“Lingkungan Dibiarkan Sekarat! AMPHIBI Gugat Keras DLH: Limbah B3 Mengancam, Satgas OTT Harus Turun Tangan!”
Di tengah forum resmi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, suara keras justru menggema dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI). Bukan basa-basi, bukan seremoni—melainkan peringatan serius atas kondisi lingkungan yang dinilai kian memburuk.
Forum Konsultasi Publik (FKP) yang seharusnya menjadi ruang evaluasi pelayanan, berubah menjadi panggung kritik terbuka. Persoalan limbah B3 dan sampah disebut belum tertangani secara nyata. Di atas kertas, prosedur tampak rapi. Di lapangan, masalah justru menumpuk tanpa penyelesaian.
Ketua Umum AMPHIBI, Agus Salim Tanjung, menegaskan dengan nada keras: kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi.
“Ini bukan soal kurang program. Ini soal lemahnya keberanian menindak. Regulasi ada, tapi tidak dijalankan secara tegas,” tegasnya.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Meski DLH memaparkan layanan perizinan Limbah B3, UKL-UPL hingga AMDAL, fakta di lapangan justru menunjukkan ironi: pencemaran masih terjadi, sampah masih berserakan, dan pelanggaran seolah tanpa konsekuensi.
AMPHIBI pun mendorong langkah yang tak lagi kompromistis—pembentukan Satgas Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk memburu pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Bagi AMPHIBI, pendekatan persuasif saja tidak cukup. Tanpa tindakan nyata, hukum hanya akan menjadi simbol tanpa kekuatan.
Rujukannya jelas: Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 sudah mengatur larangan, kewajiban, hingga sanksi tegas. Namun pertanyaan besarnya: mengapa pelanggaran masih terjadi tanpa efek jera?
Situasi ini memunculkan satu kesimpulan pahit—masalah bukan pada aturan, tetapi pada implementasi dan pengawasan.
AMPHIBI juga mengingatkan bahwa tanpa penguatan sistem seperti TPS3R, Deli Serdang hanya akan terus memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain. TPA akan penuh, sementara sumber masalah tetap dibiarkan.
Di penghujung forum, komitmen bersama kembali diteken. Kata-kata kembali dirangkai. Janji kembali diucapkan.
Namun publik kini tak lagi mudah percaya.
Sebab yang dibutuhkan bukan tanda tangan—melainkan tindakan.
Bukan wacana—melainkan penindakan.
Jika tidak, maka satu hal yang pasti:
lingkungan akan terus rusak, dan semua pihak akan tercatat pernah tahu… tapi memilih diam.
Tim
