Laporan PMH Di Polda Kepri Terhadap Dugaan Jaringan Mafia Perumahan PT.SURYA INDOCHITA PRAKARSA
Batam || Jaringan Mafia Developer di Batam gerilya secara terang terangan melakukan pengkhianatan terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan di Republik Indonesia khususnya kota Batam.
Keluarga Juniarman Perangin-angin selama lebih 3 tahun mengumpulkan uang 5 juta lalu hilang hangus oleh Penipuan Mafia Developer dengan Alasan Modus penipuannya sudah berada dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sudah tercantum !!.
Kronologis kejadian didalam bulan Oktober 2025 silam,Juniarman bersama istrinya Lestiana Purba melakukan transaksi pembelian rumah dengan PT.SURYA INDOCHITA PRAKARSA, dengan objek yang dalam dokumen transaksi disebut Rumah Blok F Nomor 129, Kompleks Ruko Paris Indah Blok B Nomor 18, Batam, menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui lembaga perbankan.
Pihak Developer menyampaikan skema pembayaran, antara lain Booking Fee sebesar Rp2.000.000,- dan pembayaran lainnya sebesar Rp.3.000.000,-, dengan total telah dibayarkan Rp5.000.000,-. Akan tetapi ditolak KPR oleh Bank dengan alasan masih ada kredit macet. Namun malang nasib Juliarman sekeluarga uang down payment dan booking fee tidak dikembalikan oleh pihak Developer, Akhirnya Juaniarman sekeluarga melaporkan hal ini kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri Jumat 4 September 2026. dengan laporan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) Yaitu Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016.
1. Dasar Hukum yang dilaporkan
- Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pokoknya melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menolak pengembalian uang yang telah dibayarkan oleh konsumen atas barang dan/atau jasa yang dibeli. Ketentuan ini relevan untuk diperiksa apabila pihak developer mendasarkan penahanan uang konsumen pada klausula “booking fee/DP hangus” atau klausula sejenis.Selanjutnya, Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa klausula baku yang ditetapkan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, Pengadu memohon agar keabsahan dan penerapan klausula tersebut diperiksa berdasarkan dokumen transaksi yang sebenarnya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan memuat ketentuan mengenai pembayaran calon pembeli serta pembatalan pembelian rumah.
Hal yang menarik dari kasus Juniarman dan Lestiana Purba ini terdapat beberapa keganjilan,yaitu :
1. PPJB ditandatangani tanpa notaris dengan perjanjian kausula baku.
2. Satu hari setelah Booking fee dan Down Payment dibayar baru PPJB disuruh baca dan langsung ditandatangani.
3. Sudah hampir satu tahun perkara ini diperjuangkan.
4. Pembeli yang ditolak oleh Bank harus mencarikan konsumen pembeli pengganti.
"Pelapor dan Fast Respon Indonesia Center menghormati mekanisme hukum perdata. Namun apabila ditemukan unsur pidana terhadap PMH atas PP 12 tahun 2021 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 Pengadu dan FRIC Kepri memohon agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku".ungkap Gerson Ketua DPW FRIC KEPRI.
"pemotongan/penahanan dilakukan berdasarkan klausal eksonerasi yang dilarang atau jika terdapat unsur penipuan dan penggelapan sejak awal,sebab PP No.12 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.Dalam Pasal 22J ayat (2), apabila pembatalan pembelian rumah terjadi bukan karena kesalahan konsumen (termasuk akibat penolakan fasilitas KPR oleh bank), developer wajib mengembalikan uang pembayaran yang telah diterima dari konsumen setelah dipotong biaya administrasi secara proporsional/wajar." Terang Hendri dari DPW FRIC Kepri.
"Developer sering kali memakai modus dengan menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Surat Pesanan yang mencantumkan klausula baku, sebab menurut Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang menyatakan pengalihan hak atau pembebasan tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen. Klausul semacam ini batal demi hukum !" Lanjut Hendri FRIC.
"Pengembang yang tetap memberlakukan klausul baku tersebut dengan tegas dilarang dan diancam pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK, yaitu
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau Pidana denda Paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah)." Tegas Hendri FRIC Kepri.
"berhubung developer tetap menolak dan terbukti menggunakan klausul baku terlarang atau patut diduga kuat melakukan penggelapan, konsumen telah buat pengaduan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 62 jo. Pasal 18 UUPK serta Pasal 372/378 KUHP." Tutup Hendri FRIC.
H3NDRI
