Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Maret 20261
  • Februari 202626
  • Januari 202615
  • Desember 202534
  • November 202511
  • Oktober 202515
  • September 202523
  • Agustus 202529
  • Juli 202545
  • Juni 202564

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

    MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

  • Zulkifli S Pulungan Camat Medan Marelan Diduga Bermain Dalam Pengangkatan Kepling

    Zulkifli S Pulungan Camat Medan Marelan Diduga Bermain Dalam Pengangkatan Kepling

  • Baru Membuka Ruang Mediasi Perdamaian Dengan Seluruh Remaja Yang keterlibatan Tawuran di Belawan Ini Buat Onar Lagi

    Baru Membuka Ruang Mediasi Perdamaian Dengan Seluruh Remaja Yang keterlibatan Tawuran di Belawan Ini Buat Onar Lagi

BREAKING NEWS
PERINTAH RAKYAT

PERINTAH RAKYAT

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SPORT
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • NAVIGASI METRO
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Daerah
  • Sport
  • Politik
  • Internasional
  • Hukum - Kriminal
  • Beranda
  • nasional

BERLANDASKAN UUD 1945, NEGARA TAK TUNDuk! Tiga WNA Korea Selatan DIDEPORTASI

Indra Kuswanto
Maret 05, 2026
Belawan
– Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Pada Rabu (04/03/2026), tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan resmi dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal investor.
Ketiga WNA berinisial SK, GC, dan LNY tersebut dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 menuju Korea Selatan.

Mereka diketahui berada di Indonesia sejak 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Investor yang disponsori oleh PT BPI. Namun, hasil pemeriksaan dan pendalaman petugas mengungkap fakta bahwa kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal tersebut.

Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara memperkuat temuan tersebut. Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), realisasi investasi PT BPI tercatat nihil sejak 2024 hingga saat ini. Kondisi ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan investasi fiktif yang dijadikan kedok untuk memperoleh fasilitas izin tinggal.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap kepentingan nasional. “Izin tinggal investor diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan untuk disalahgunakan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperketat, khususnya terhadap skema investasi yang berpotensi merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.

Seluruh proses deportasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga WNA tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) sebagai langkah preventif agar tidak kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sejak awal tahun hingga 4 Maret 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan telah melaksanakan lima tindakan deportasi terhadap warga negara asing.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa Indonesia bukan tempat bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah hukum.

Imigrasi Belawan akan terus berdiri di garda terdepan menjaga kedaulatan, ketertiban, dan wibawa Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Padila

Editor:indra
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Indra Kuswanto
Indra Kuswanto
Mencari Ke Berkahan
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • MAPN 4 Medan Peduli Yatim dan Dhuafa

  • “Liter Demi Liter Hilang di Jalan: Dugaan Skandal Distribusi BBM Subsidi Menguak”

  • Staf Ahli Pemko Medan Buka Matsama MAPN 4 Medan Tahun Pelajaran 2025/2026

  • Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

  • Gerakan Satu Juta Pohon Digelorakan di Tapanuli Utara, Negara Tunjukkan Sikap Tegas Selamatkan Lingkungan

  • Lapas Kls IIA Pancurbatu bersama YASOS BKS Melaksanakan Acara Penandatanganan Perjanjian kerjasama Program Pembinaan kemandirian dan Rehabilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan.

  • Pemerintah Nagari Andaleh Baruh Bukik, Melaksanakan Aksi Penanaman Pohon di Sejumlah Titik Rawan Longsor

  • Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

  • Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Upacara Pemakaman Penuh Kehormatan untuk Alm IPDA Dhiaulhaq Fasya, S.Si

  • Waw diduga Skandal Suap Menyuap Awak Media dan Kecelakaan Kerja Anjlokan Saham Cham Resto Indonesia Tbk

Tag Terpopuler
  • Daerah
  • DAERAH
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • HUKUM-KRIMINAL
  • INTERNASINAL
  • Internasional
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL-HUKUM
  • Megapolitan
  • Nasinal
  • NASINAL
  • NASINOAL
  • nasional
  • Nasional
  • NASIONAL
  • Nasonal
  • NESW
  • News
  • Olahraga
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • Polisi
  • POLISI-NEWS
  • Politik
  • PRISTIWA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© PERINTAH RAKYAT - SINCE 2021