Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Maret 20262
  • Februari 202626
  • Januari 202615
  • Desember 202534
  • November 202511
  • Oktober 202515
  • September 202523
  • Agustus 202529
  • Juli 202545
  • Juni 202564

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

    MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

  • Zulkifli S Pulungan Camat Medan Marelan Diduga Bermain Dalam Pengangkatan Kepling

    Zulkifli S Pulungan Camat Medan Marelan Diduga Bermain Dalam Pengangkatan Kepling

  • Baru Membuka Ruang Mediasi Perdamaian Dengan Seluruh Remaja Yang keterlibatan Tawuran di Belawan Ini Buat Onar Lagi

    Baru Membuka Ruang Mediasi Perdamaian Dengan Seluruh Remaja Yang keterlibatan Tawuran di Belawan Ini Buat Onar Lagi

BREAKING NEWS
PERINTAH RAKYAT

PERINTAH RAKYAT

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SPORT
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • NAVIGASI METRO
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Daerah
  • Sport
  • Politik
  • Internasional
  • Hukum - Kriminal
  • Beranda
  • Daerah

Sengketa Tanah di Desa Unjur, Dr. Ramces Pandiangan SH MH Kuasa Hukum Tergugat Bantah Klaim Sepihak Penggugat

Zamzani Kurniawan
Maret 07, 2026
(Sengketa Tanah di Desa Unjur, Dr. Ramces Pandiangan SH MH Kuasa Hukum Tergugat Bantah Klaim Sepihak Penggugat/Foto: ist)



SAMOSIR - Sidang lapangan terkait sengketa objek perkara tanah digelar pada Jumat (06/03/2026) di Dusun I Siburak-burak, Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Sidang lapangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim bersama Anggota dari Pengadilan Negeri Balige untuk melihat langsung kondisi objek perkara yang sedang disengketakan oleh para pihak.


Proses sidang lapangan turut dihadiri Aparat Desa Unjur, Kepala Dusun setempat, perwakilan Koramil 01/Simanindo, Kuasa Hukum dari kedua belah pihak, serta disaksikan oleh Masyarakat sekitar. Sidang berlangsung dalam situasi terbuka tanpa pengamanan dari pihak kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum pihak tergugat yang terdiri dari Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H, Roy Sinaga, S.H, Poltak Sitinjak, dan Henri Sitanggang, S.H menyampaikan keberatan atas klaim batas-batas tanah yang diajukan oleh pihak penggugat. Kuasa hukum tergugat menilai bahwa klaim batas tanah yang disampaikan oleh penggugat dilakukan secara sepihak. 

"Dalam keterangannya, penggugat menyatakan bahwa batas selatan objek perkara berbatasan dengan Toropolo, Binter, dan Hamonangan. Namun berdasarkan penjelasan pihak tergugat, batas tanah tersebut secara faktual langsung berbatasan dengan Tua Hamonangan dan tidak pernah berbatasan dengan Binter Ambarita sebagaimana yang disampaikan oleh pihak penggugat," ungkapnya.

Selain itu, penggugat juga mengklaim bahwa batas timur objek perkara berbatasan langsung dengan Bibir Pantai Danau Toba. Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak tergugat. "Dr. Ramces Pandiangan menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, kawasan sejauh 50 meter dari bibir pantai Danau Toba merupakan kawasan yang dikuasai negara dan tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi," katanya. 

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1 Tahun 1990 yang melarang pendirian bangunan dalam radius 50 meter dari bibir pantai. Aturan ini juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor : 81 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Kawasan Danau Toba, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2015 Juncto Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 2695/KPTS/M/2022 terkait penetapan garis sempadan Danau Toba.

Menurut Dr. Ramces Pandiangan, seluruh klaim yang disampaikan oleh penggugat dinilai tidak memiliki dasar bukti kepemilikan yang jelas. "Saat pihak kuasa hukum tergugat mempertanyakan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara, penggugat hanya menyebutkan bahwa dasar klaim tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tahun 1941," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tergugat mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai dasar penggunaan putusan pengadilan sebagai alas hak kepemilikan tanah. "Kami mempertanyakan sejak kapan putusan pengadilan dijadikan sebagai alas hak kepemilikan tanah untuk mengklaim tanah masyarakat," ujarnya dihadapan Majelis Hakim.

Pihak tergugat juga menilai bahwa dalam perkara ini penggugat seolah mengklaim kawasan Pantai Danau Toba sebagai miliknya. "Kuasa hukum tergugat berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk dugaan adanya praktik mafia tanah," ucapnya.

Menurut pihak tergugat, masyarakat telah menguasai dan menempati lahan tersebut sejak Tahun 1982 serta telah mendirikan rumah dan membayar pajak sebagai bentuk kepatuhan kepada Negara.

"Kami berharap Majelis Hakim dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta membongkar dugaan praktik mafia tanah yang tanpa alas hak mencoba merampas tanah masyarakat yang telah lama menguasai dan menempati lahan tersebut," tegasnya.(*)



Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Zamzani Kurniawan
Zamzani Kurniawan
Jadi Lah Yang Terbaik
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • Staf Ahli Pemko Medan Buka Matsama MAPN 4 Medan Tahun Pelajaran 2025/2026

  • BERLANDASKAN UUD 1945, NEGARA TAK TUNDuk! Tiga WNA Korea Selatan DIDEPORTASI

  • Prof Dr Sutan Nasomal Minta Gubernur Sidik Kasus Pembangunan RSUD Berau Hindari Kadis Pensiun Masuk Penjara!!

  • Pemerintah Nagari Andaleh Baruh Bukik, Melaksanakan Aksi Penanaman Pohon di Sejumlah Titik Rawan Longsor

  • Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

  • Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Upacara Pemakaman Penuh Kehormatan untuk Alm IPDA Dhiaulhaq Fasya, S.Si

  • Belawan kembali Memanas Bentrokan Antar kelompok Pemuda kembali Terjadi Polres Belawan Harus Kembali Ambil Langkah Yang Tegas

  • Direktur Keuangan dan Direktur Operasi Pelindo Tinjau Pelabuhan Belawan untuk Penguatan Layanan dan Efisiensi Operasional

  • Dugaan Pelolosan Puluhan Ton Batu Hitam Asal Gorontalo Menuju Pelabuhan Tanjung Priok mengundang Sorotan Publik

  • Gerakan Satu Juta Pohon Digelorakan di Tapanuli Utara, Negara Tunjukkan Sikap Tegas Selamatkan Lingkungan

Tag Terpopuler
  • Daerah
  • DAERAH
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • HUKUM-KRIMINAL
  • INTERNASINAL
  • Internasional
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL-HUKUM
  • Megapolitan
  • Nasinal
  • NASINAL
  • NASINOAL
  • nasional
  • Nasional
  • NASIONAL
  • Nasonal
  • NESW
  • News
  • Olahraga
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • Polisi
  • POLISI-NEWS
  • Politik
  • PRISTIWA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© PERINTAH RAKYAT - SINCE 2021