Saat Api Bicara, Tak Ada Kata: 216 Perkara Berakhir dalam Hening yang Menyayat
Belawan, 28 April 2026 — Pagi itu, Selasa (28/4), halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belawan di Jalan Raya Pelabuhan No. 2 menjadi saksi sebuah penegasan: hukum tidak berhenti di vonis, tetapi berlanjut hingga pemusnahan.
Pagi yang sangat cerah Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol tegas bahwa tidak ada ruang bagi barang bukti untuk kembali disalahgunakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas penegakan hukum. Ia menekankan bahwa setiap barang bukti yang telah dirampas negara harus benar-benar dimusnahkan, tanpa celah penyimpangan.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami, memastikan bahwa keadilan tidak hanya diputuskan, tetapi juga dituntaskan,” tegasnya.
Sebanyak 216 perkara ditutup dalam kegiatan ini, dengan rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Sabu-sabu seberat ± 841,558 gram
Ganja kering ± 75,8 gram
Pil ekstasi ± 122,1974 gram
Jamu ilegal sebanyak ± 4.741 saset
83 unit handphone
31 unit timbangan elektrik
16 senjata tajam
Serta berbagai barang bukti lainnya
Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel, disaksikan oleh aparat penegak hukum serta perwakilan pemerintah daerah. Dokumentasi lengkap turut menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.
Apresiasi pun datang dari para saksi yang hadir. Sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama—sebuah harapan yang sederhana namun dalam: agar setiap langkah penegakan hukum ke depan tetap berdiri di atas integritas
Redaksi/staf Intel
