Zulkifli S Pulungan Camat Medan Marelan Diduga Bermain Dalam Pengangkatan Kepling
Medan Marelan ~ Proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kec. Medan Marelan yang baru berlangsung menciptakan kekecewaan publik. Hal ini bukan tanpa alasan, Diduga ada kongkalikong antara Camat, Lurah dan anggota DPRD. Akibatnya Kepling lama yang dinilai buruk kinerjanya masih bisa menjabat lagi. Ada juga Kepling yang diangkat dinilai masyarakat tidak memenuhi syarat, baik kecakapan dan sikap kesehariannya di tengah masyarakat selama ini tidak sesuai sebagai pelayan masyarakat. Namun diduga karena direkom Kepling lama dan Anggota DPRD, Kepling tersebut diangkat oleh Camat Medan Marelan, Zulkifli S Pulungan.
Tidak menutup kemungkinan Fenomena ini juga terjadi di Kec. Lain yang ada di Kota Medan. Hal ini menjadi perhatian dari DPP Barisan Rakyat Untuk Perubahan Total (BRUTAL) Sumut untuk menginventarisir persoalan dan reaksi masyarakat terkait proses pengangkatan Kepling di Kota Medan terkhusus di Kec. Medan Marelan.
Ketua DPP BRUTAL Sumut, G Seniman Nainggolan, S.Pd., M.Pd., CMP., MPLA kepada media saat ditemui di salah satu cafe di Kota Medan menyatakan, kekecewaan masyarakat terkait pengangkatan Kepling itu seperti rumor yang berkembang diduga dipicu oleh kongkalikong jahat antara Camat, Lurah dan oknum anggota DPRD yang menitipkan nama tertentu untuk jadi Kepling.
Dilanjutkan Seniman, Hasil investigasi kita di lapangan. Banyak kejanggalan dan pelanggaran yang timbul dalam proses pengangkatan Kepala Lingkungan di Medan, khususnya Medan Marelan yang terakhir melaksanakan proses pengangkatan Kepling.
“ Perwal no 21 tahun 2021 Kota Medan menurut kita sudah tidak relevan lagi dilaksanakan sebagai acuan pengangkatan Kepling. Karena sarat permainan dan tidak tercapai maksud yang termaktub yaitu selain perpanjangan tangan pemerintah, Kepling juga digaji sebagai pelayan masyarakat,” jelas Seniman.
Ditambahkan Seniman, BRUTAL melihat ada kearoganan seorang Camat dalam pengangkatan Kepling di Kec. Medan Marelan, Zulkifli S Pulungan tidak melakukan koordinasi kepada Lurah selaku atasan langsung dari Kepling untuk pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Sesuai termaktub dalam Perwal Kota Medan No. 21 Tahun 2001 Bab VI pasal 7 ayat 1 yang tertulis : Calon Kepala Lingkungan diusulkan oleh Lurah kepada Camat dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat.
“ Meskipun dilakukan tahapan wawancara dan pidato, terkesannya hanya omon-omon dan kamuflase saja. Seharusnya tes wawancara dan pidato itu menjadi indikator kelayakan seseorang menjadi Kepling. Karena Lurah dan Camat harus melihat indikator untuk pengangkatan sebuah pelayan masyarakat. Karena Kepling bukan hanya untuk pelayan Lurah dan Camat saja,” tegas Seniman.
Lebih lanjut disampaikan Seniman, Kondisi saat ini berbanding terbalik dengan pernyataan Zulkifli S Pulungan sebelumnya yang dikutip dari salah satu media online beberapa waktu yang lalu. Zulkifli S Pulungan mengatakan, Pemerintah Kota Medan saat ini mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih melalui beberapa langkah reformasi birokrasi. Karena itu proses pengangkatan Kepling harus berjalan profesional, transparan dan sesuai aturan. Tapi nyatanya diduga syarat permainan. (Bersambung)
(Red)
