Skandal Oknum Pendeta Mandek! Video Dugaan Asusila Beredar, LSM Pakar Sumut Desak Polda Jangan Tutup Mata
Medan, 9 April 2026 — Dugaan skandal asusila yang menyeret oknum pendeta berinisial BS kembali mencuat dan menuai sorotan tajam publik. Meski peristiwa ini telah terjadi sejak 10 Februari 2024 dan disertai bukti video, hingga kini yang bersangkutan masih bebas tanpa kejelasan proses hukum.
Video berdurasi 7 menit 23 detik yang beredar luas diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas antara BS dan seorang pria berinisial PG di sebuah hotel kelas melati di kawasan Setia Budi Ujung, Medan. Fakta ini memicu kemarahan publik, mengingat status BS sebagai tokoh agama.
Pengakuan PG kepada awak media semakin memperkuat dugaan tersebut. Ia mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan melalui tawaran bisnis asuransi oleh BS. Namun, janji itu justru berujung pada dugaan tindakan asusila.
“Saya tidak menyangka, karena dia seorang pendeta. Awalnya menawarkan pekerjaan, tapi malah terjadi hal seperti itu,” ungkap PG.
PG juga menyebut dirinya mengalami perlakuan tidak senonoh hingga tiga kali. Untuk mengungkap kejadian tersebut, ia diam-diam merekam salah satu peristiwa yang disebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Medan Selayang pada tahun 2024.
Sementara itu, pihak gereja melalui Ketua DPD GBI Sumatera dan Aceh, Pdt. Mangapoi Marbun, menyatakan bahwa BS telah dikenai sanksi internal berupa skorsing dan tidak lagi memiliki hubungan dengan institusi gereja.
Namun demikian, penanganan hukum kasus ini justru menuai tanda tanya besar. PG diketahui sempat melapor ke Polda Sumatera Utara, namun laporannya ditolak dengan alasan kedua belah pihak adalah orang dewasa.
Situasi ini memicu reaksi keras dari Ketua DPW LSM Pakar Sumut. Ia menilai aparat penegak hukum terkesan lamban dan tidak tegas dalam menangani kasus yang dinilai telah mencoreng norma agama dan moral masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, ini menyangkut etika, moral, dan jabatan sebagai tokoh agama. Kami mendesak Polda Sumut segera bertindak tegas dan transparan,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (8 April 2026).
Ia juga menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 414 ayat (1), yang mengatur sanksi terhadap perbuatan cabul, baik terhadap lawan jenis maupun sesama jenis, dalam kondisi tertentu seperti di muka umum, dengan paksaan, atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Jika dibiarkan berlarut, kasus ini dikhawatirkan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan integritas institusi keagamaan.
Tim
