KE MANA ALIRAN Rp124 MILIAR? 54 CEK PT TSI DIPERSOALKAN, RION ARIOS DESAK KEJELASAN BANK MANDIRI
MEDAN — Di balik angka Rp124 miliar, tersimpan sederet pertanyaan yang hingga kini menuntut jawaban terang. Sebanyak 54 cek yang dipersoalkan dalam sengketa antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri kini menjadi sorotan praktisi hukum Rion Arios, S.H. Persoalan ini bukan sekadar tentang lembaran cek dan angka miliaran rupiah, melainkan menyangkut pertanyaan mendasar tentang otorisasi, aliran dana, serta dasar kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan.
Rion menyoroti keterangan bahwa pencairan 54 cek tersebut diduga dilakukan tanpa konfirmasi kepada direksi PT TSI. Jika keterangan itu benar, publik berhak mengetahui bagaimana proses pencairan berlangsung, siapa yang memberikan persetujuan, ke mana dana mengalir, dan atas dasar apa kewajiban tersebut kemudian ditagihkan kepada perusahaan.
Rp124 miliar bukan angka kecil. Di balik nilai sebesar itu, setiap transaksi semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen, jejak pencatatan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang terang. Sebab, ketika persoalan menyangkut dana dalam fasilitas kredit perbankan, kejelasan bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian penting untuk menguji hak dan kewajiban seluruh pihak.
54 Cek, Satu Persoalan Besar: Mengapa Konfirmasi kepada Direksi Dipertanyakan?
Menurut keterangan Rion, pencairan 54 cek senilai total Rp124 miliar tersebut dipersoalkan karena disebut tidak didahului konfirmasi kepada direksi PT TSI.
Pertanyaan pun mengemuka: bagaimana transaksi bernilai besar itu diproses? Siapa yang mengajukan pencairan? Siapa yang memverifikasi dan menyetujuinya? Dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak seharusnya berhenti sebagai perdebatan antara para pihak.
Semuanya perlu diuji melalui instruksi transaksi, dokumen otorisasi, catatan pencairan, serta prosedur yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Sebab, pencairan cek tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir berupa dana yang keluar. Ada proses yang mendahuluinya, ada kewenangan yang harus diperiksa, dan ada pencatatan yang semestinya dapat menjelaskan setiap tahapan transaksi.
Apabila memang terdapat persoalan dalam proses konfirmasi atau otorisasi, fakta tersebut perlu diungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, penjelasan resmi dari pihak bank juga penting agar duduk perkara tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan dan penafsiran sepihak.
Rekening Khusus KMK Revolving: Siapa Mengendalikan Dana, ke Mana Dana Mengalir?
Persoalan semakin penting ketika rekening yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving.
Menurut Rion, dana tersebut merupakan dana fasilitas kredit yang masih berada dalam pengawasan Bank Mandiri, bukan dana milik PT TSI yang telah tersedia secara bebas di rekening perusahaan.
Keterangan itu memunculkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pencairan dan penggunaan fasilitas kredit tersebut.
Apakah dana dari 54 cek benar-benar masuk ke rekening PT TSI? Jika tidak, ke rekening siapa dana tersebut disalurkan? Bagaimana transaksi itu dicatat dalam administrasi bank? Dan bagaimana hubungan antara pencairan tersebut dengan kewajiban yang kemudian dibebankan kepada perusahaan?
Di sinilah penelusuran dokumen menjadi sangat penting. Perjanjian KMK Revolving, ketentuan pencairan, instruksi pembayaran, rekening koran, bukti pemindahbukuan, hingga pencatatan fasilitas kredit perlu diperiksa secara menyeluruh.
Tanpa kejelasan mengenai aliran dana, pertanyaan tentang dasar penagihan akan terus membayangi perkara ini. Namun, kesimpulan mengenai siapa yang berhak atau wajib menanggung kewajiban tersebut harus tetap didasarkan pada bukti transaksi dan ketentuan perjanjian yang berlaku.
Dana Disebut Tak Masuk ke Rekening PT TSI, Mengapa Tagihan Dipersoalkan?
Inilah salah satu titik paling krusial yang disoroti Rion.
Ia menyampaikan bahwa dana dari transaksi yang dipersoalkan diduga tidak dipindahbukukan ke rekening PT TSI, sementara kewajiban atas dana tersebut justru ditagihkan kepada perusahaan.
Jika keterangan itu dapat dibuktikan melalui dokumen transaksi, persoalan mengenai dasar pembebanan kewajiban patut diperiksa secara serius.
Bagaimana kewajiban tersebut dihitung? Apa dasar kontraktual yang digunakan? Siapa penerima akhir dana? Apakah terdapat bukti pemindahbukuan yang menghubungkan pencairan cek dengan rekening perusahaan?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang konkret, bukan sekadar penjelasan umum. Dokumen harus berbicara, catatan transaksi harus dapat ditelusuri, dan dasar penagihan harus dapat diuji.
Sebab, dalam sengketa keuangan bernilai besar, kejelasan mengenai aliran dana merupakan bagian penting untuk menentukan duduk perkara. Perbedaan antara dana yang dicairkan, dana yang diterima, dan kewajiban yang dibebankan tidak boleh dibiarkan kabur tanpa pemeriksaan yang memadai.
Meski demikian, dugaan bahwa dana tidak masuk ke rekening PT TSI maupun persoalan keabsahan transaksi belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum didukung bukti dan diuji melalui mekanisme yang berwenang.
Prinsip Kehati-hatian Perbankan Jangan Berhenti sebagai Norma di Atas Kertas Rion menilai perkara ini perlu ditelaah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Prinsip tersebut menjadi salah satu aspek yang relevan untuk diperiksa dalam konteks prosedur, pengelolaan risiko, dan pelaksanaan transaksi perbankan.
Karena itu, mekanisme pencairan fasilitas KMK Revolving, kewenangan pemberi instruksi, proses verifikasi, pencatatan transaksi, serta dasar penagihan kepada PT TSI perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang sesuai. Namun, jika transaksi telah dilaksanakan berdasarkan prosedur dan perjanjian yang berlaku, penjelasan mengenai dasar pelaksanaannya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum.
Yang dibutuhkan bukanlah penghakiman sebelum pemeriksaan, melainkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rion Arios Dorong OJK, BI, dan LPS Memberikan Kejelasan Sesuai Kewenangan Rion mendorong agar persoalan ini memperoleh perhatian dari lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
OJK memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. BI menjalankan tugas di bidang moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial sesuai ketentuan. Sementara itu, mandat LPS berkaitan dengan penjaminan simpanan dan resolusi bank.
Keterlibatan setiap lembaga tentu perlu disesuaikan dengan substansi pengaduan dan kewenangan hukumnya. Karena itu, pemeriksaan atas persoalan ini perlu diarahkan pada aspek yang relevan, disertai dokumen pendukung yang memadai.
Fokus persoalannya tetap jelas: pencairan 54 cek senilai Rp124 miliar, dugaan tidak adanya konfirmasi kepada direksi, status dana dalam fasilitas KMK Revolving, aliran dana yang dipersoalkan, serta dasar penagihan kepada PT TSI.
Jika seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui penelaahan yang objektif, ruang bagi spekulasi akan semakin sempit dan kepastian mengenai hak serta kewajiban para pihak dapat diperjelas.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Deretan Angka
Pada akhirnya, sengketa PT TSI dan Bank Mandiri ini menyisakan pertanyaan yang tidak dapat dijawab hanya dengan melihat besarnya nilai transaksi.
Mengapa pencairan 54 cek senilai Rp124 miliar disebut tidak didahului konfirmasi kepada direksi? Bagaimana dana dalam fasilitas KMK Revolving dicairkan dan dicatat? Apakah dana benar-benar masuk ke rekening PT TSI? Jika tidak, apa dasar pembebanan kewajiban kepada perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu layak memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi para pihak.
Di tengah besarnya nilai yang dipersoalkan, transparansi menjadi penting agar sengketa ini tidak terus dibayangi ketidakjelasan. Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, menunjukkan bukti, dan mempertahankan kepentingannya melalui jalur yang sah.
Yang ditunggu bukanlah kesimpulan yang terburu-buru, melainkan jawaban yang terang. Sebab, ketika aliran dana, otorisasi, dan dasar penagihan dipertanyakan, setiap fakta perlu diperiksa secara cermat agar kebenaran dapat diuji dan hak para pihak tetap terlindungi.
Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi Bank Mandiri dan keterangan dari lembaga terkait belum dicantumkan dalam pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, serta hak jawab bagi Bank Mandiri, PT TSI, dan pihak-pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan.
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat keterangan dan pandangan Rion Arios, S.H., sebagai narasumber. Dugaan mengenai proses pencairan, status dan aliran dana, serta dasar pembebanan kewajiban masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menetapkan kesalahan pihak mana pun sebelum terdapat pembuktian melalui mekanisme yang berwenang.
Tim
