Tiga Kali Persidangan Belum Tuntas, Majelis Hakim Kembali Panggil Pihak Bank Mandiri
Medan, 28 September 2026 — Proses hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero), Tbk dan sejumlah pihak terkait kembali menemui jalan tertunda.
Sidang perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2026), kembali belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim masih memeriksa kelengkapan para pihak, termasuk surat kuasa serta dokumen pendukung kedudukan hukum pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat.
Dalam persidangan tersebut, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang menjadi bagian dari pihak Tergugat disebut kembali belum hadir secara langsung maupun memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk mewakili mereka.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena agenda serupa sebelumnya juga telah berlangsung dalam beberapa kali persidangan.
Pada persidangan 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri sebelumnya telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya. Namun, ketika persidangan kembali digelar pada 28 September, kelengkapan administrasi beracara tersebut masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang diperlukan, antara lain dokumen pendukung berupa akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.
Bagi pihak PT TSI, tertundanya kembali proses persidangan tersebut dinilai membuat pemeriksaan perkara belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut.
“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya,” ujar David Tobing.
Menurut David, kelengkapan administrasi persidangan semestinya dapat dipersiapkan sejak awal agar proses pemeriksaan perkara tidak berulang kali tertunda.
Ia juga menilai seluruh pihak yang menjadi Tergugat memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal,” lanjutnya.
Dalam persidangan tersebut, PT TSI juga meminta Majelis Hakim mengambil langkah tegas apabila kelengkapan berkas para Tergugat tidak segera dipenuhi, agar pemeriksaan perkara dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30.
Berawal dari Persoalan Dana KMK Rp124,4 Miliar Gugatan PMH tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI senilai Rp124,4 miliar berdasarkan 54 lembar cek.
Menurut PT TSI, tanda tangan pada cek-cek tersebut telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Perkara ini juga dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap dan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat.
Melalui gugatan perdata tersebut, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui maupun dinikmati oleh PT TSI.
Meski proses persidangan kembali tertunda, PT TSI menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung dan akan menyampaikan fakta serta bukti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan. Dengan demikian, seluruh dalil, tuntutan, maupun bantahan para pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan pemeriksaan majelis hakim.
Boim