“Rp507,4 Miliar Dipertanyakan, Sewa Mobil Listrik Rp25 Miliar Disorot! PW-GHARIS Desak Kejati Usut APBD Deli Serdang
MEDAN — Ketika masyarakat masih menaruh harapan pada pembangunan dan pelayanan publik yang merata, pergeseran anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang senilai Rp507,4 miliar justru menuai sorotan tajam. Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (PW-GHARIS) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun tangan menelusuri dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Desakan itu disuarakan melalui laporan resmi dan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumut, Jumat (16/10/2026). Massa meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan pertanyaan mengenai pergeseran anggaran bernilai ratusan miliar rupiah berhenti sebagai polemik, melainkan menelusurinya berdasarkan dokumen, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi PW-GHARIS Sumut, persoalan ini bukan semata-mata tentang angka Rp507,4 miliar. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut keterbukaan pemerintah dalam mengelola uang publik serta sejauh mana fungsi pengawasan legislatif dijalankan sebagaimana mestinya.
Dokumen Terlambat Diserahkan, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan
Dalam materi aksi yang disampaikan, PW-GHARIS Sumut menyoroti keterlambatan penyerahan dokumen pergeseran anggaran kepada DPRD Deli Serdang.
Dokumen pergeseran tahap pertama melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026 dan tahap kedua melalui Perbup Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 24 April 2026 disebut baru diserahkan kepada DPRD pada 9 September 2026.
Rentang waktu tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pemberitahuan, kepatuhan terhadap prosedur, serta efektivitas pengawasan terhadap perubahan anggaran daerah.
Koordinator Aksi PW-GHARIS Sumut, Fatwa Hatta, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpijak pada prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Fatwa Hatta.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa anggaran daerah bukan ruang tertutup yang kebal dari pertanyaan publik. Setiap perubahan peruntukan dana harus memiliki dasar yang jelas, mengikuti prosedur, dan dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Sewa 30 Mobil Listrik Rp25 Miliar Ikut Disorot
Sorotan PW-GHARIS Sumut juga mengarah pada rencana penyewaan 30 unit mobil listrik untuk pimpinan perangkat daerah dengan nilai yang disebut mencapai Rp5 miliar per tahun atau total Rp25 miliar selama lima tahun.
Rencana tersebut dipertanyakan dari sisi urgensi, efisiensi, dan prioritas penggunaan anggaran. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, penggunaan dana untuk fasilitas kendaraan dinas dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Publik berhak mengetahui apa dasar kebutuhan pengadaan tersebut, bagaimana perhitungan biayanya, serta apakah pilihan itu telah melalui kajian efisiensi dan memberikan manfaat yang sepadan bagi pemerintah daerah.
Pertanyaan itu bukan berarti pengadaan tersebut otomatis melanggar hukum. Namun, ketika anggaran publik digunakan, pertimbangan kebutuhan dan manfaatnya patut diuji secara transparan.
Pergeseran Proyek Median Jalan Rp800 Juta Dipersoalkan
PW-GHARIS Sumut turut menyoroti perubahan lokasi proyek median jalan senilai Rp800 juta yang disebut semula direncanakan di kawasan Sunggal, kemudian dipindahkan ke Jalan Sultan Serdang, jalur arteri menuju Bandara Kualanamu.
Perubahan lokasi proyek fisik tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan, terutama mengenai alasan teknis, dasar administrasi, kesesuaian perencanaan, dan mekanisme persetujuannya.
Sebab, setiap proyek yang dibiayai uang rakyat semestinya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan yang terukur dan perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika lokasi berubah, alasan perubahan dan konsekuensinya terhadap manfaat proyek perlu dibuka kepada publik.
PW-GHARIS Sumut meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan tersebut untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebuntuan P-APBD 2026 Menambah Pertanyaan
Persoalan lain yang disorot adalah kebuntuan pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 yang disebut melewati batas waktu 30 September 2026.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Namun, penyebab kebuntuan serta konsekuensi hukumnya perlu ditelusuri berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak apabila persoalan administratif dan perbedaan kepentingan dalam penganggaran menghambat program yang dibutuhkan warga.
Empat Tuntutan kepada Kejati Sumut
Dalam aksi tersebut, PW-GHARIS Sumut menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, meminta Kejati Sumut melakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai kewenangannya terhadap dugaan ketidaktransparanan pergeseran anggaran Pemkab Deli Serdang senilai Rp507,4 miliar.
Kedua, meminta pemeriksaan terhadap dasar hukum, prosedur, dan waktu penyampaian Perbup terkait pergeseran anggaran kepada DPRD.
Ketiga, mendesak penelusuran alokasi anggaran yang dikaitkan dengan kebutuhan kebencanaan untuk memastikan penggunaannya sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.
Keempat, meminta penelusuran perubahan lokasi proyek median jalan senilai Rp800 juta serta evaluasi rencana penyewaan mobil listrik senilai Rp25 miliar berdasarkan aspek kebutuhan, efisiensi, dan ketentuan yang berlaku.
Bagi PW-GHARIS Sumut, tuntutan tersebut merupakan upaya mendorong pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejati Diharapkan Menjawab Keresahan Publik
Sorotan terhadap pergeseran anggaran ini membutuhkan tindak lanjut yang terukur. Dokumen resmi, dasar hukum, mekanisme perubahan anggaran, serta keterangan pihak-pihak terkait perlu diperiksa agar persoalan tersebut tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan dan pernyataan sepihak.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemkab Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi mengenai berbagai sorotan dan tuntutan PW-GHARIS Sumut tersebut. Redaksi membuka ruang bagi Pemkab Deli Serdang maupun pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, uang dalam APBD bukan sekadar angka di atas kertas. Di dalamnya terdapat harapan masyarakat terhadap jalan yang layak, pelayanan publik yang baik, dan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya.
Karena itu, keterbukaan bukanlah beban bagi pemerintah, melainkan kewajiban dalam menjaga kepercayaan publik. Setiap dugaan harus diuji secara objektif, setiap kebijakan harus dapat dijelaskan, dan setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Tim
