Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Agustus 20264
  • Juli 202616
  • Juni 202616
  • Mei 202625
  • April 202627
  • Maret 202612
  • Februari 202626
  • Januari 202615
  • Desember 202534
  • November 202511
  • Oktober 202515
  • September 202523
  • Agustus 202529
  • Juli 202545
  • Juni 202564

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

    MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

  • Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

    Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

  • Satuan Brimob Polda Sumut kembali Menunjukkan komitmennya Sebagai Pelindung dan Pelayan Masyarakat

    Satuan Brimob Polda Sumut kembali Menunjukkan komitmennya Sebagai Pelindung dan Pelayan Masyarakat

BREAKING NEWS
PERINTAH RAKYAT

PERINTAH RAKYAT

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SPORT
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Daerah
  • Sport
  • Politik
  • Internasional
  • Hukum - Kriminal
  • Beranda
  • Daerah

Tanda Tangan Disebut Non-Identik, Penarikan Dilakukan Pihak Tak Berwenang — Mengapa Dana Ratusan Miliar Bisa Cair?

Indra Kuswanto
Agustus 11, 2026
Medan
– Sebuah gugatan perdata bernilai fantastis kini mengguncang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing, menggugat Bank Mandiri terkait penarikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving senilai Rp124,4 miliar yang menurut dalil gugatan dilakukan menggunakan 54 lembar cek dengan tanda tangan yang disebut telah terbukti non-identik dengan tanda tangan Direktur Utama PT TSI.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu telah didaftarkan melalui e-Court pada 10 Agustus 2026 dan teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Medan.

Yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan, 30 pihak ditarik sebagai Tergugat, mulai dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai yang berkaitan dengan transaksi, hingga jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri.
RP124,4 MILIAR RAIB DALAM 54 TRANSAKSI

Dalam gugatannya, PT TSI mempersoalkan penarikan dana KMK Revolving yang berlangsung sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025.
Sebanyak 54 lembar cek digunakan dalam transaksi tersebut.

PT TSI menegaskan, penarikan itu tidak pernah diperintahkan, tidak pernah disetujui Direksi yang berwenang, dan dana tersebut tidak pernah diterima maupun dinikmati oleh perusahaan.
Pertanyaan besarnya kini mengarah pada satu hal:

Bagaimana transaksi bernilai Rp124,4 miliar dapat diproses apabila pihak yang melakukan penarikan disebut tidak memiliki kewenangan dan tanda tangan pada cek dipersoalkan keasliannya?
Kuasa hukum PT TSI, David Tobing, menyatakan langkah hukum ditempuh untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi kliennya.
“Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan.”

BUKAN SEKADAR GUGATAN PERDATA

Perkara ini juga memiliki jejak dalam proses pidana.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026, terdakwa Tepi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses persidangan pidana itulah, menurut PT TSI, muncul sejumlah fakta yang kini dijadikan dasar untuk menguji proses pencairan dana di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

Salah satu yang paling krusial adalah hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim.

Tanda tangan atas nama Gindra Tardy, Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

TANDA TANGAN DIPERSOALKAN, TAPI TRANSAKSI BERJALAN

Di sinilah perkara tersebut semakin tajam.
Menurut dalil PT TSI, pihak bank disebut tidak memperhatikan dengan baik spesimen tanda tangan Direktur Utama yang tersimpan dalam administrasi bank.
Transaksi tetap berjalan.

PT TSI juga mendalilkan bahwa pihak Bank Mandiri tidak melakukan konfirmasi kepada Direksi perusahaan yang berwenang atas penarikan dana berdasarkan 54 lembar cek tersebut.
Padahal nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp124,4 miliar.

Tak hanya itu, penarikan disebut dilakukan secara tunai dan dana kemudian mengalir kepada pihak-pihak yang menurut PT TSI tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan.
Rangkaian inilah yang kemudian dipersoalkan PT TSI sebagai dugaan tidak optimalnya penerapan prinsip kehati-hatian, pengendalian internal, dan SOP perbankan.

“BANK MANDIRI DIBOBOL?”

David Tobing bahkan mempertanyakan mekanisme pencairan fasilitas kredit tersebut.

Menurutnya, fasilitas kredit semestinya diproses melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur bank.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur.”
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu titik penting yang akan diuji dalam persidangan.

Apakah benar telah terjadi pelanggaran SOP? Apakah ada kelalaian dalam proses verifikasi? Siapa yang bertanggung jawab ketika transaksi dalam jumlah sangat besar tetap berjalan meski tanda tangan dipersoalkan?
Semua pertanyaan itu kini berada di meja Pengadilan Negeri Medan.

DIREKSI DAN KOMISARIS BANK MANDIRI TURUT DIGUGAT

Gugatan PT TSI tidak berhenti pada pegawai yang disebut berkaitan langsung dengan transaksi.

Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri turut ditarik sebagai Tergugat.
Dalam dalil gugatannya, PT TSI mempersoalkan tanggung jawab Direksi dalam memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.

Sementara Dewan Komisaris turut dipersoalkan terkait fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pengurusan bank.
Sebelum gugatan diajukan, PT TSI mengaku telah melayangkan somasi dan tuntutan pertanggungjawaban.

Namun menurut pihak PT TSI, hingga gugatan didaftarkan, tidak terdapat penyelesaian maupun langkah korektif sebagaimana yang diharapkan perusahaan.

BUKAN HANYA UANG, TAPI REPUTASI DAN MASA DEPAN PERUSAHAAN
PT TSI kini meminta pengadilan menyatakan penarikan KMK berdasarkan 54 cek senilai Rp124,4 miliar tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Perusahaan juga meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul dari transaksi tersebut serta mengembalikan bunga yang telah ditarik hingga 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71.
Tak berhenti di sana.

PT TSI juga meminta dilakukan penghitungan ulang fasilitas KMK Revolving dan pemulihan kualitas kredit perusahaan dalam SLIK OJK dari Kolektibilitas 4 menjadi Kolektibilitas 1.
Bagi perusahaan, persoalan tersebut bukan sekadar angka di atas kertas.
Kualitas kredit disebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan operasional perusahaan dan nasib ribuan karyawan.
BANK MANDIRI CABANG BALAI KOTA DIAM?

Dalam penelusuran awak media, persoalan ini juga menyisakan tanda tanya terkait keterbukaan informasi.
Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota disebut belum memberikan jawaban langsung atas pertanyaan awak media terkait substansi transaksi yang dipersoalkan.

Sikap tersebut tentu menjadi perhatian publik, terutama karena perkara menyangkut transaksi bernilai Rp124,4 miliar, 54 lembar cek, dugaan tanda tangan non-identik, serta prosedur pencairan fasilitas kredit.

Namun demikian, seluruh dalil tersebut masih menjadi materi perkara yang akan diuji di pengadilan.

Publik kini menunggu: apakah benar terjadi kelalaian dalam proses pencairan, siapa yang harus bertanggung jawab, dan apakah Bank Mandiri akan melakukan koreksi terhadap pencatatan kredit PT TSI?

Jawabannya akan diuji melalui proses persidangan.
(BM/red
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Indra Kuswanto
Indra Kuswanto
Mencari Ke Berkahan
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • Proyek Rigid Beton Siombak Atas Diselimuti Misteri, Tanpa Papan Proyek dan Diduga Terhenti, Ada Apa?

  • Pelindo Regional 1 Hadirkan Senyum dan Harapan bagi Anak Negeri Lewat Khitan Massal Hari Anak Nasional

  • Pasporia Hadir di Car Free Day Belawan, Imigrasi Jemput Bola Layani Masyarakat di Hari Libur

  • Doa Menggema di Pelabuhan, Pelindo Regional 1 Tebar Kasih kepada 100 Anak Yatim Piatu Lintas Agama

  • Pendapat Pengamat Hukum Desmon Sitorus,SH Terhadap Tawuran Yang Semangkin Memanas di Belawan

  • Lapas Labuhan Ruku Tanam 500 Bibit Pisang, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kemandirian WBP

  • Dari Mimpi Kecil Menuju Panggung Bergengsi, Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Harumkan Kreativitas Sumatera Utara di Medan Fashion Trend 2026

  • Dana Atlet Jadi Sorotan! Puluhan Juta Rupiah Dipertanyakan, Srikandi LSM PAKAR Indonesia Desak Audit Total dan Bongkar Aliran Anggaran

  • Tia Ayu Anggraini Ajak Warga Budayakan Hidup Bersih, Dimulai dari Memilah Sampah

  • Komitmen Jaga Keselamatan Jalan, Kakorlantas Tinjau Langsung Arus Lalu Lintas di Tol Trans Jawa

Tag Terpopuler
  • daerah
  • Daerah
  • DAERAH
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • HUKUM-KRIMINAL
  • INTERNASINAL
  • Internasional
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL-HUKUM
  • Megapolitan
  • Nasinal
  • NASINAL
  • NASINOAL
  • nasional
  • Nasional
  • NASIONAL
  • Nasonal
  • NESW
  • News
  • Olahraga
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • Polisi
  • POLISI-NEWS
  • Politik
  • PRISTIWA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© PERINTAH RAKYAT - SINCE 2021