Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • September 20262
  • Agustus 202612
  • Juli 202616
  • Juni 202616
  • Mei 202625
  • April 202627
  • Maret 202612
  • Februari 202626
  • Januari 202615
  • Desember 202534
  • November 202511
  • Oktober 202515
  • September 202523
  • Agustus 202529
  • Juli 202545
  • Juni 202564

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

    MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

  • Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

    Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

  • Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

    Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

BREAKING NEWS
PERINTAH RAKYAT

PERINTAH RAKYAT

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SPORT
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Daerah
  • Sport
  • Politik
  • Internasional
  • Hukum - Kriminal
  • Beranda
  • Daerah

Laporan PMH Di Polda Kepri Terhadap Dugaan Jaringan Mafia Perumahan PT.SURYA INDOCHITA PRAKARSA

Indra Kuswanto
September 07, 2026
Batam || Jaringan Mafia Developer di Batam gerilya secara terang terangan melakukan pengkhianatan terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan  di Republik Indonesia khususnya kota Batam.

Keluarga Juniarman Perangin-angin selama lebih 3 tahun  mengumpulkan uang 5 juta lalu hilang hangus oleh Penipuan Mafia Developer dengan Alasan Modus penipuannya sudah berada dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sudah tercantum !!.

Kronologis kejadian didalam bulan Oktober 2025 silam,Juniarman bersama istrinya Lestiana Purba melakukan transaksi pembelian rumah dengan PT.SURYA INDOCHITA PRAKARSA, dengan objek yang dalam dokumen transaksi disebut Rumah Blok F Nomor 129, Kompleks Ruko Paris Indah Blok B Nomor 18, Batam, menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui lembaga perbankan. 

Pihak Developer menyampaikan skema pembayaran, antara lain Booking Fee sebesar Rp2.000.000,- dan pembayaran lainnya sebesar Rp.3.000.000,-, dengan total telah dibayarkan Rp5.000.000,-. Akan tetapi ditolak KPR oleh Bank dengan alasan masih ada kredit macet. Namun malang nasib Juliarman sekeluarga uang down payment dan booking fee tidak dikembalikan oleh pihak Developer, Akhirnya Juaniarman sekeluarga melaporkan hal ini kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri Jumat 4 September 2026. dengan laporan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) Yaitu Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016.

1. Dasar Hukum yang dilaporkan

- Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
Bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pokoknya melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menolak pengembalian uang yang telah dibayarkan oleh konsumen atas barang dan/atau jasa yang dibeli. Ketentuan ini relevan untuk diperiksa apabila pihak developer mendasarkan penahanan uang konsumen pada klausula “booking fee/DP hangus” atau klausula sejenis.Selanjutnya, Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa klausula baku yang ditetapkan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, Pengadu memohon agar keabsahan dan penerapan klausula tersebut diperiksa berdasarkan dokumen transaksi yang sebenarnya. 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 
Mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan memuat ketentuan mengenai pembayaran calon pembeli serta pembatalan pembelian rumah.

Hal yang menarik dari kasus Juniarman dan Lestiana Purba ini terdapat beberapa keganjilan,yaitu :

1. PPJB ditandatangani tanpa notaris dengan perjanjian kausula baku.
2. Satu hari setelah Booking fee dan Down Payment dibayar baru PPJB disuruh baca dan langsung ditandatangani.
3. Sudah hampir satu tahun perkara ini diperjuangkan.
4. Pembeli yang ditolak oleh Bank harus mencarikan konsumen pembeli pengganti.

"Pelapor dan Fast Respon Indonesia Center menghormati mekanisme hukum perdata. Namun apabila ditemukan unsur pidana terhadap PMH atas PP 12 tahun 2021 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 Pengadu dan FRIC Kepri memohon agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku".ungkap Gerson Ketua DPW FRIC KEPRI.

"pemotongan/penahanan dilakukan berdasarkan klausal eksonerasi yang dilarang atau jika terdapat unsur penipuan dan penggelapan sejak awal,sebab PP No.12 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.Dalam Pasal 22J ayat (2), apabila pembatalan pembelian rumah terjadi bukan karena kesalahan konsumen (termasuk akibat penolakan fasilitas KPR oleh bank), developer wajib mengembalikan uang pembayaran yang telah diterima dari konsumen setelah dipotong biaya administrasi secara proporsional/wajar." Terang Hendri dari DPW FRIC Kepri.

"Developer sering kali memakai modus dengan menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Surat Pesanan yang mencantumkan klausula baku, sebab menurut Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang menyatakan pengalihan hak atau pembebasan tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen. Klausul semacam ini batal demi hukum !" Lanjut Hendri FRIC.

"Pengembang yang tetap memberlakukan klausul baku tersebut dengan tegas dilarang dan diancam pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK, yaitu
​Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau ​Pidana denda Paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah)." Tegas Hendri FRIC Kepri.

"berhubung developer tetap menolak dan terbukti menggunakan klausul baku terlarang atau patut diduga kuat melakukan penggelapan, konsumen telah buat pengaduan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 62 jo. Pasal 18 UUPK serta Pasal 372/378 KUHP." Tutup Hendri FRIC.
H3NDRI 
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Indra Kuswanto
Indra Kuswanto
Mencari Ke Berkahan
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • Laporan PMH Di Polda Kepri Terhadap Dugaan Jaringan Mafia Perumahan PT.SURYA INDOCHITA PRAKARSA

  • Dari Pelabuhan Belawan, Mereka Berlayar Membawa Harapan Sumatera Utara

  • Transformasi Danantara Dongkrak Kinerja Pelindo, Laba Semester I 2026 Melonjak 60 Persen, Arus Peti Kemas Hampir Tembus 10 Juta TEUs

  • MUTASI DI TENGAH GUGATAN Rp124,4 MILIAR: ROTASI BIASA ATAU ADA YANG SEDANG DIBENAHI DI BALIK LAYAR BANK MANDIRI?

  • 54 CEK, RATUSAN MILIAR, EMPAT KALI DIDATANGI: BANK MANDIRI MENARA MEDAN MASIH MEMILIH DIAM?

  • Alat Geolistrik Dimanfaatkan Untuk Pembuatan 5 Titik Sumur Bor di Pasar Rawa Gebang

  • HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Pengabdian untuk Negeri

  • Bukan Sekadar CFD, Pelindo Regional 1 Hadir Menjaga Harapan Warga Belawan

  • Jelang HUT Jelajahperkara.com ke-5 Thun Staf Admin Jelajahperkara Turun Kejalan Bagi Sembako

  • Kapolres Baru Pelabuhan Belawan Sambangi Imigrasi, Perkuat Garda Terdepan Pengawasan WNA di Pintu Gerbang Internasional Indonesia

Tag Terpopuler
  • daerah
  • Daerah
  • DAERAH
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • HUKUM-KRIMINAL
  • INTERNASINAL
  • Internasional
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL-HUKUM
  • Megapolitan
  • Nasinal
  • NASINAL
  • NASINOAL
  • nasional
  • Nasional
  • NASIONAL
  • Nasonal
  • NESW
  • News
  • Olahraga
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • Polisi
  • POLISI-NEWS
  • Politik
  • PRISTIWA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© PERINTAH RAKYAT - SINCE 2021