Diterpa Isu Bongkar Muat CPO Ilegal, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Terjun Langsung ke Lokasi: Fakta di Lapangan Bikin Heboh, Ternyata Hoaks!
TEBING TINGGI – Kabar dugaan adanya aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, yang sempat menghebohkan media sosial akhirnya terjawab. Tak ingin masyarakat terus dihantui informasi yang belum tentu benar, jajaran Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bergerak cepat melakukan penyelidikan langsung ke lokasi yang disebut-sebut menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.
Atas instruksi langsung Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, personel Unit III Tipidter yang dipimpin Ipda N.J. Silalahi, S.Th diterjunkan ke lapangan pada Rabu (3/6/2026). Misi mereka jelas: membongkar fakta dan memastikan apakah benar terjadi praktik bongkar muat CPO ilegal yang ramai diperbincangkan publik.
Dengan menyisir area yang dimaksud secara menyeluruh, petugas melakukan pemeriksaan lokasi, mengumpulkan informasi, serta menginterogasi sejumlah pihak yang berada di sekitar gudang dan kawasan tersebut. Namun hasil yang ditemukan jauh berbeda dari isu yang beredar.
"Begitu tiba di lokasi, personel tidak menemukan adanya aktivitas bongkar muat CPO sebagaimana yang diberitakan. Tidak ada truk tangki, tidak ada kendaraan pengangkut CPO, dan tidak ditemukan indikasi aktivitas yang mengarah pada dugaan pelanggaran tersebut," tegas Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan.
Temuan di lapangan itu sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang sempat berkembang liar di media sosial. Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan secara langsung, informasi mengenai adanya aktivitas bongkar muat CPO ilegal di lokasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Meski demikian, Polres Tebing Tinggi menegaskan tidak akan lengah terhadap setiap informasi yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan tetap ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas dan menegakkan hukum.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, era digital menuntut masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah publik.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas ilegal yang merugikan negara, lingkungan, maupun melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam menindaklanjuti isu tersebut menjadi bukti bahwa setiap informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak dibiarkan begitu saja. Fakta harus diuji di lapangan, sehingga kebenaran dapat disampaikan secara utuh dan masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.
Ind
