Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Oktober 202645
  • September 202657
  • Agustus 202612
  • Juli 202616
  • Juni 202616
  • Mei 202625
  • April 202627
  • Maret 202612
  • Februari 202626
  • Januari 202615
  • Desember 202534
  • November 202511
  • Oktober 202515
  • September 202523
  • Agustus 202529
  • Juli 202545
  • Juni 202564

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

    MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

  • Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

    Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

  • Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

    Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

BREAKING NEWS
PERINTAH RAKYAT

PERINTAH RAKYAT

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SPORT
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Daerah
  • Sport
  • Politik
  • Internasional
  • Hukum - Kriminal
  • Beranda
  • DAERAH
  • NASINAL

Aldi Tolak Tawaran Rp4,42 Juta dari PT Srikandi, Hak Pekerja Masih Menggantung: Sisa Kontrak Dipertanyakan, Perusahaan Belum Buka Suara

Indra
Oktober 14, 2026


MEDAN — Di balik angka Rp4.420.000 yang ditawarkan sebagai kompensasi, tersimpan persoalan yang hingga kini belum menemukan jawaban. Bagi Aldi Sandy Pratama, pekerja outsourcing yang ditempatkan di PT Musim Mas KIM 2, persoalannya bukan sekadar menerima atau menolak sejumlah uang. Ada masa kerja yang dipersoalkan, ada sisa kontrak yang dipertanyakan, dan ada hak yang menurutnya belum memperoleh kejelasan.

Rabu (14/10/2026), Aldi kembali memenuhi panggilan PT Srikandi Inti Lestari, perusahaan penyedia tenaga kerja tempatnya bekerja. Dalam pertemuan bipartit tersebut, perusahaan disebut menawarkan kompensasi sebesar satu bulan gaji, yakni Rp4.420.000.

Namun, tawaran itu tak membuat Aldi mengangguk. Ia menolaknya karena menilai persoalan yang dihadapinya tidak cukup diselesaikan hanya dengan tawaran kompensasi satu bulan gaji, sementara persoalan sisa masa kontrak masih menjadi tanda tanya.

“Mana cocok segitu, Bang. Masa cuma kompensasi satu bulan? Kompensasi sisa kontraknya bagaimana?” ungkap Aldi kepada Akunberita.id.

Kalimat itu menjadi gambaran kekecewaan seorang pekerja yang kini berusaha mencari kepastian. Ia tidak sedang meminta belas kasihan. Ia meminta agar persoalan hubungan kerjanya diperiksa secara terang, hak-haknya dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan setiap keputusan yang menyangkut masa depannya dijelaskan secara terbuka.

Bagi Aldi, Rp4,42 juta bukanlah akhir dari persoalan. Justru di situlah pertanyaan yang lebih besar bermula: bagaimana nasib sisa kontrak dan hak-hak lain yang menurutnya belum jelas?

Surat Pengunduran Diri Dipersoalkan, Aldi Mengaku Tidak Pernah Berniat Berhenti

Persoalan ini bermula dari surat pengunduran diri yang disebut ditandatangani Aldi pada 9 Oktober 2026. Ia mengaku tidak pernah memiliki niat untuk meninggalkan pekerjaannya dan mempersoalkan proses yang berujung pada penandatanganan surat tersebut.

Dalam pengaduannya, Aldi menyebut surat itu bukan lahir dari kehendaknya sendiri. Ia juga membantah tuduhan pengancaman terhadap atasan yang menurut keterangannya muncul sebelum persoalan tersebut berujung pada penandatanganan surat pengunduran diri.

Aldi bekerja pada divisi SFD Jerrycan Manufacturing Seat B dan ditempatkan di PT Musim Mas KIM 2, Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Mabar, melalui PT Srikandi Inti Lestari.

Ia turut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menjalani tahapan pembinaan berupa surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga (SP1, SP2, dan SP3). Namun, kebenaran kronologi, ada atau tidaknya pelanggaran, serta prosedur yang ditempuh masih perlu diklarifikasi kepada pihak perusahaan.

Di sinilah persoalan tersebut menuntut pemeriksaan yang menyeluruh. Apakah hubungan kerja benar-benar berakhir atas kehendak bebas pekerja, ataukah terdapat proses yang masih harus dipertanyakan? Jawabannya tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan pengakuan satu pihak, melainkan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

DPRD Medan Diharapkan Menjadi Jalan Mencari Keadilan

Sebelumnya, Aldi telah mengadukan persoalan yang dialaminya kepada Fraksi NasDem DPRD Kota Medan. Pengaduannya diterima langsung Bendahara Fraksi NasDem, Dr. Faisal Arbie, M.Biomed, pada Senin (12/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Aldi disarankan membuat laporan resmi kepada DPRD agar persoalannya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi. Fraksi NasDem juga menyatakan akan membantu memperjuangkan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja.

Aldi mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui perundingan bipartit secara kekeluargaan. Namun, menurut keterangannya, upaya itu belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Kini, ia berharap DPRD Kota Medan dan instansi ketenagakerjaan dapat membantu membuka ruang penyelesaian yang lebih terang. Bukan untuk memperpanjang pertikaian, melainkan agar status hubungan kerja, dasar perhitungan kompensasi, dan hak-hak yang diperselisihkan memperoleh kepastian.

Sisa Kontrak Jadi Pertanyaan yang Belum Terjawab

Persoalan yang disampaikan Aldi tidak berhenti pada nominal kompensasi. Status perjanjian kerja, masa kontrak yang tersisa, serta alasan berakhirnya hubungan kerja menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Apabila hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), ketentuan mengenai uang kompensasi dan pengakhiran kontrak sebelum waktunya perlu dinilai berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Sementara itu, jika status dan proses berakhirnya hubungan kerja masih disengketakan, keabsahan surat pengunduran diri juga perlu diperiksa. Pengunduran diri yang memenuhi persyaratan hukum memiliki konsekuensi berbeda dari pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

Karena itu, tawaran Rp4.420.000 yang disebut sebagai kompensasi satu bulan gaji tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh hak telah diperhitungkan ataupun bahwa jumlah tersebut pasti tidak mencukupi. Dasar penawaran, status kontrak, masa kerja, dan komponen hak yang relevan harus diperjelas agar penyelesaian tidak menyisakan pertanyaan.

Dikonfirmasi Wartawan, Pihak PT Srikandi Arahkan Konfirmasi kepada Aldi

Di tengah upaya mencari penyelesaian, wartawan juga berupaya meminta penjelasan dari PT Srikandi Inti Lestari mengenai tawaran kompensasi, persoalan sisa kontrak, serta keberatan Aldi atas surat pengunduran diri.

Namun, saat dihubungi, pihak perusahaan melalui seseorang berinisial SAP mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan langsung kepada Aldi.

“Konfirmasi aja langsung sama Aldi-nya ya, Pak,” ungkap SAP.

Pernyataan tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai dasar penawaran kompensasi maupun persoalan ketenagakerjaan yang dipersoalkan Aldi. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak PT Srikandi Inti Lestari mengenai pokok-pokok persoalan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi PT Srikandi Inti Lestari maupun PT Musim Mas KIM 2 untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bukan Sekadar Angka, Melainkan Kepastian atas Hak Pekerja

Kasus Aldi kini menyisakan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: bagaimana dasar perhitungan kompensasi yang ditawarkan, bagaimana status sisa kontraknya, dan bagaimana keabsahan surat pengunduran diri yang dipersoalkannya?

Di tengah hubungan kerja yang telah berujung pada sengketa, pekerja tidak seharusnya dibiarkan bertanya-tanya mengenai haknya. Pada saat yang sama, perusahaan juga berhak menyampaikan penjelasan dan bukti untuk menerangkan proses yang telah ditempuh.

Yang dibutuhkan bukan saling melempar tanggung jawab, melainkan keterbukaan, pemeriksaan yang objektif, dan penyelesaian berdasarkan hukum.

Sebab, di balik angka yang ditawarkan, ada seorang pekerja yang sedang mencari kepastian atas masa kerjanya. Dan ketika hak dipersoalkan, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar nominal, melainkan kejelasan mengenai apa yang menjadi haknya dan bagaimana hak itu harus dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan Aldi Sandy Pratama masih menunggu kejelasan lebih lanjut. Redaksi akan terus membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan keterangannya.

Tim

Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • Patroli Tengah Malam, Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Keamanan Kota Medan

  • JALAN KOTA CINA BAK KUBANGAN KERBAU, WARGA MINTA PERHATIAN WALI KOTA MEDAN

  • Presiden Prabowo Tegaskan TNI Harus Modern dan Adaptif Hadapi Beragam Ancaman

  • Kepling XII Kelurahan Binjai Medan Denai Bantah Tuduhan, Klarifikasi Persoalan Barcode Bansos hingga Kamtibmas

  • Saat Perdagangan Dunia Tertekan, Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung Tetap Menjaga Nadi Ekonomi Sumatera

  • Pelindo Belawan Buka Pintu Pembelajaran, Terminal Bandar Deli Jadi Ruang Tumbuh Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Medan

  • Perkuat Standar Komunikasi dan Reputasi Korporasi, BNCT Tingkatkan Kompetensi Tim Humas Bersama Pelindo Terminal Petikemas Group

  • Minggu Kasih Brimob, Bukan Sekadar Berbagi Makanan, Tetapi Menyentuh Hati Masyarakat

  • Prof Sutan Nasomal Soroti Penggantian Ketua Kelompok Tani di Batu Bara: Jangan Ditunggangi Kepentingan Politik, Bupati Harus Turun Tangan!

  • Saat Banjir Surut, FKG USU Datang Membawa Harapan dan Merawat Senyum Warga Desa Cempa

Tag Terpopuler
  • DAERA
  • daerah
  • Daerah
  • DAERAH
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum -
  • Hukum - Kriminal
  • HUKUM-KRIMINAL
  • INTERNASINAL
  • Internasional
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL-HUKUM
  • Megapolitan
  • Nasinal
  • NASINAL
  • NASINOAL
  • nasional
  • Nasional
  • NASIONAL
  • Nasonal
  • NESW
  • New
  • News
  • Olahraga
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • Polisi
  • POLISI-NEWS
  • Politik
  • PRISTIWA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© PERINTAH RAKYAT - SINCE 2021