Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Agustus 202610
  • Juli 202616
  • Juni 202616
  • Mei 202625
  • April 202627
  • Maret 202612
  • Februari 202626
  • Januari 202615
  • Desember 202534
  • November 202511
  • Oktober 202515
  • September 202523
  • Agustus 202529
  • Juli 202545
  • Juni 202564

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

    MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

  • Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

    Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

  • Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

    Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

BREAKING NEWS
PERINTAH RAKYAT

PERINTAH RAKYAT

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SPORT
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Daerah
  • Sport
  • Politik
  • Internasional
  • Hukum - Kriminal
  • Beranda
  • Daerah

BERKEDOK PEMATANGAN LAHAN, DUGAAN TAMBANG BATU PADAS ILEGAL MENJAMUR DI TANJUNG UNCANG: RIBUAN TON MATERIAL DIDUGA DIPERDAGANGKAN BEBAS

Indra Kuswanto
Juni 15, 2026
BATAM – Di balik dalih pematangan lahan yang diklaim untuk kepentingan pembangunan, aktivitas penggalian dan pemecahan batu padas di kawasan Jalan Katamso, Tanjung Uncang, Kota Batam, justru memunculkan tanda tanya besar. Deru alat berat yang tak pernah berhenti, bukit-bukit batu yang perlahan terkikis, serta lalu-lalang dump truck bermuatan penuh setiap hari memunculkan dugaan kuat adanya praktik pertambangan ilegal yang beroperasi secara terselubung.

Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah ekskavator tanpa henti mencabik perut bukit batu cadas. Material hasil galian kemudian dipecah dan diangkut keluar lokasi proyek dalam jumlah besar. Ironisnya, material tersebut diduga tidak digunakan untuk kebutuhan internal pematangan lahan, melainkan diperjualbelikan kepada pihak luar untuk meraup keuntungan.

Fakta mengejutkan itu diungkapkan seorang pekerja checker yang berada di lokasi. Ia menyebut batu hasil pecahan telah memiliki pembeli tetap dan rutin dikirim ke berbagai pihak.

"Batu yang dipecah dari sini sudah ada yang pesan. Ada yang dikirim ke perusahaan, ada juga yang dibeli perorangan," ungkapnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan lagi sekadar pematangan lahan, melainkan telah menjelma menjadi kegiatan eksploitasi material batuan yang bernilai ekonomis tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak penanggung jawab lapangan berinisial LB guna memperoleh penjelasan terkait legalitas aktivitas tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi menyeret para pelaku ke ranah pidana. Pasalnya, berbagai regulasi nasional secara tegas mengatur pemanfaatan dan perdagangan material hasil galian.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi berupa IUP, IPR maupun IUPK dapat dikenakan sanksi pidana berat. Bahkan, penjualan material hasil galian dari proyek pematangan lahan juga wajib mengantongi izin penjualan yang sah.

Tak hanya itu, aktivitas pengerukan batuan dalam skala besar tanpa dokumen lingkungan yang memadai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dampaknya bukan sekadar kerusakan bentang alam, tetapi juga ancaman terhadap keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Negara pun berpotensi mengalami kerugian akibat hilangnya penerimaan dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah.

Publik Desak Aparat Bertindak
Kondisi ini memicu keresahan warga yang mempertanyakan mengapa aktivitas berskala besar tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Masyarakat kini mendesak Ditpam BP Batam, Kepolisian, Dinas ESDM Kepulauan Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan izin pematangan lahan untuk menutupi praktik pertambangan ilegal, aparat penegak hukum diminta tidak hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik bisnis yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan itu.

Publik menanti ketegasan hukum. Sebab ketika bukit-bukit terus terkikis dan material bumi terus keluar tanpa pengawasan yang jelas, pertanyaan yang muncul bukan lagi siapa yang bekerja di lokasi, melainkan siapa yang sebenarnya diuntungkan.

Tim
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Indra Kuswanto
Indra Kuswanto
Mencari Ke Berkahan
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Warnai Sejarah Car Free Day Perdana, Satukan Semangat Sehat, Kebersamaan, dan Cinta Belawan

  • Transformasi Danantara Dongkrak Kinerja Pelindo, Laba Semester I 2026 Melonjak 60 Persen, Arus Peti Kemas Hampir Tembus 10 Juta TEUs

  • Diduga Beroperasi Tanpa Plang Perusahaan, Pabrik Minyak di Kawasan KIM Tuai Sorotan, Transparansi Perizinan Dipertanyakan

  • Di Balik Deretan Angka, Warga Belawan Masih Hidup dalam Cemas

  • MUTASI DI TENGAH GUGATAN Rp124,4 MILIAR: ROTASI BIASA ATAU ADA YANG SEDANG DIBENAHI DI BALIK LAYAR BANK MANDIRI?

  • Di Balik Denyut Pelabuhan, Keselamatan Tak Boleh Gagal: Pelindo Regional 1 Perkuat Benteng K3 Lewat Safety Awareness

  • Dana Atlet Jadi Sorotan! Puluhan Juta Rupiah Dipertanyakan, Srikandi LSM PAKAR Indonesia Desak Audit Total dan Bongkar Aliran Anggaran

  • Tia Ayu Anggraini Ajak Warga Budayakan Hidup Bersih, Dimulai dari Memilah Sampah

  • Perkuat Kolaborasi Demi Kesejahteraan Pekerja, Pelindo Regional 1 Tegaskan Komitmen Dukung Program Strategis Wali Kota Medan

  • Kapolres Baru Pelabuhan Belawan Sambangi Imigrasi, Perkuat Garda Terdepan Pengawasan WNA di Pintu Gerbang Internasional Indonesia

Tag Terpopuler
  • daerah
  • Daerah
  • DAERAH
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • HUKUM-KRIMINAL
  • INTERNASINAL
  • Internasional
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL-HUKUM
  • Megapolitan
  • Nasinal
  • NASINAL
  • NASINOAL
  • nasional
  • Nasional
  • NASIONAL
  • Nasonal
  • NESW
  • News
  • Olahraga
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • Polisi
  • POLISI-NEWS
  • Politik
  • PRISTIWA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© PERINTAH RAKYAT - SINCE 2021