Dugaan Judi Tembak Ikan Menggema dari Deli Serdang, Warga Desak Polda Sumut hingga Mabes Polri Turun Tangan
DELI SERDANG — Di saat masyarakat berharap wilayahnya bersih dari praktik perjudian, kabar tentang dugaan permainan tembak ikan yang diduga beraroma perjudian kembali menggema dari sejumlah kawasan di Kabupaten Deli Serdang.
Bukan sekadar permainan. Jika dugaan itu benar, aktivitas yang disebut-sebut masih berlangsung tersebut menjadi tanda tanya besar: sejauh mana pengawasan aparat, dan siapa sebenarnya yang berada di balik roda bisnis tersebut?
Informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat menyebutkan sejumlah titik diduga menjadi lokasi aktivitas permainan tembak ikan atau gelper. Nama-nama kawasan yang disebut antara lain Namorambe, Terminal Namolandor, Desa Bekilang, Desa Talapeta, Biru-Biru, Desa Ajibaho, Besamat, Kota Jurung, Telun Kenas, Jalan Gabungan Tanjung Morawa, Simpang Kemiri, Jalan Bakaran Batu Pagar Merbau, hingga sebuah gudang di Jalan Lintas Medan-Pakam.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa mengenal waktu.
“Merk AB, pengelolanya HAN, semua beroperasi bebas 24 jam,” ungkap warga tersebut kepada awak media, Minggu (6/9/2026).
Jika benar beroperasi selama 24 jam, pertanyaan publik pun semakin tajam: bagaimana mungkin aktivitas yang disebut berlangsung sepanjang hari dapat berjalan tanpa tersentuh penertiban?
Warga tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada meja penertiban. Mereka meminta aparat penegak hukum membongkar dugaan mata rantai di belakangnya—siapa pengelolanya, siapa yang menikmati keuntungan, serta apakah ada pihak lain yang diduga memberikan perlindungan atau kemudahan.
“Kami minta Kapolda Sumut atau Mabes Polri turun tangan menutup semua lokasi itu dan menangkap big boss-nya. Kalau ada oknum yang terlibat, kami minta ditindak tegas,” ujar warga.
Bagi masyarakat, perjudian bukan sekadar persoalan menang dan kalah. Ada keresahan, ada keluarga yang bisa menjadi korban, dan ada kekhawatiran terhadap dampak sosial yang ditimbulkannya.
Karena itu, warga berharap aparat tidak hanya melihat siapa yang berada di depan mesin, tetapi juga berani menelusuri siapa yang berada di belakang mesin tersebut.
Jika hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya tindak pidana perjudian, masyarakat meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Namun, seluruh informasi mengenai lokasi, pengelola, merek permainan, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih berupa informasi dan klaim masyarakat yang membutuhkan verifikasi serta pembuktian aparat penegak hukum. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari Kapolres Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., terkait dugaan tersebut maupun permintaan konfirmasi yang telah disampaikan awak media.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat.
Sebab, jika benar masih ada aktivitas perjudian yang berlangsung secara terang-terangan, masyarakat tentu berhak bertanya:
Apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru masih ada ruang gelap yang belum tersentuh?
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Red