Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Oktober 202636
  • September 202657
  • Agustus 202612
  • Juli 202616
  • Juni 202616
  • Mei 202625
  • April 202627
  • Maret 202612
  • Februari 202626
  • Januari 202615
  • Desember 202534
  • November 202511
  • Oktober 202515
  • September 202523
  • Agustus 202529
  • Juli 202545
  • Juni 202564

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

    MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

  • Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

    Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

  • Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

    Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

BREAKING NEWS
PERINTAH RAKYAT

PERINTAH RAKYAT

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SPORT
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Daerah
  • Sport
  • Politik
  • Internasional
  • Hukum - Kriminal
  • Beranda
  • nasional

BERLANDASKAN UUD 1945, NEGARA TAK TUNDuk! Tiga WNA Korea Selatan DIDEPORTASI

Indra Kuswanto
Maret 05, 2026
Belawan
– Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Pada Rabu (04/03/2026), tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan resmi dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal investor.
Ketiga WNA berinisial SK, GC, dan LNY tersebut dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 menuju Korea Selatan.

Mereka diketahui berada di Indonesia sejak 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Investor yang disponsori oleh PT BPI. Namun, hasil pemeriksaan dan pendalaman petugas mengungkap fakta bahwa kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal tersebut.

Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara memperkuat temuan tersebut. Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), realisasi investasi PT BPI tercatat nihil sejak 2024 hingga saat ini. Kondisi ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan investasi fiktif yang dijadikan kedok untuk memperoleh fasilitas izin tinggal.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap kepentingan nasional. “Izin tinggal investor diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan untuk disalahgunakan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperketat, khususnya terhadap skema investasi yang berpotensi merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.

Seluruh proses deportasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga WNA tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) sebagai langkah preventif agar tidak kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sejak awal tahun hingga 4 Maret 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan telah melaksanakan lima tindakan deportasi terhadap warga negara asing.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa Indonesia bukan tempat bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah hukum.

Imigrasi Belawan akan terus berdiri di garda terdepan menjaga kedaulatan, ketertiban, dan wibawa Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Padila

Editor:indra
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Indra Kuswanto
Indra Kuswanto
Mencari Ke Berkahan
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • JALAN KOTA CINA BAK KUBANGAN KERBAU, WARGA MINTA PERHATIAN WALI KOTA MEDAN

  • Mutasi Jabatan di Tubuh Polri, Brigjen Pol Sonny Irawan Resmi Jabat Kapolda Sumut

  • Anak Sungai Diduga Ditimbun Material Tambang, Kepala Adat Muara Malungai: Jangan Tunggu Sungai Hilang!

  • Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara, Babak Baru Pemerintahan Kabinet Merah Putih

  • MUBES PERTAMA UBKM-MU SUKSES, MERAJUT UKHUWAH DAN MENYALAKAN HARAPAN UNTUK KEMAKMURAN MASJID

  • Di Balik Seragam dan Pangkat, Suyudi Ario Seto Bersumpah Mengabdi untuk Rakyat

  • Dukung Program Prabowo, Dahnil Ginting Bagikan Susu Gratis dan Pantau MBG di SMPN 4 Percut Sei Tuan

  • “Delapan Nama di Balik Kabut Proyek Jalan Sumut, KPK Mulai Membuka Tirai”

  • Hak Jawab SPPG Tembung 5: Di Balik Tuduhan Air Berbusa dan Parit Berbau, Ada Nama Baik yang Harus Dijaga

  • Pelindo Regional 1 Kobarkan Semangat Pancasila, Perkuat Persatuan dan Pengabdian untuk Negeri

Tag Terpopuler
  • DAERA
  • daerah
  • Daerah
  • DAERAH
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum -
  • Hukum - Kriminal
  • HUKUM-KRIMINAL
  • INTERNASINAL
  • Internasional
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL-HUKUM
  • Megapolitan
  • Nasinal
  • NASINAL
  • NASINOAL
  • nasional
  • Nasional
  • NASIONAL
  • Nasonal
  • NESW
  • New
  • News
  • Olahraga
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • Polisi
  • POLISI-NEWS
  • Politik
  • PRISTIWA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© PERINTAH RAKYAT - SINCE 2021