Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Agustus 202610
  • Juli 202616
  • Juni 202616
  • Mei 202625
  • April 202627
  • Maret 202612
  • Februari 202626
  • Januari 202615
  • Desember 202534
  • November 202511
  • Oktober 202515
  • September 202523
  • Agustus 202529
  • Juli 202545
  • Juni 202564

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

    MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

  • Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

    Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

  • Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

    Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

BREAKING NEWS
PERINTAH RAKYAT

PERINTAH RAKYAT

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SPORT
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Daerah
  • Sport
  • Politik
  • Internasional
  • Hukum - Kriminal
  • Beranda
  • HUKUM-KRIMINAL

Keseriusan Polda Kalteng Dalam Memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Terus digencarkan.

Indra Kuswanto
Juni 26, 2025

Palangka Raya - Keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba terus digencarkan.

Hal tersebut, disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Rabu (25/6/2025) sore.

Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), petugas berhasil mengagalkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan berhasil mengamankan tujuh (7) pelaku di 4 TKP berbeda yang berada di wilayah hukum Polda Kalteng.

Ke tujuh pelaku tersebut, berinisial, VN (31) diamankan di sebuah Warung di Jalan Sukabangsa, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur, dengan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu seberat 70 gram, dua kembar tisu, satu buah kemasan indomie dan satu gawai.

Kemudian pelaku FB (26) dan IR (35) diringkus di Halaman Parkiran Minimarket Jl. Trans Palangka Raya - Kuala Kurun, dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 199 gram, satu buah tas slempang, dan dua buah gawai. 

"Selanjutnya, pelaku HA (32) dan A (36) diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km.12, Kel. Petuk Katimpun, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat, 199 gram, satu unit kendaraan R4 jenis Toyota Avansa dan satu unit kendaraan R2 jenis Honda Beat, dua gawai, serta uang tunai sebesar Rp. 500.000," terang Erlan.

Hal senada juga diutarakan, Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo bahwa dalam kasus ini aparat penegak hukum juga berhasil meringkus pelaku ES (39) dan A (37) di sebuah Rumah di Jl. Perkebunan, Kel. Bawan, Kec. Banama Tingang, Kab. Pulang Pisau, dengan barang bukti yang diamankan berupa delapan paket narkotika jenis sabu seberat 4,95 gram, satu unit timbangan, dan dua gawai, serta uang tunai sebesar Rp. 2.100.000.

Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dari tanggal Kamis (19/6) hingga Selasa 24 Juni 2025 kemarin atau selama pelaksanaan Ops Antik Telabang 2025. Jadi total untuk barang bukti sabu yang diamankan yaitu 472 gram sabu.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.

Pada kasus ini, tegas Dirresnarkoba. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," tutupnya. (Hms/indra)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Indra Kuswanto
Indra Kuswanto
Mencari Ke Berkahan
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Warnai Sejarah Car Free Day Perdana, Satukan Semangat Sehat, Kebersamaan, dan Cinta Belawan

  • Dana Atlet Jadi Sorotan! Puluhan Juta Rupiah Dipertanyakan, Srikandi LSM PAKAR Indonesia Desak Audit Total dan Bongkar Aliran Anggaran

  • Transformasi Danantara Dongkrak Kinerja Pelindo, Laba Semester I 2026 Melonjak 60 Persen, Arus Peti Kemas Hampir Tembus 10 Juta TEUs

  • Diduga Beroperasi Tanpa Plang Perusahaan, Pabrik Minyak di Kawasan KIM Tuai Sorotan, Transparansi Perizinan Dipertanyakan

  • Di Balik Deretan Angka, Warga Belawan Masih Hidup dalam Cemas

  • MUTASI DI TENGAH GUGATAN Rp124,4 MILIAR: ROTASI BIASA ATAU ADA YANG SEDANG DIBENAHI DI BALIK LAYAR BANK MANDIRI?

  • Di Balik Denyut Pelabuhan, Keselamatan Tak Boleh Gagal: Pelindo Regional 1 Perkuat Benteng K3 Lewat Safety Awareness

  • Tia Ayu Anggraini Ajak Warga Budayakan Hidup Bersih, Dimulai dari Memilah Sampah

  • Perkuat Kolaborasi Demi Kesejahteraan Pekerja, Pelindo Regional 1 Tegaskan Komitmen Dukung Program Strategis Wali Kota Medan

  • Kapolres Baru Pelabuhan Belawan Sambangi Imigrasi, Perkuat Garda Terdepan Pengawasan WNA di Pintu Gerbang Internasional Indonesia

Tag Terpopuler
  • daerah
  • Daerah
  • DAERAH
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • HUKUM-KRIMINAL
  • INTERNASINAL
  • Internasional
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL-HUKUM
  • Megapolitan
  • Nasinal
  • NASINAL
  • NASINOAL
  • nasional
  • Nasional
  • NASIONAL
  • Nasonal
  • NESW
  • News
  • Olahraga
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • Polisi
  • POLISI-NEWS
  • Politik
  • PRISTIWA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© PERINTAH RAKYAT - SINCE 2021