Diduga Skandal Rp123 Miliar, Hak Nasabah Tercederai dalam Kasus Hilangnya Dana di Bank Mandiri
Medan 17/03/2026 — Dugaan hilangnya dana nasabah sebesar Rp123 miliar yang menyeret PT Toba Surimi Industries (TSI) serta oknum internal Bank Mandiri di Sumatera Utara kini tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak nasabah dalam sistem perbankan nasional.
Dalam prinsip perbankan, nasabah memiliki hak atas keamanan dana, transparansi transaksi, serta perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan diperkuat melalui regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun dalam kasus ini, sejumlah kejanggalan justru menunjukkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.
Kasus mencuat setelah ditemukan 54 lembar cek yang dapat dicairkan,
meskipun diduga tidak pernah diaktivasi maupun ditandatangani oleh pihak direksi PT TSI. Dana dalam jumlah besar tersebut kemudian dilaporkan hilang dalam waktu singkat melalui pola transaksi yang tidak wajar.
Lebih mencengangkan, dana tidak disalurkan melalui mekanisme transfer yang dapat dilacak secara transparan, melainkan ditarik secara tunai dalam jumlah besar. Praktik ini dinilai berisiko tinggi dan seharusnya melalui pengawasan ketat dari pihak bank.
Padahal, dalam sistem perbankan modern, setiap transaksi bernilai besar wajib melalui prosedur verifikasi berlapis, termasuk validasi tanda tangan, konfirmasi kepada pemilik rekening, serta pengawasan melalui sistem Anti Pencucian Uang (AML). Kegagalan menjalankan prosedur ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar hak dasar nasabah atas keamanan dana.
Dana tersebut kemudian diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI, di antaranya PT BLN sebesar sekitar Rp35,2 miliar dan PT MJPS sebesar Rp11,6 miliar, serta entitas lainnya hingga mencapai total Rp123 miliar.
Aktivitas mencurigakan juga terdeteksi dalam waktu singkat, khususnya pada 29 hingga 30 September, di mana terjadi belasan transaksi penarikan tunai dengan nilai hampir Rp38 miliar. Pola ini seharusnya menjadi “red flag” dalam sistem pengawasan internal perbankan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum internal bank dalam proses pencairan dana tersebut. Jika terbukti, maka hal ini tidak hanya merupakan pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) yang menjadi dasar operasional perbankan.
Penanganan kasus kini berada di tangan Polda Sumatera Utara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan empat di antaranya merupakan oknum internal bank.
Meski demikian, publik menilai pengusutan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh. Besarnya nilai kerugian serta pola transaksi yang terstruktur memunculkan dugaan adanya aktor lain di balik layar yang turut berperan.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dengan jabatan lebih tinggi, demi memastikan keadilan dan perlindungan hak nasabah benar-benar ditegakkan.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri masih melakukan penelusuran internal. Legal Bank Mandiri wilayah Sumatera Utara, Andina Tampubolon, menyatakan pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah memperoleh informasi lengkap.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri perbankan nasional bahwa kepercayaan nasabah adalah fondasi utama. Ketika hak-hak nasabah terabaikan, maka bukan hanya kerugian finansial yang terjadi, tetapi juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan itu sendiri
Tim
