Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • September 202651
  • Agustus 202612
  • Juli 202616
  • Juni 202616
  • Mei 202625
  • April 202627
  • Maret 202612
  • Februari 202626
  • Januari 202615
  • Desember 202534
  • November 202511
  • Oktober 202515
  • September 202523
  • Agustus 202529
  • Juli 202545
  • Juni 202564

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

    MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

  • Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

    Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

  • Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

    Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

BREAKING NEWS
PERINTAH RAKYAT

PERINTAH RAKYAT

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SPORT
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Daerah
  • Sport
  • Politik
  • Internasional
  • Hukum - Kriminal
  • Beranda
  • Nasional

Tiga Kali Persidangan Belum Tuntas, Majelis Hakim Kembali Panggil Pihak Bank Mandiri

Indra
September 29, 2026
Medan,
 28 September 2026 — Proses hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero), Tbk dan sejumlah pihak terkait kembali menemui jalan tertunda.

Sidang perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2026), kembali belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim masih memeriksa kelengkapan para pihak, termasuk surat kuasa serta dokumen pendukung kedudukan hukum pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat.
Dalam persidangan tersebut, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang menjadi bagian dari pihak Tergugat disebut kembali belum hadir secara langsung maupun memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk mewakili mereka.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena agenda serupa sebelumnya juga telah berlangsung dalam beberapa kali persidangan.

Pada persidangan 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri sebelumnya telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya. Namun, ketika persidangan kembali digelar pada 28 September, kelengkapan administrasi beracara tersebut masih belum sepenuhnya terpenuhi.

Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang diperlukan, antara lain dokumen pendukung berupa akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

Bagi pihak PT TSI, tertundanya kembali proses persidangan tersebut dinilai membuat pemeriksaan perkara belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut.

“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya,” ujar David Tobing.

Menurut David, kelengkapan administrasi persidangan semestinya dapat dipersiapkan sejak awal agar proses pemeriksaan perkara tidak berulang kali tertunda.
Ia juga menilai seluruh pihak yang menjadi Tergugat memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal,” lanjutnya.
Dalam persidangan tersebut, PT TSI juga meminta Majelis Hakim mengambil langkah tegas apabila kelengkapan berkas para Tergugat tidak segera dipenuhi, agar pemeriksaan perkara dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30.

Berawal dari Persoalan Dana KMK Rp124,4 Miliar Gugatan PMH tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI senilai Rp124,4 miliar berdasarkan 54 lembar cek.

Menurut PT TSI, tanda tangan pada cek-cek tersebut telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Perkara ini juga dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap dan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat.

Melalui gugatan perdata tersebut, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui maupun dinikmati oleh PT TSI.

Meski proses persidangan kembali tertunda, PT TSI menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung dan akan menyampaikan fakta serta bukti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan. Dengan demikian, seluruh dalil, tuntutan, maupun bantahan para pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan pemeriksaan majelis hakim.
 
Boim
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • Janji Beasiswa KIP yang Berujung Kecewa, Ratusan Calon Mahasiswa Univa Labuhanbatu Dipertanyakan

  • Hak Jawab SPPG Tembung 5: Di Balik Tuduhan Air Berbusa dan Parit Berbau, Ada Nama Baik yang Harus Dijaga

  • Saat Tangan-Tangan Peduli Hadir, Penyandang Disabilitas dan Anak Yatim Belawan Kembali Tersenyum

  • PEMBUNUHAN BERENCANA: LBH NOVIRAL NOJUSTICE TOLAK KERAS PENETAPAN TERSANGKA SUHERMAN PASAL PENGANIAYAAN

  • KIM Disebut Kawasan Industri Modern, Tapi Jalan Jadi Lahan Parkir Truk

  • Pelindo Regional 1 Dorong Belawan Lebih Hijau, Penghijauan Berbasis Masyarakat Jadi Gerakan Bersama

  • Saat Banjir Surut, FKG USU Datang Membawa Harapan dan Merawat Senyum Warga Desa Cempa

  • Pelindo Gandeng Pengguna Jasa, Menyatukan Denyut Logistik Indonesia dari Pelabuhan hingga Masyarakat

  • KAPOLDA KEPRI TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN KONFLIK SETOKOK

  • Apel September Pelindo Regional 1 Belawan: Di Tengah Perubahan, Semangat Insan Pelindo Tak Boleh Padam

Tag Terpopuler
  • daerah
  • Daerah
  • DAERAH
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • HUKUM-KRIMINAL
  • INTERNASINAL
  • Internasional
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL-HUKUM
  • Megapolitan
  • Nasinal
  • NASINAL
  • NASINOAL
  • nasional
  • Nasional
  • NASIONAL
  • Nasonal
  • NESW
  • News
  • Olahraga
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • Polisi
  • POLISI-NEWS
  • Politik
  • PRISTIWA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© PERINTAH RAKYAT - SINCE 2021