BERLANDASKAN UUD 1945, NEGARA TAK TUNDuk! Tiga WNA Korea Selatan DIDEPORTASI
Belawan – Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Pada Rabu (04/03/2026), tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan resmi dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal investor.
Ketiga WNA berinisial SK, GC, dan LNY tersebut dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 menuju Korea Selatan.
Mereka diketahui berada di Indonesia sejak 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Investor yang disponsori oleh PT BPI. Namun, hasil pemeriksaan dan pendalaman petugas mengungkap fakta bahwa kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal tersebut.
Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara memperkuat temuan tersebut. Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), realisasi investasi PT BPI tercatat nihil sejak 2024 hingga saat ini. Kondisi ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan investasi fiktif yang dijadikan kedok untuk memperoleh fasilitas izin tinggal.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap kepentingan nasional. “Izin tinggal investor diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan untuk disalahgunakan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperketat, khususnya terhadap skema investasi yang berpotensi merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Seluruh proses deportasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga WNA tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) sebagai langkah preventif agar tidak kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Sejak awal tahun hingga 4 Maret 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan telah melaksanakan lima tindakan deportasi terhadap warga negara asing.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa Indonesia bukan tempat bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah hukum.
Imigrasi Belawan akan terus berdiri di garda terdepan menjaga kedaulatan, ketertiban, dan wibawa Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Padila
Editor:indra
