Diduga Beroperasi Tanpa Plang Perusahaan, Pabrik Minyak di Kawasan KIM Tuai Sorotan, Transparansi Perizinan Dipertanyakan
Medan, 22 Juli 2026 – Keberadaan sebuah pabrik minyak di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM), tepatnya di Jalan Pulau Irian, Gang KIM No. 1 B No. 10, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa memasang plang identitas perusahaan di lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, plang identitas perusahaan umumnya menjadi salah satu bentuk keterbukaan informasi mengenai identitas badan usaha yang menjalankan aktivitas di lokasi tersebut. Tidak adanya plang itu memicu dugaan dan mendorong perlunya klarifikasi mengenai kelengkapan administrasi maupun perizinan perusahaan.
Saat dikonfirmasi awak media, seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa perusahaan tidak memasang plang.
"Buat apa plang, kan sudah ada di kuitansi transaksi nama PT-nya," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai nama perusahaan, petugas tersebut menjawab bahwa perusahaan bernama PT LAS.
"PT LAS, Pak," katanya.
Saat ditanya kepanjangan dari singkatan tersebut, ia menjawab,
"Langgeng Abadi Selamanya," ujarnya.
Hasil penelusuran awak media di lokasi juga menemukan seorang yang disebut sebagai kepala DO, Ko Akiat. Saat dimintai keterangan, ia membenarkan bahwa perusahaan memang tidak memasang plang nama.
"Memang tidak pakai plang, Pak," katanya singkat.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan perusahaan tidak mencantumkan identitas badan usaha di lokasi operasionalnya. Mengingat perusahaan tersebut terlihat memiliki aktivitas yang cukup besar dengan jumlah pekerja yang diperkirakan mencapai lebih dari seratus orang, publik menilai penting adanya transparansi terkait legalitas usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, awak media berharap instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak serta instansi yang berwenang di bidang perizinan usaha, dapat melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi mengenai status administrasi maupun kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim
