ILHAM SH SAGALA GEBRAK POLRES BELAWAN! Dugaan Penyerobotan Tanah Ahli Waris MUDJIONO B di Andansari Disorot, Kepastian Hukum Jangan Mandek!
MEDAN — Ketika sebidang tanah yang diklaim sebagai hak keluarga dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar batas-batas lahan, melainkan juga kepastian hukum, penghormatan terhadap hak kepemilikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Persoalan itulah yang kini menyelimuti tanah di kawasan Pasar 6 Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Ahli waris almarhum Mudjiono B mendesak Polres Pelabuhan Belawan agar mempercepat penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang telah disampaikan sejak Juli 2026.
Tanah tersebut disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Mudjiono B. Namun, pihak ahli waris mengaku masih menantikan kejelasan atas laporan yang mereka ajukan, sementara persoalan di lokasi kembali mencuat dengan adanya pemasangan spanduk atau plang yang mereka persoalkan.
Di tengah situasi itu, satu tuntutan terus disuarakan: jangan biarkan persoalan tanah berlarut-larut tanpa kejelasan, dan jangan biarkan pihak yang mencari kepastian hukum terus menunggu tanpa mengetahui perkembangan penanganan perkaranya.
ILHAM SH SAGALA: LAPORAN SUDAH BERJALAN, KEPastian HUKUM JANGAN DIBIARKAN MENGAMBANG
Ilham SH Sagala dari Kantor Hukum Ilham Sagala Law Offices, selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Mudjiono B, menerangkan bahwa dugaan penyerobotan tanah itu diketahui pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, pihaknya melaporkan MT dan SA ke Polres Pelabuhan Belawan. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/714/VII/2026/SPKT/POLRES PEL.BLW/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Juli 2026.
Menurut Ilham, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihak terlapor telah diperiksa oleh kepolisian.
“Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihak terlapor telah diperiksa oleh kepolisian,” ujar Ilham SH Sagala, Sabtu (24/10/2026).
Bagi pihak ahli waris, berjalannya proses hukum menjadi harapan untuk mengungkap persoalan secara terang. Namun, mereka juga menginginkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan serta langkah hukum yang akan ditempuh berikutnya.
Ilham mendesak agar laporan tersebut ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Menurutnya, seluruh bukti harus diperiksa secara menyeluruh agar persoalan yang dipersoalkan para pihak tidak terus berlarut-larut.
PEMASANGAN PLANG KEMBALI MEMANASKAN PERSOALAN
Persoalan kembali mencuat setelah pada Selasa, 20 Oktober 2026, pihak pelapor menyebut adanya pemasangan spanduk atau plang di atas tanah yang disengketakan.
Pemasangan itu dipersoalkan karena, menurut pihak ahli waris, dilakukan tanpa izin mereka. Peristiwa tersebut pun menambah alasan bagi pihak pelapor untuk meminta kepolisian mendalami kondisi terkini di lokasi.
Bagi ahli waris, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan sebuah plang. Dasar pemasangan, status penguasaan tanah, dokumen kepemilikan, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan perlu diperiksa agar tidak muncul kesimpulan yang terburu-buru.
Ilham menegaskan, penanganan perkara harus bertumpu pada bukti dan ketentuan hukum, bukan pada klaim sepihak.
“Kami berharap kepolisian mendalami seluruh bukti yang ada, termasuk dokumen kepemilikan, keterangan saksi, dan peristiwa pemasangan plang. Semuanya perlu diperiksa secara objektif agar duduk perkara menjadi terang,” tegasnya.
ANDRI MUNARWAN SH: TANAH BUKAN SEKAD
Ind
