HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Proyek Pembangunan Pipa Rack PT. Soci Mas di atas Drainase Diduga Tidak Kantongi Izin Dan Berjalan Dengan Mulus

MEDAN ~Proyek pembangunan Pipa rack atau Rak pipa PT. Soci Mas di atas Drainase atau dalam Drainasenya diduga tidak mengantongi izin, Proyek pembangunan Pipa rack atau Rak pipa berdampak Banjir ke sebagai fasilitas publik yang dimanfaatkan oleh masyarakat pekerja di KIM 1.

Rak pipa yang dibangun PT. Soci Mas membuat tidak lancarnya aliran Drainase mengakibatkan meluapnya air ke jalan dan ke Perusahan lain pada saat terjadi hujan sehingga meresahkan Masyarakat dan Pengusaha sekitar.

Pada saat awak media kelokasi dan mengambil gambar ada beberapa orang bertanya ngapain bang ambil foto dan vidio disini gak boleh bang dengan nada tegas..,jadi seakan bangunan pipa rak tersebut ada yang di tutupi.

Pelaku penghalangan tugas wartawan dapat dijerat dengan pidana penjara atau denda, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. 

Saat awak media jelajahperkara.com konfirmasi melalui WhatsApp terkait Perizinan dan dampak dari Pembangunan Pipa rack atau Rak pipa tersebut Humas PT SOCI MAS, Lutfi Renaldi, Bungkam tau tidak ada satu kata pun di balas oleh Pihak humas melalu WHATSAPP awak media Kabiro jelajahperkara.com sampai berita ini di terbitkan.

Apabila ditemukan pelanggaran atau menyalahi aturan maka PT SOCI MAS dapat dikenakan pasal, yaitu dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3) atau pasal 59 ayat (4) Jo pasal 109 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 21 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat(3), pasal 48, pasal 67 ayat(1), pasal 74 ayat(1) atau ayat (5) Jo pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Tindak Pidana Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang Jo pasal 69 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tim
Posting Komentar