MUTASI DI TENGAH GUGATAN Rp124,4 MILIAR: ROTASI BIASA ATAU ADA YANG SEDANG DIBENAHI DI BALIK LAYAR BANK MANDIRI?
MEDAN — Sebuah kursi jabatan berpindah. Seorang pejabat yang sebelumnya menduduki posisi General Banking Manager (GBM) Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan, disebut kini bergeser menjadi Service Quality Officer.
Sekilas, tidak ada yang luar biasa.
Rotasi jabatan merupakan hal yang lazim terjadi di tubuh perusahaan besar.
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika perpindahan tersebut terjadi di tengah sengketa hukum bernilai Rp124,4 miliar antara Bank Mandiri dan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Pertanyaannya pun tak lagi sederhana:
Mengapa mutasi itu terjadi sekarang?
Apakah benar hanya rotasi rutin?
Ataukah ada evaluasi terhadap penanganan persoalan yang tengah menjadi sorotan?
Atau ada bagian dari persoalan tersebut yang belum dibuka kepada publik?
Belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa mutasi tersebut berkaitan dengan perkara PT TSI.
Namun justru karena belum ada penjelasan itulah, ruang pertanyaan semakin lebar.
Rp124,4 MILIAR, 54 CEK, DAN SENGKETA YANG BELUM USAI
PT TSI diketahui mengajukan gugatan terhadap Bank Mandiri melalui perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN.Medan.
Dalam gugatan tersebut, PT TSI mempersoalkan penarikan atau pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) berdasarkan 54 lembar cek dengan nilai sekitar Rp124,4 miliar.
PT TSI meminta pengadilan menyatakan penarikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Perusahaan juga mempersoalkan pencatatan bunga dan denda, serta meminta pengembalian bunga yang disebut telah ditarik hingga Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71.
Selain itu, PT TSI meminta dilakukan penghitungan ulang terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving.
Semua dalil tersebut tentu masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Tetapi satu hal tidak terbantahkan:
Nilai perkara ini sangat besar.
Dan ketika perkara bernilai ratusan miliar masih berjalan, setiap perubahan pejabat yang disebut pernah berkaitan dengan penanganannya tentu wajar menjadi perhatian.
GBM BERGESER, PERTANYAAN JUSTru BERTAMBAH
Perubahan posisi dari GBM menjadi Service Quality Officer bukanlah bukti adanya pelanggaran.
Tetapi publik berhak bertanya mengenai alasan, waktu, dan proses di balik keputusan tersebut.
Apakah mutasi sudah direncanakan sebelum gugatan PT TSI mencuat?
Apakah bagian dari penyegaran organisasi?
Apakah ada perubahan kewenangan?
Apakah terdapat evaluasi terhadap proses penanganan kredit?
Atau apakah manajemen melakukan pemeriksaan internal?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab oleh Bank Mandiri.
Sebab tanpa penjelasan, publik hanya melihat potongan-potongan peristiwa:
gugatan Rp124,4 miliar masih berjalan — persoalan 54 lembar cek menjadi sengketa — kemudian pejabat yang disebut berkaitan dengan penanganannya berpindah posisi.
Apakah semuanya kebetulan?
Atau memang ada alasan manajemen yang belum disampaikan?
NAMA RNM DAN BAYANG-BAYANG PERSOALAN LAIN
Sorotan semakin melebar setelah sebelumnya muncul persoalan yang menyeret nama RNM terkait dugaan pemalsuan surat yang disebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Namun, redaksi menegaskan bahwa belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan persoalan tersebut memiliki hubungan dengan perkara PT TSI maupun mutasi RNM.
Karena itu, tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului fakta.
Tetapi dalam kerja jurnalistik, kronologi dan keterkaitan peristiwa tetap layak diuji.
Di situlah fungsi konfirmasi menjadi penting.
Bukan untuk menuduh.
Bukan untuk menghakimi.
Tetapi untuk mencari jawaban atas pertanyaan yang mulai muncul di tengah publik.
BANK MANDIRI DITANTANG BUKA KARTU
Jika mutasi RNM memang murni rotasi organisasi, maka penjelasan sederhana dari manajemen seharusnya dapat mengakhiri tanda tanya.
Jika ada evaluasi internal, jelaskan bahwa evaluasi tersebut merupakan bagian dari tata kelola perusahaan.
Jika tidak ada hubungan sama sekali dengan perkara PT TSI, publik juga berhak mengetahuinya.
Sebab semakin lama pertanyaan dibiarkan tanpa jawaban, semakin besar ruang bagi spekulasi.
Yang dipertanyakan bukan sekadar siapa yang dimutasi.
Tetapi juga:
Apa kewenangan pejabat tersebut ketika menjabat GBM?
Sejauh mana keterlibatannya dalam penanganan persoalan PT TSI?
Apakah ada evaluasi internal?
Apakah ada pemeriksaan terhadap proses pencairan atau penarikan fasilitas KMK yang kini disengketakan?
Dan yang paling penting:
Apakah perpindahan jabatan tersebut memiliki hubungan dengan persoalan yang sedang diperiksa melalui jalur hukum?
SATU MUTASI, EMPAT PULUH EMPAT MILIAR? BUKAN. Rp124,4 MILIAR!
Perkara ini bukan menyangkut angka kecil.
Ada Rp124,4 miliar yang dipersoalkan.
Ada 54 lembar cek.
Ada fasilitas KMK Revolving.
Ada persoalan bunga dan denda.
Ada permintaan penghitungan ulang.
Ada pula persoalan lain yang turut menjadi sorotan dalam sengketa tersebut.
Kemudian, di tengah proses hukum itu, terjadi perubahan posisi seorang pejabat yang disebut pernah berkaitan dengan persoalan tersebut.
Terlalu banyak simpul untuk sekadar dijawab dengan kata “mutasi”.
Publik membutuhkan penjelasan yang terang.
PUBLIK MENUNGGU: ROTASI BIASA ATAU ADA EVALUASI?
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan maupun Bank Mandiri Menara Kota Medan terkait alasan perpindahan RNM, kewenangan RNM ketika menjabat GBM, serta ada atau tidaknya evaluasi internal yang berkaitan dengan persoalan PT TSI maupun dugaan pemalsuan surat tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, ataupun bantahan.
Sebab pemberitaan ini bukan vonis.
Yang sedang dicari adalah jawaban.
Namun pertanyaan publik sudah terlanjur mengemuka:
Ketika gugatan Rp124,4 miliar belum selesai, mengapa kursi pejabat yang disebut berkaitan dengan penanganan
persoalan itu justru bergeser?
Kebetulan?
Rotasi rutin?
Evaluasi?
Atau ada persoalan yang belum selesai di balik pintu internal?
Bank Mandiri tentu memiliki jawabannya.
Kini publik tinggal menunggu:
Kapan tabir itu dibuka?
