BERKEDOK PEMATANGAN LAHAN, DUGAAN TAMBANG BATU PADAS ILEGAL MENJAMUR DI TANJUNG UNCANG: RIBUAN TON MATERIAL DIDUGA DIPERDAGANGKAN BEBAS
BATAM – Di balik dalih pematangan lahan yang diklaim untuk kepentingan pembangunan, aktivitas penggalian dan pemecahan batu padas di kawasan Jalan Katamso, Tanjung Uncang, Kota Batam, justru memunculkan tanda tanya besar. Deru alat berat yang tak pernah berhenti, bukit-bukit batu yang perlahan terkikis, serta lalu-lalang dump truck bermuatan penuh setiap hari memunculkan dugaan kuat adanya praktik pertambangan ilegal yang beroperasi secara terselubung.
Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah ekskavator tanpa henti mencabik perut bukit batu cadas. Material hasil galian kemudian dipecah dan diangkut keluar lokasi proyek dalam jumlah besar. Ironisnya, material tersebut diduga tidak digunakan untuk kebutuhan internal pematangan lahan, melainkan diperjualbelikan kepada pihak luar untuk meraup keuntungan.
Fakta mengejutkan itu diungkapkan seorang pekerja checker yang berada di lokasi. Ia menyebut batu hasil pecahan telah memiliki pembeli tetap dan rutin dikirim ke berbagai pihak.
"Batu yang dipecah dari sini sudah ada yang pesan. Ada yang dikirim ke perusahaan, ada juga yang dibeli perorangan," ungkapnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan lagi sekadar pematangan lahan, melainkan telah menjelma menjadi kegiatan eksploitasi material batuan yang bernilai ekonomis tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak penanggung jawab lapangan berinisial LB guna memperoleh penjelasan terkait legalitas aktivitas tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi menyeret para pelaku ke ranah pidana. Pasalnya, berbagai regulasi nasional secara tegas mengatur pemanfaatan dan perdagangan material hasil galian.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi berupa IUP, IPR maupun IUPK dapat dikenakan sanksi pidana berat. Bahkan, penjualan material hasil galian dari proyek pematangan lahan juga wajib mengantongi izin penjualan yang sah.
Tak hanya itu, aktivitas pengerukan batuan dalam skala besar tanpa dokumen lingkungan yang memadai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dampaknya bukan sekadar kerusakan bentang alam, tetapi juga ancaman terhadap keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Negara pun berpotensi mengalami kerugian akibat hilangnya penerimaan dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah.
Publik Desak Aparat Bertindak
Kondisi ini memicu keresahan warga yang mempertanyakan mengapa aktivitas berskala besar tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Masyarakat kini mendesak Ditpam BP Batam, Kepolisian, Dinas ESDM Kepulauan Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan izin pematangan lahan untuk menutupi praktik pertambangan ilegal, aparat penegak hukum diminta tidak hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik bisnis yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan itu.
Publik menanti ketegasan hukum. Sebab ketika bukit-bukit terus terkikis dan material bumi terus keluar tanpa pengawasan yang jelas, pertanyaan yang muncul bukan lagi siapa yang bekerja di lokasi, melainkan siapa yang sebenarnya diuntungkan.
Tim
