Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Maret 20262
  • Februari 202626
  • Januari 202615
  • Desember 202534
  • November 202511
  • Oktober 202515
  • September 202523
  • Agustus 202529
  • Juli 202545
  • Juni 202564

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

    MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

  • Zulkifli S Pulungan Camat Medan Marelan Diduga Bermain Dalam Pengangkatan Kepling

    Zulkifli S Pulungan Camat Medan Marelan Diduga Bermain Dalam Pengangkatan Kepling

  • Baru Membuka Ruang Mediasi Perdamaian Dengan Seluruh Remaja Yang keterlibatan Tawuran di Belawan Ini Buat Onar Lagi

    Baru Membuka Ruang Mediasi Perdamaian Dengan Seluruh Remaja Yang keterlibatan Tawuran di Belawan Ini Buat Onar Lagi

BREAKING NEWS
PERINTAH RAKYAT

PERINTAH RAKYAT

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SPORT
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • NAVIGASI METRO
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Daerah
  • Sport
  • Politik
  • Internasional
  • Hukum - Kriminal
  • Beranda
  • Daerah

Niniak Mamak Tidak Anti Pembangunan, Anton Permana : Wako Jangan Paksakan Kehendak!

Indra Kuswanto
Desember 25, 2025
Payah kumbuh,25-12-2025~ 
Kisruh antara Pemko Payakumbuh dengan Niniak Mamak soal tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek di bekas Pasar Syarikat Payakumbuh yang terbakar, belum menemukan juga titik temu. Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek sampai kini masih menunggu adanya pertemuan terbuka, setara dan berkeadilan.

Meski Pemko Payakumbuh menganggap persoalan telah selesai dengan Risalah Rapat Kordinasi Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh yang ditandatangani tanggal 22 Desember 2025 di KPK-RI Jakarta, namun Niniak Mamak tidak menyetujui karena tidak melibatkan Niniak Mamak secara luas sesuai kesepakatan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek. 

Menurut Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt Hitam, bahwa kesepakatan Ketua KAN dengan Pemko Payakumbuh yang difasilitasi KPK-RI adalah bersifat personal dan tidak bisa diklaim mewakili Nagori Koto Nan Ampek sebagai pemilik hak tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh.

"Kami Niniak Mamak tidak anti pembangunan, malah sangat gembira Pasar Syarikat yang terbakar dibangun kembali. Tetapi sebagai pemilik hak tanah ulayat, Niniak Mamak Nagari minta rapat terbuka dan setara dengan Wali Kota, sehingga ada kesepakatan yang berkeadilan. Tidak dicomot saja oknum Niniak Mamak dan disuruh meneken kesepakatan. Kami menolak cara-cara intimidatif dan mengadu domba antar Niniak Mamak dan juga dengan pedagang," kata Anton Permana Dt. Hitam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025) petang.

Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek tidak akan tinggal diam jika Pemko Payakumbuh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memaksakan kehendak meneruskan penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Karena itu Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek siap menempuh jalur hukum dalam penyelesaian konflik tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh ini.

"Konstitusi sudah menjamin pengakuan atas hak tanah ulayat ini berdasarkan pasal 18 (ayat) b dan 6 tentang hak asal usul, serta diperkuat dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) nomor 5 tahun 1960 tentang Hukum Agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat setempat," ujar Anton Permana Dt. Hitam, yang merupakan anak nagari Koto Nan Ampek yang berkiprah di tingkat nasional.

Kata Dr. Anton Permanan Dt. Hitam, ada perbedaan prinsip dan cara pandang antara Pemko Payakumbuh dan Niniak Mamak Koto Nan Ampek, dan sesuai hukum adat salingka nagari. Semua permasalahan terkait tanah ulayat diselesaikan secara musyawarah adat yang terbuka, transparan, dan di sepakati oleh semua Niniak Mamak.

Ketua KAN hanya bersifat administratif sesuai Perda nomor 13 tahun 1984 dan Niniak Mamak di Nagari Koto Nan Ampek dipimpin oleh Pengulu Ka Ompek Suku serta turunannya, dimana didalam setiap pengambilan keputusan semuanya harus melalui musyawarah mufakat bersama, tidak bisa dilakukan secara personal oleh Ketua KAN.

"Berdasarkan mufakat Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek, kami telah sepakat akan bersiap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak tanah ulayat nagari yaitu tanah Pasar Syarikat yang dibakar oleh tersangkanya beberapa waktu lalu. Polisi sudah menetapkan siapa tersangka pembakar pasar tersebut," kata Anton Permana Dt. Hitam.

Langkah hukum Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek juga sudah dimulai dengan mengirimkan Surat Permohonan Pemblokiran kepada Kantor BPN Payakumbuh terhadap siapa saja yang ingin membuat surat kepemilikan Hak Pakai atas tanah ulayat nagari itu kepada BPN Kota Payakumbuh.

"Kami Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek menghormati keikutsertaan KPK dalam kisruh ini. Tapi yang jelas, permasalahan dengan Pemko tidak ada hubungannya dengan rencana rekonstruksi pasar, tetapi adalah tentang perjuangan hak tanah ulayat alias konflik agraria. Jadi sebenarnya menurut pemahaman kami tidak ada hubungannya dengan KPK, karena KAN dan Niniak Mamak juga bukan bahagian penyelenggara negara. Kami hanya mempertahankan hak ulayat kami yang sudah ada sebelum negara ini ada serta dijamin tegas oleh Konstitusi dan UU," jelas Anton Permana Dt. Hitam panjang lebar.

Niniak Mamak mengatakan, kalau ada pihak yang ingin menjadi mediator atau penengah dalam hak pakai tanah ulayat nagari ini sebenarnya permasalahan tidak begitu rumit. Cukup datang ke Balai Adat Nagari Koto Nan Ampek, dan mari bahas bersama sama secara terbuka dan musyawarah, bukan di tempat lain dan dilakukan oleh personal-personal yang dicomot oleh beberapa pihak.

"Kami Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek Kota Payakumbuh akan menempuh jalur hukum, bisa pidana, perdata, administrasi TUN maupun mediasi. Tim advokasi Niniak Mamak akan berangkat ke Jakarta berkonsultasi dengan Tim Satgas Mafia Tanah, BPN, Kemendagri, dan Kejagung untuk mencari solusi terbaik," kata Anton Permana mengakhiri keterangannya. (*)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Indra Kuswanto
Indra Kuswanto
Mencari Ke Berkahan
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • BERLANDASKAN UUD 1945, NEGARA TAK TUNDuk! Tiga WNA Korea Selatan DIDEPORTASI

  • Sengketa Tanah di Desa Unjur, Dr. Ramces Pandiangan SH MH Kuasa Hukum Tergugat Bantah Klaim Sepihak Penggugat

  • Direktur Keuangan dan Direktur Operasi Pelindo Tinjau Pelabuhan Belawan untuk Penguatan Layanan dan Efisiensi Operasional

  • Prof Dr Sutan Nasomal Minta Gubernur Sidik Kasus Pembangunan RSUD Berau Hindari Kadis Pensiun Masuk Penjara!!

  • Langkah Nyata PT PIL dan SPSL, Evaluasi Lapangan untuk Layanan Optimal

  • Kepala MAPN 4 Medan Lantik Pengurus OSIM Periode 2026/2027

  • Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Upacara Pemakaman Penuh Kehormatan untuk Alm IPDA Dhiaulhaq Fasya, S.Si

  • Waw diduga Skandal Suap Menyuap Awak Media dan Kecelakaan Kerja Anjlokan Saham Cham Resto Indonesia Tbk

  • Belawan kembali Memanas Bentrokan Antar kelompok Pemuda kembali Terjadi Polres Belawan Harus Kembali Ambil Langkah Yang Tegas

  • Pelindo Regional 1 Memastikan Bahwa Terminal Penumpang Bandar Deli telah sepenuhnya siap menghadapi arus mudik Nataru 2025/2026

Tag Terpopuler
  • Daerah
  • DAERAH
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • HUKUM-KRIMINAL
  • INTERNASINAL
  • Internasional
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL-HUKUM
  • Megapolitan
  • Nasinal
  • NASINAL
  • NASINOAL
  • nasional
  • Nasional
  • NASIONAL
  • Nasonal
  • NESW
  • News
  • Olahraga
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • Polisi
  • POLISI-NEWS
  • Politik
  • PRISTIWA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© PERINTAH RAKYAT - SINCE 2021