Tanda Tangan Disebut Non-Identik, Penarikan Dilakukan Pihak Tak Berwenang — Mengapa Dana Ratusan Miliar Bisa Cair?
PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing, menggugat Bank Mandiri terkait penarikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving senilai Rp124,4 miliar yang menurut dalil gugatan dilakukan menggunakan 54 lembar cek dengan tanda tangan yang disebut telah terbukti non-identik dengan tanda tangan Direktur Utama PT TSI.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu telah didaftarkan melalui e-Court pada 10 Agustus 2026 dan teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Medan.
Yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan, 30 pihak ditarik sebagai Tergugat, mulai dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai yang berkaitan dengan transaksi, hingga jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri.
RP124,4 MILIAR RAIB DALAM 54 TRANSAKSI
Dalam gugatannya, PT TSI mempersoalkan penarikan dana KMK Revolving yang berlangsung sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025.
Sebanyak 54 lembar cek digunakan dalam transaksi tersebut.
PT TSI menegaskan, penarikan itu tidak pernah diperintahkan, tidak pernah disetujui Direksi yang berwenang, dan dana tersebut tidak pernah diterima maupun dinikmati oleh perusahaan.
Pertanyaan besarnya kini mengarah pada satu hal:
Bagaimana transaksi bernilai Rp124,4 miliar dapat diproses apabila pihak yang melakukan penarikan disebut tidak memiliki kewenangan dan tanda tangan pada cek dipersoalkan keasliannya?
Kuasa hukum PT TSI, David Tobing, menyatakan langkah hukum ditempuh untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi kliennya.
“Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan.”
BUKAN SEKADAR GUGATAN PERDATA
Perkara ini juga memiliki jejak dalam proses pidana.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026, terdakwa Tepi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses persidangan pidana itulah, menurut PT TSI, muncul sejumlah fakta yang kini dijadikan dasar untuk menguji proses pencairan dana di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Salah satu yang paling krusial adalah hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim.
Tanda tangan atas nama Gindra Tardy, Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.
TANDA TANGAN DIPERSOALKAN, TAPI TRANSAKSI BERJALAN
Di sinilah perkara tersebut semakin tajam.
Menurut dalil PT TSI, pihak bank disebut tidak memperhatikan dengan baik spesimen tanda tangan Direktur Utama yang tersimpan dalam administrasi bank.
Transaksi tetap berjalan.
PT TSI juga mendalilkan bahwa pihak Bank Mandiri tidak melakukan konfirmasi kepada Direksi perusahaan yang berwenang atas penarikan dana berdasarkan 54 lembar cek tersebut.
Padahal nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp124,4 miliar.
Tak hanya itu, penarikan disebut dilakukan secara tunai dan dana kemudian mengalir kepada pihak-pihak yang menurut PT TSI tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan.
Rangkaian inilah yang kemudian dipersoalkan PT TSI sebagai dugaan tidak optimalnya penerapan prinsip kehati-hatian, pengendalian internal, dan SOP perbankan.
“BANK MANDIRI DIBOBOL?”
David Tobing bahkan mempertanyakan mekanisme pencairan fasilitas kredit tersebut.
Menurutnya, fasilitas kredit semestinya diproses melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur bank.
“Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur.”
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu titik penting yang akan diuji dalam persidangan.
Apakah benar telah terjadi pelanggaran SOP? Apakah ada kelalaian dalam proses verifikasi? Siapa yang bertanggung jawab ketika transaksi dalam jumlah sangat besar tetap berjalan meski tanda tangan dipersoalkan?
Semua pertanyaan itu kini berada di meja Pengadilan Negeri Medan.
DIREKSI DAN KOMISARIS BANK MANDIRI TURUT DIGUGAT
Gugatan PT TSI tidak berhenti pada pegawai yang disebut berkaitan langsung dengan transaksi.
Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri turut ditarik sebagai Tergugat.
Dalam dalil gugatannya, PT TSI mempersoalkan tanggung jawab Direksi dalam memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.
Sementara Dewan Komisaris turut dipersoalkan terkait fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pengurusan bank.
Sebelum gugatan diajukan, PT TSI mengaku telah melayangkan somasi dan tuntutan pertanggungjawaban.
Namun menurut pihak PT TSI, hingga gugatan didaftarkan, tidak terdapat penyelesaian maupun langkah korektif sebagaimana yang diharapkan perusahaan.
BUKAN HANYA UANG, TAPI REPUTASI DAN MASA DEPAN PERUSAHAAN
PT TSI kini meminta pengadilan menyatakan penarikan KMK berdasarkan 54 cek senilai Rp124,4 miliar tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Perusahaan juga meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul dari transaksi tersebut serta mengembalikan bunga yang telah ditarik hingga 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71.
Tak berhenti di sana.
PT TSI juga meminta dilakukan penghitungan ulang fasilitas KMK Revolving dan pemulihan kualitas kredit perusahaan dalam SLIK OJK dari Kolektibilitas 4 menjadi Kolektibilitas 1.
Bagi perusahaan, persoalan tersebut bukan sekadar angka di atas kertas.
Kualitas kredit disebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan operasional perusahaan dan nasib ribuan karyawan.
BANK MANDIRI CABANG BALAI KOTA DIAM?
Dalam penelusuran awak media, persoalan ini juga menyisakan tanda tanya terkait keterbukaan informasi.
Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota disebut belum memberikan jawaban langsung atas pertanyaan awak media terkait substansi transaksi yang dipersoalkan.
Sikap tersebut tentu menjadi perhatian publik, terutama karena perkara menyangkut transaksi bernilai Rp124,4 miliar, 54 lembar cek, dugaan tanda tangan non-identik, serta prosedur pencairan fasilitas kredit.
Namun demikian, seluruh dalil tersebut masih menjadi materi perkara yang akan diuji di pengadilan.
Publik kini menunggu: apakah benar terjadi kelalaian dalam proses pencairan, siapa yang harus bertanggung jawab, dan apakah Bank Mandiri akan melakukan koreksi terhadap pencatatan kredit PT TSI?
Jawabannya akan diuji melalui proses persidangan.
(BM/red
