“Medan Kacau! Jalan Diserobot, Pungli Belasan Juta Diduga Dibiarkan”
Medan —Kesabaran masyarakat kian menipis. Jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum kini berubah menjadi “lahan liar” yang dikuasai tanpa aturan. Di Jalan Kemiri, Jalan Tanjung Bunga, hingga Jalan Seksama, wajah kota seolah dibiarkan kusut—sempit, semrawut, dan jauh dari kata tertib.
Lapak pedagang kaki lima (PKL) berdiri nyaris tanpa celah, menutup badan jalan, memaksa kendaraan melambat, bahkan memicu kemacetan dan potensi kecelakaan. Pejalan kaki terpinggirkan, pengguna jalan tercekik. Ini bukan lagi ketidaknyamanan—ini bentuk nyata terganggunya hak publik.
Yang lebih memprihatinkan, fasilitas vital ikut “terkunci”. Sekolah PWKI nyaris tertutup lapak, akses ke puskesmas terganggu karena area parkir liar, dan Kantor Lurah Sidorejo II sendiri seakan tenggelam di balik kekacauan yang terjadi di depan mata.
Namun persoalan ini tak berhenti pada semrawutnya tata kota. Isu yang beredar di tengah masyarakat jauh lebih serius: dugaan praktik pungutan liar yang nilainya disebut-sebut mencapai hingga Rp12 juta per hari. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini dugaan praktik yang mencoreng integritas pelayanan publik.
Situasi ini memantik kemarahan berbagai pihak. Ketua DPW Media Center Sumut, Robin Silalahi, dengan tegas menyebut kondisi ini sebagai kegagalan pengawasan yang tidak bisa lagi ditoleransi.
“Kalau benar ada pungli sampai jutaan rupiah per hari, ini sudah luar biasa. Tidak mungkin terjadi tanpa ada pembiaran. Wali Kota Medan harus segera turun tangan dan jangan hanya diam melihat kondisi ini,” tegasnya lantang.
Kinerja Lurah Sidorejo II kini berada di bawah sorotan tajam. Dugaan adanya KPL liar serta lemahnya penertiban semakin memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan wilayah tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Lurah Sidorejo II, Hasudungan Irwanto Malau, S.H. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi—membuat tanda tanya publik semakin besar.
Masyarakat kini tidak lagi butuh janji. Mereka menuntut tindakan nyata. Jika dugaan ini benar, maka penindakan tegas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Kota ini tidak boleh kalah oleh praktik liar yang merampas hak warganya sendiri.
Fadila
