Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar: Kursi Tergugat Kosong, Perkara Rp124,4 Miliar Mulai Bergulir
MEDAN — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi saksi dimulainya babak baru sengketa hukum antara PT TSI dengan Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya. Sidang perdana perkara perdata yang terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn digelar di Ruang Cakra 5, dipimpin majelis hakim yang diketuai FEM.
Namun, sidang perdana tersebut menyisakan sorotan. Pihak tergugat disebut tidak hadir di ruang persidangan.
Di tengah ruang sidang yang dipenuhi dokumen perkara dan proses hukum yang mulai bergulir, pihak penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak, SH., MH. dan Winner Pasaribu, SH., MH. dari Adams & Co.
Keduanya menegaskan bahwa perkara yang diajukan PT TSI bukan perkara sederhana. Gugatan tersebut melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat, termasuk sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan Bank Mandiri.
“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” ujar tim kuasa hukum PT TSI di PN Medan.
Menurut kuasa hukum, sejumlah nama yang tercantum sebagai tergugat di antaranya berkaitan dengan struktur Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.
Sidang Perdana, Namun Kursi Tergugat Kosong Ketidakhadiran pihak tergugat menjadi salah satu catatan penting dalam sidang perdana tersebut.
Meski demikian, kosongnya kursi pihak tergugat tidak serta-merta berarti gugatan PT TSI dikabulkan. Majelis hakim tetap harus memastikan seluruh prosedur hukum acara perdata berjalan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan pemanggilan para pihak telah dilakukan secara patut dan sah.
Artinya, perkara ini belum berbicara mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah.
Justru dari sinilah proses pembuktian akan dimulai.
Pihak PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengikuti setiap tahapan persidangan yang ditetapkan majelis hakim.
“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar tim penasihat hukum PT TSI.
Mereka menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh tahapan persidangan selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan.
Gugatan Mulai Dibuka, Dalil Akan Diuji di Persidangan
Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn kini resmi memasuki proses persidangan. Berbagai dalil yang diajukan PT TSI nantinya akan diuji melalui mekanisme pembuktian di hadapan majelis hakim.
Bukti dokumen, keterangan para pihak maupun alat bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses untuk menguji kebenaran materi gugatan.
Dengan demikian, setiap tudingan atau dalil yang tercantum dalam gugatan tetap merupakan materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan, bukan sebuah kesimpulan hukum.
Di sisi lain, ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana juga tidak boleh langsung dimaknai sebagai pengakuan terhadap seluruh dalil penggugat. Proses hukum tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya prosedur pemanggilan serta ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Babak Awal Perkara yang Menjadi Sorotan
Sidang perdana boleh saja berlangsung singkat, tetapi perkara ini berpotensi menjadi perhatian karena melibatkan PT TSI, Bank Mandiri serta sekitar 30 pihak lainnya.
Kini pertanyaan publik bukan sekadar mengapa pihak tergugat belum hadir.
Lebih jauh, bagaimana perkara ini akan bergulir ketika seluruh pihak yang tercantum dalam gugatan mulai dipanggil dan diminta memberikan jawaban di hadapan majelis hakim?
Akankah perkara berlanjut menuju tahap pembuktian?
Ataukah akan muncul fakta dan bantahan baru dari pihak-pihak yang digugat?
Semua masih akan terjawab dalam persidangan berikutnya.
Yang pasti, sidang perdana telah membuka pintu bagi sebuah pertarungan hukum yang panjang. PT TSI telah datang membawa gugatannya. Kini proses hukum akan menguji setiap dalil, bukti dan jawaban para pihak secara terbuka di ruang persidangan.
Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir dalam persidangan.
Perkara baru dimulai. Tetapi sorotan terhadapnya sudah mengemuka.
(bm/red)
