Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Juli 20262
  • Juni 202616
  • Mei 202625
  • April 202627
  • Maret 202612
  • Februari 202626
  • Januari 202615
  • Desember 202534
  • November 202511
  • Oktober 202515
  • September 202523
  • Agustus 202529
  • Juli 202545
  • Juni 202564

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

    MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

  • Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

    Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

  • Satuan Brimob Polda Sumut kembali Menunjukkan komitmennya Sebagai Pelindung dan Pelayan Masyarakat

    Satuan Brimob Polda Sumut kembali Menunjukkan komitmennya Sebagai Pelindung dan Pelayan Masyarakat

BREAKING NEWS
PERINTAH RAKYAT

PERINTAH RAKYAT

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SPORT
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Daerah
  • Sport
  • Politik
  • Internasional
  • Hukum - Kriminal
  • Beranda
  • Daerah

Diduga Skandal Rp123 Miliar, Hak Nasabah Tercederai dalam Kasus Hilangnya Dana di Bank Mandiri

Indra Kuswanto
Maret 17, 2026
Medan 17/03/2026
 — Dugaan hilangnya dana nasabah sebesar Rp123 miliar yang menyeret PT Toba Surimi Industries (TSI) serta oknum internal Bank Mandiri di Sumatera Utara kini tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak nasabah dalam sistem perbankan nasional.


Dalam prinsip perbankan, nasabah memiliki hak atas keamanan dana, transparansi transaksi, serta perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan diperkuat melalui regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun dalam kasus ini, sejumlah kejanggalan justru menunjukkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.

Kasus mencuat setelah ditemukan 54 lembar cek yang dapat dicairkan, 
meskipun diduga tidak pernah diaktivasi maupun ditandatangani oleh pihak direksi PT TSI. Dana dalam jumlah besar tersebut kemudian dilaporkan hilang dalam waktu singkat melalui pola transaksi yang tidak wajar.

Lebih mencengangkan, dana tidak disalurkan melalui mekanisme transfer yang dapat dilacak secara transparan, melainkan ditarik secara tunai dalam jumlah besar. Praktik ini dinilai berisiko tinggi dan seharusnya melalui pengawasan ketat dari pihak bank.

Padahal, dalam sistem perbankan modern, setiap transaksi bernilai besar wajib melalui prosedur verifikasi berlapis, termasuk validasi tanda tangan, konfirmasi kepada pemilik rekening, serta pengawasan melalui sistem Anti Pencucian Uang (AML). Kegagalan menjalankan prosedur ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar hak dasar nasabah atas keamanan dana.

Dana tersebut kemudian diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI, di antaranya PT BLN sebesar sekitar Rp35,2 miliar dan PT MJPS sebesar Rp11,6 miliar, serta entitas lainnya hingga mencapai total Rp123 miliar.

Aktivitas mencurigakan juga terdeteksi dalam waktu singkat, khususnya pada 29 hingga 30 September, di mana terjadi belasan transaksi penarikan tunai dengan nilai hampir Rp38 miliar. Pola ini seharusnya menjadi “red flag” dalam sistem pengawasan internal perbankan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum internal bank dalam proses pencairan dana tersebut. Jika terbukti, maka hal ini tidak hanya merupakan pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) yang menjadi dasar operasional perbankan.

Penanganan kasus kini berada di tangan Polda Sumatera Utara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan empat di antaranya merupakan oknum internal bank.

Meski demikian, publik menilai pengusutan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh. Besarnya nilai kerugian serta pola transaksi yang terstruktur memunculkan dugaan adanya aktor lain di balik layar yang turut berperan.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dengan jabatan lebih tinggi, demi memastikan keadilan dan perlindungan hak nasabah benar-benar ditegakkan.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri masih melakukan penelusuran internal. Legal Bank Mandiri wilayah Sumatera Utara, Andina Tampubolon, menyatakan pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah memperoleh informasi lengkap.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri perbankan nasional bahwa kepercayaan nasabah adalah fondasi utama. Ketika hak-hak nasabah terabaikan, maka bukan hanya kerugian finansial yang terjadi, tetapi juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan itu sendiri

Tim
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Indra Kuswanto
Indra Kuswanto
Mencari Ke Berkahan
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Turun Tangan! Isu Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 14206189 Dipastikan Tidak Benar, Polisi Tegaskan: "HOAX!"

  • FRIC Kepri Balik Tantang Djuwita Batam: "Jangan Sekadar Mengancam, Laporkan Sekarang!" Polisi Diminta Bongkar Aktor Intelektual di Balik Polemik yang Menggemparkan Batam

  • Tangis Mahasiswi Pecah, Publik Desak Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku Curanmor di Percut Sei Tuan

  • Di Balik Deretan Angka, Warga Belawan Masih Hidup dalam Cemas

  • Dari Gerbang Maritim Nusantara, Pelindo Persembahkan Rp7,81 Triliun untuk Negeri: Transformasi Berbuah Prestasi, Kinerja Melonjak di Tengah Tantangan Global

  • Diterpa Isu Bongkar Muat CPO Ilegal, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Terjun Langsung ke Lokasi: Fakta di Lapangan Bikin Heboh, Ternyata Hoaks!

  • TMMD ke-128, Satgas Gotong Royong Kebut Rehab RTLH Rumah Warga di Pasar Rawa Gebang

  • Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli

  • “Agus Flores Warning Kepala Sekolah Gorontalo: Jangan Hanya Mengajar, Selamatkan Moral Anak Bangsa dari Narkoba!”

  • Pererat Ukhuwah dan Tebar Kepedulian, Imigrasi Belawan Hadirkan Kebahagiaan Lewat Tausyah dan Bakti Sosial

Tag Terpopuler
  • daerah
  • Daerah
  • DAERAH
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • HUKUM-KRIMINAL
  • INTERNASINAL
  • Internasional
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL-HUKUM
  • Megapolitan
  • Nasinal
  • NASINAL
  • NASINOAL
  • nasional
  • Nasional
  • NASIONAL
  • Nasonal
  • NESW
  • News
  • Olahraga
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • Polisi
  • POLISI-NEWS
  • Politik
  • PRISTIWA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© PERINTAH RAKYAT - SINCE 2021