“Galian C TJS di Tanah Pinem Menggeliat, Pemerintah Dituntut Buka Soal Izin”
DAIRI, — Deru alat berat terus terdengar dari kawasan perbukitan Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Tanah dan batu dikeruk, kontur perbukitan berubah, sementara di tengah aktivitas tersebut muncul satu pertanyaan yang belum juga menemukan jawaban tegas: atas dasar izin apa Galian C yang dikenal warga sebagai TJS itu beroperasi?
Pertanyaan itu bukan sekadar soal selembar dokumen perizinan. Sebab ketika perbukitan mulai dikupas dan bentang alam berubah, maka ada tanggung jawab yang ikut dipertaruhkan—mulai dari legalitas usaha, keselamatan kegiatan, hingga kewajiban menjaga lingkungan.
Pantauan di lokasi, Sabtu (3/10), menunjukkan aktivitas pengerukan masih berlangsung. Alat berat disebut digunakan untuk mengambil material tanah dan batu dari kawasan perbukitan. Jejak pengerukan terlihat jelas, dengan sejumlah bagian tebing telah berubah akibat aktivitas penggalian.
Di tengah aktivitas yang berjalan tersebut, publik tentu layak bertanya: apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi? Apakah kegiatan tersebut memiliki dasar legal yang jelas? Dan siapa sebenarnya yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas itu?
Gatot, warga setempat, mengatakan kegiatan galian tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, keberadaan aktivitas itu justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai status perizinannya.
Jika seluruh izin telah lengkap, mengapa statusnya belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat? Sebaliknya, jika masih ada persoalan administrasi atau lingkungan, sampai kapan aktivitas tersebut dibiarkan berjalan tanpa penjelasan yang terang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin relevan karena kegiatan penggalian bukan aktivitas tanpa dampak. Perubahan kontur tanah dan kawasan perbukitan berpotensi membawa konsekuensi terhadap kondisi lingkungan sekitar. Karena itu, keberadaan izin dan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, jawaban resmi mengenai status perizinan Galian C TJS masih belum terdengar.
Belum diketahui secara pasti siapa pemegang izin kegiatan tersebut, apa dasar legal operasionalnya, serta apakah seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi. Pemerintah dan instansi teknis terkait juga belum memberikan penjelasan yang dapat menjawab keresahan dan pertanyaan warga.
Di satu sisi, alat berat terus bekerja. Di sisi lain, pertanyaan tentang izin justru masih menggantung.
Kondisi inilah yang semestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi berwenang. Jangan sampai masyarakat hanya menyaksikan bukit yang terus dikeruk, sementara persoalan legalitas dan pengawasan berhenti menjadi pertanyaan yang tidak pernah memperoleh jawaban.
Redaksi Gema Berita masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola Galian C TJS, Pemerintah Kabupaten Dairi, serta instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai legalitas kegiatan, status perizinan, dasar operasional, dan pemenuhan kewajiban lingkungan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Sorotan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh kejelasan atas aktivitas yang berlangsung di tengah masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi.
Sebab, ketika tanah terus dikeruk, publik berhak tahu: siapa yang memberi izin, apa dasar hukumnya, dan siapa yang memastikan semuanya berjalan sesuai aturan?
Laporan: Tim
Editor: Redaksi
