USTADZ M. NABAWI RESMI LAPORKAN NELSON SIREGAR KE POLRES PELABUHAN BELAWAN, TUDUHAN FITNAH DAN ISU SARA BERUJUNG JALUR HUKUM
Belawan — Polemik yang sempat menghebohkan publik Belawan kini memasuki babak baru. Ustadz M. Nabawi akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Nelson Siregar ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran isu SARA yang dinilai telah merusak kehormatan, martabat, dan reputasinya di tengah masyarakat.
Laporan tersebut telah resmi diterima pihak kepolisian pada 4 Juni 2026 pukul 14.25 WIB dan saat ini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui rekan-rekan pendampingnya yang berinisial DA, SI, dan W, Ustadz M. Nabawi membantah keras seluruh narasi yang beredar di sejumlah media daring terkait peristiwa yang terjadi di Star Kuphi, Jalan Sumatera, Kecamatan Medan Belawan.
Menurut mereka, pemberitaan yang menyebut adanya "Diplomasi Pistol", "Aksi Koboi Jalanan", hingga tudingan premanisme berkedok agama merupakan narasi yang dinilai menyesatkan, tendensius, dan sarat muatan pembunuhan karakter.
“Itu adalah fitnah yang sangat keji. Tidak pernah ada senjata api, tidak pernah ada intimidasi, dan tidak pernah ada tindakan sebagaimana yang dituduhkan,” tegas pihak pendamping.
Mereka menjelaskan, benda yang sempat diletakkan di atas meja saat pertemuan berlangsung hanyalah sebuah telepon genggam pribadi, bukan senjata api seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan.
Bahkan, pihak Ustadz M. Nabawi secara terbuka menantang siapa pun untuk membuktikan tuduhan tersebut melalui rekaman CCTV maupun dokumentasi video yang sah.
Tak hanya itu, tudingan yang mengaitkan Ustadz M. Nabawi dengan aktivitas perjudian tembak ikan juga dibantah mentah-mentah. Mereka menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang sangat serius dan bertolak belakang dengan rekam jejak dakwah serta aktivitas sosial yang selama ini dijalankan.
“Kami justru berada di garis terdepan menolak segala bentuk perjudian dan kemaksiatan di Belawan. Sangat tidak masuk akal jika kemudian kami dituduh melindungi praktik yang selama ini kami tentang,” ujar salah satu pendamping.
Pihak pelapor menilai, pertemuan yang berlangsung di Star Kuphi sejatinya merupakan upaya tabayyun atau klarifikasi secara baik-baik terhadap berbagai tuduhan yang beredar. Namun, suasana disebut berubah memanas akibat sikap yang dianggap provokatif dan pernyataan-pernyataan yang dinilai memperkeruh keadaan.
Yang lebih mengejutkan, menurut pihak Ustadz M. Nabawi, selain menyebarkan tuduhan tanpa dasar, Nelson Siregar juga diduga telah menggiring opini publik ke arah isu SARA yang berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat.
Merasa kehormatan dan nama baiknya telah dicederai, Ustadz M. Nabawi akhirnya memilih menyerahkan seluruh persoalan kepada aparat penegak hukum.
“Saya sudah melaporkan saudara Nelson Siregar ke Polres Pelabuhan Belawan. Saat ini laporan tersebut sedang berproses. Biarlah hukum yang membuktikan kebenaran dan memberikan keadilan,” ujar Ustadz M. Nabawi.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Belawan. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga fakta yang sesungguhnya dapat terungkap secara terang benderang di hadapan publik.
Di tengah derasnya arus informasi digital, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi harus tetap berpijak pada fakta, verifikasi, serta tanggung jawab hukum, agar tidak berubah menjadi senjata yang melukai kehormatan seseorang.
Tim
