Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Juli 20262
  • Juni 202616
  • Mei 202625
  • April 202627
  • Maret 202612
  • Februari 202626
  • Januari 202615
  • Desember 202534
  • November 202511
  • Oktober 202515
  • September 202523
  • Agustus 202529
  • Juli 202545
  • Juni 202564

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

    MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

  • Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

    Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

  • Satuan Brimob Polda Sumut kembali Menunjukkan komitmennya Sebagai Pelindung dan Pelayan Masyarakat

    Satuan Brimob Polda Sumut kembali Menunjukkan komitmennya Sebagai Pelindung dan Pelayan Masyarakat

BREAKING NEWS
PERINTAH RAKYAT

PERINTAH RAKYAT

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SPORT
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Daerah
  • Sport
  • Politik
  • Internasional
  • Hukum - Kriminal
  • Beranda
  • Daerah

Dimaafkan Istrinya, Tersangka Pelaku Pidana KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Setelah Kajati Sumatera Utara Menerapkan Restoratif Justice

Indra Kuswanto
Desember 13, 2025
Medan 12/12/2025 ~Setelah melalui ekspose dan pemaparan penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Deli serdang, Restoratif Justice diterapkan oleh Kajati Sumatera Utara untuk menyelesaikan perkara Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT).

Keputusan itu diberikan oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum setelah menerima pemaparan dalam gelar perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada hari Jumat 12/12/2025 yang digelar secara daring di lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kajati didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH.,MH bersama jajaran Bidang pidana umum Kejati Sumatera Utara saat mendengar dan menyaksikan pemaparan pada ekspose perkara tersebut menilai bahwa perbuatan tersangka Rambo Ganesha Gurning yang memukul istrinya (korban) Leni Simarmata pada tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 wib di Jalan Murai 15 Perumnas Mandala Kecamatan Percut Kab Deliserdang, kemudian dari penjelasan tim Jaksa Penuntut Umum diketahui bahwa pada saat itu tersangka merasa menyesal dan meminta maaf kepada korban.

Karena perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dan dijerat dengan melanggar pasal Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan penerapan Restoratif Justice, bahwa tersangka yang merupakan tulang punggung keluarganya telah meminta dan memohon maaf kepada korban (istrinya) dihadapan anaknya yang masih bayi, kemudian korban secara sadar dan tanpa syarat apapun telah bersedia memaafkan perbuatan tersangka, kemudian tokoh masyarakat sekitar melalui Kepala Seksi Trantib Kelurahan, Tokoh Agama sepakat dan memohon kepada Kejaksaan agar perkara ini dapat diselesaikan secara restorative justice dengan jaminan bahwa tersangka menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kajati menilai, perkara kekerasan dalam rumahtangga tersebut masih sangat mungkin diselesaikan secara damai serta demi menjaga harmonisasi hubungan keluarga dan sisi kemanusiaan mengingat rumahtangga tersebut dikaruniai anak balita yang sangat membutuhkan kehadiran sosok orang tua (ayah dan ibu).

*“Suaminya telah meminta maaf, Restoratif Justice diterapkan justru untuk mempertahankan hubungan keluarga dan kita melihat sisi humanis dimana keluarga ini telah dikaruniai anak yang masih sangat membutuhkan kehadiran orangtua secara utuh”* Ujar Kajati Sumut.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga ini telah sesuai dengan harapan dan cita cita serta arah kebijakan penegakan hukum oleh Kejaksaan dimana pemenjaraan atau Pemidanaan sangat merugikan kedua belah pihak terkait dalam suatu perkara, terlebih ini urusan rumahtangga yang sebaiknya dipertahankan keutuhannya dengan ketentuan atau syarat yang telah disepakati bersama, ujar indra Hasibuan.

*”Kejaksaan hadir ditengah masyarakat dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020, kita berupaya turut menjaga dan mengharmonisasi hubungan baik di tengah masyarakat maupun di dalam keluarga, sehingga kedepan akan terwujud suatu hubungan sosial yang baik dalam masyarakat itu sendiri”* tutup Indra.

Indra
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Indra Kuswanto
Indra Kuswanto
Mencari Ke Berkahan
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Turun Tangan! Isu Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 14206189 Dipastikan Tidak Benar, Polisi Tegaskan: "HOAX!"

  • Dari Gerbang Maritim Nusantara, Pelindo Persembahkan Rp7,81 Triliun untuk Negeri: Transformasi Berbuah Prestasi, Kinerja Melonjak di Tengah Tantangan Global

  • FRIC Kepri Balik Tantang Djuwita Batam: "Jangan Sekadar Mengancam, Laporkan Sekarang!" Polisi Diminta Bongkar Aktor Intelektual di Balik Polemik yang Menggemparkan Batam

  • Tangis Mahasiswi Pecah, Publik Desak Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku Curanmor di Percut Sei Tuan

  • Di Balik Deretan Angka, Warga Belawan Masih Hidup dalam Cemas

  • Diterpa Isu Bongkar Muat CPO Ilegal, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Terjun Langsung ke Lokasi: Fakta di Lapangan Bikin Heboh, Ternyata Hoaks!

  • TMMD ke-128, Satgas Gotong Royong Kebut Rehab RTLH Rumah Warga di Pasar Rawa Gebang

  • Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli

  • “Agus Flores Warning Kepala Sekolah Gorontalo: Jangan Hanya Mengajar, Selamatkan Moral Anak Bangsa dari Narkoba!”

  • Pererat Ukhuwah dan Tebar Kepedulian, Imigrasi Belawan Hadirkan Kebahagiaan Lewat Tausyah dan Bakti Sosial

Tag Terpopuler
  • daerah
  • Daerah
  • DAERAH
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • HUKUM-KRIMINAL
  • INTERNASINAL
  • Internasional
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL-HUKUM
  • Megapolitan
  • Nasinal
  • NASINAL
  • NASINOAL
  • nasional
  • Nasional
  • NASIONAL
  • Nasonal
  • NESW
  • News
  • Olahraga
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • Polisi
  • POLISI-NEWS
  • Politik
  • PRISTIWA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© PERINTAH RAKYAT - SINCE 2021