasi, pembinaan, dan pendekatan preventif lainnya.

Pentingnya Pencegahan:

Selain penegakan hukum, upaya pencegahan tawuran juga sangat penting, seperti melalui pendidikan karakter, pendekatan persuasif, serta peran aktif dari sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Kesimpulan:

Tawuran merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum yang serius dan juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang komprehensif perlu dilakukan untuk menanggulangi masalah tawuran.

Peran Kepolisian, Perlindungan dan Penegakan Hukum: Kepolisian, memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat banyak.

Pencegahan dan Pembinaan: Selain menangani kasus yang sudah terjadi, kepolisian juga berfokus pada pencegahan pelanggaran hukum dan pembinaan keamanan serta ketertiban masyarakat. Hal ini termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya tawuran dan pentingnya menjaga keamanan.

Tanamkan pemahaman bahwa kekerasan bukanlah solusi penyelesaian masalah, maka ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah.

Kepolisian Adil dan Profesional: Kepolisian harus bertindak adil dalam menangani kasus tawuran, tanpa memandang status korban atau pelaku. Keberadaan kepolisian harus konsisten dalam melindungi hak-hak semua pihak dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik.

Hambatan yang Dihadapi, Kurangnya Personel: Keterbatasan jumlah personel membuat kesulitan dalam mengendalikan dan membubarkan massa tawuran, sehingga mempengaruhi respons kepolisian dalam situasi darurat. Faktor Eksternal. Kurangnya Perhatian dari Keluarga: Ketiadaan perhatian yang memadai dari Keluarga menyebabkan anggota masyarakat melakukan tawuran. Ini menekankan perlunya keterlibatan aktif keluarga dalam pendidikan dan pengawasan anggota keluarganya. Pergaulan Bebas di Lingkungan masyarakat yang tidak sehat berkontribusi pada meningkatnya kasus tawuran. Program-program yang positif dan membangun harus diperkuat untuk mengurangi risiko terjadinya tawuran.

Kerjasama Kepolisian dengan masyarakat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan pencegahan tawuran di kalangan masyarakat, dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Pencegahan tawuran, sebuah tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial, memerlukan pendekatan komprehensif. Pencegahan ini melibatkan upaya preventif, represif, dan rehabilitasi, dengan melibatkan berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat.

Upaya Pencegahan Tawuran:

1. Peningkatan Kesadaran Hukum:

Penyuluhan Hukum: Melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan komunitas yang ada di masrakat tentang bahaya tawuran dan konsekuensi hukumnya.

Pendidikan Karakter: Menanamkan nilai-nilai moral dan karakter yang kuat pada masyarakat agar mereka mampu menghindari tindakan kekerasan.

Penyuluhan kedamaian : memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.

Peran Aparat Penegak Hukum:

Patroli: Meningkatkan patroli di daerah rawan tawuran, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

Penindakan Tegas: Menangkap dan memproses pelaku tawuran sesuai hukum yang berlaku, serta memberikan sanksi yang tegas.

Kemitraan: Bekerja sama dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang potensi tawuran dan menindaklanjutinya.

Peran Keluarga:

Komunikasi: Membangun komunikasi yang baik dengan anggota keluarga untuk memahami masalah dan memberikan solusi.

Pendidikan: Memberikan pendidikan agama dan moral untuk membentuk karakter anggota keluarga.

Perhatian: Memberikan perhatian dan kasih sayang yang cukup untuk mencegah anggota keluarga mencari perhatian di tempat lain.

Peran Masyarakat:

Kerjasama: Bekerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Partisipasi: Aktif dalam kegiatan positif yang melibatkan masyarakat.

Melapor: Melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya potensi tawuran.

Sanksi Hukum:

Jika tawuran menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dikenakan hukuman yang lebih berat.

Pentingnya Pencegahan:

Tawuran bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, pencegahan tawuran harus menjadi prioritas utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat

In

Posting Komentar