TIGA NYAWA TENGGELAM DALAM SUNYI PALKA KM PULAU SAMOSIR, DPRD SUMUT DIDESAK BONGKAR LEMAHNYA PENGAWASAN
BELAWAN — Laut mungkin tetap bergelombang. Kapal-kapal mungkin tetap keluar masuk Gabion Belawan. Namun di balik hiruk-pikuk aktivitas pelabuhan, tersimpan sebuah tragedi yang meninggalkan luka dan pertanyaan yang belum menemukan jawaban.
Tiga nyawa awak kapal ikan KM Pulau Samosir telah pergi untuk selamanya.
Iwan (51), Garto (50), dan Mamat (45) bukan sekadar nama dalam sebuah berita. Mereka adalah manusia, pekerja, tulang punggung keluarga, dan anak bangsa yang menggantungkan hidup dari kerasnya laut.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, ketiganya ditemukan meninggal dunia di dalam palka KM Pulau Samosir GT 26, dalam peristiwa yang diduga berkaitan dengan paparan gas beracun.
Tragedi itu semestinya tidak berhenti pada kabar duka.
Sebab ketika tiga manusia kehilangan nyawa di ruang sempit sebuah kapal, pertanyaan besar ikut muncul ke permukaan:
Di mana pengawasan?
Siapa yang memastikan kapal itu benar-benar layak berlayar?
Siapa yang memastikan keselamatan para awak sebelum mereka mempertaruhkan nyawa di tengah laut?
Dan jika benar kapal tersebut berlayar tanpa mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana disampaikan pihak Kesyahbandaran PPS Belawan, maka pertanyaan publik tentu semakin tajam:
BAGAIMANA KAPAL BISA BERLAYAR, SEMENTARA DOKUMEN KEBERANGKATANNYA DISEBUT TIDAK ADA?
Inilah persoalan yang kini dinilai layak dibawa ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatera Utara.
Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono, S.H., menyatakan tragedi KM Pulau Samosir harus menjadi momentum untuk membongkar dan mengevaluasi sistem pengawasan kapal perikanan di kawasan Gabion Belawan.
Menurut Rudi, keselamatan ABK tidak boleh hanya menjadi tulisan dalam regulasi yang indah di atas kertas, tetapi harus benar-benar hadir sebelum kapal meninggalkan dermaga.
“Jangan sampai keselamatan pelaut baru dibicarakan setelah nyawa melayang,” tegasnya.
TIGA KELUARGA KEHILANGAN TULANG PUNGGUNG
Di balik tragedi ini, ada keluarga yang kini menunggu kepastian.
Ada rumah yang mungkin kehilangan suara seorang ayah.
Ada anak yang mungkin tidak lagi mendengar langkah kaki orang tuanya pulang dari laut.
Ada istri yang harus menerima kenyataan bahwa suaminya pergi bekerja, tetapi pulang dalam keadaan tidak bernyawa.
Karena itu, persoalan ini bukan hanya tentang kapal.
Ini tentang manusia.
Ini tentang keselamatan pekerja.
Ini tentang tanggung jawab.
Dan ini tentang apakah negara benar-benar hadir melindungi mereka yang mempertaruhkan hidupnya untuk menghidupi keluarga.
Rudi menyoroti pentingnya penerapan Perjanjian Kerja Laut (PKL), jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak-hak awak kapal apabila terjadi kecelakaan kerja maupun kematian.
Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut harus dipastikan berjalan sebelum seorang ABK berangkat ke laut, bukan baru dicari setelah terjadi musibah.
KETERANGAN PPS BELAWAN MEMUNCULKAN PERTANYAAN BESAR
Keterangan dari pihak Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan semakin membuat kasus ini menjadi sorotan.
Kepala Seksi Kesyahbandaran PPS Belawan, Faisal B. Aritonang, melalui stafnya, Samuel Pakpahan, menyampaikan bahwa KM Pulau Samosir GT 26 No. 976/Ppa disebut tidak pernah mengurus SPB.
“Kami baru tahu setelah menerima laporan bahwa ada musibah tentang kematian tiga ABK itu,” ujar Samuel.
Bahkan keberangkatan kapal tersebut kemudian digambarkan seperti kapal “hantu”, karena menurut keterangan pihak Kesyahbandaran, tidak terdapat pengurusan SPB sebagaimana mestinya.
Pemilik kapal Bun Hong dan nakhoda Yusri, menurut Samuel, telah dipanggil pihak PPS Belawan, namun hingga kini disebut belum memenuhi panggilan tersebut.
Pernyataan ini tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Sebab jika benar sebuah kapal dapat berangkat tanpa SPB, maka persoalannya bukan lagi semata-mata tentang kecelakaan.
Tetapi tentang bagaimana sistem pengawasan bekerja.
PENYIDIK: BELUM DITEMUKAN TINDAK PIDANA
Sementara itu, Ditpolairud Polda Sumatera Utara melalui penyidik pembantu Aipda M. Sianturi menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan.
Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka karena, menurut penyidik, belum ditemukan adanya tindak pidana.
Pemilik kapal Bun Hong dan nakhoda Yusri juga disebut kooperatif selama proses penyidikan.
Artinya, proses hukum masih berjalan dan berbagai fakta masih harus diuji melalui penyelidikan serta pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Namun justru di sinilah pentingnya
RDP DPRD Sumut.
Bukan untuk menghakimi.
Bukan untuk mendahului proses hukum.
Tetapi untuk membuka ruang pertanyaan secara terang-benderang:
Bagaimana mekanisme pengawasan kapal perikanan di Gabion Belawan?
Apakah pemeriksaan keselamatan benar-benar dilakukan sebelum kapal berlayar?
Bagaimana pengawasan terhadap palka yang berpotensi mengandung gas berbahaya?
Bagaimana memastikan setiap ABK memiliki perlindungan kerja dan jaminan sosial?
Dan yang paling mendasar:
APAKAH HARUS ADA TIGA NYAWA MELAYANG DULU, BARU SISTEM BERBENAH?
Pertanyaan itu kini menjadi suara yang tidak boleh tenggelam bersama gelombang laut.
KPI Cabang Belawan mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke DPRD Sumut untuk dibahas bersama instansi terkait, termasuk KKP, PPS Belawan, PSDKP, Syahbandar Perikanan, aparat penegak hukum, pemilik kapal, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sebab keselamatan pelaut bukan kemurahan hati pengusaha.
Keselamatan pelaut adalah hak.
Dan pengawasan bukan sekadar kewajiban administratif.
Pengawasan adalah benteng terakhir sebelum nyawa manusia dipertaruhkan di tengah laut.
Tiga orang telah pergi.
Iwan. Garto. Mamat.
Jangan biarkan nama mereka hanya menjadi tiga baris dalam laporan kecelakaan.
Jadikan tragedi ini sebagai alarm keras bagi semua pihak:
Jika pengawasan benar-benar lemah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen kapal—tetapi nyawa manusia.
Kini publik menunggu.
DPRD Sumut diharapkan membuka ruang RDP.
Bukan untuk mencari kambing hitam.
Tetapi untuk mencari jawaban.
Karena keluarga korban berhak mendapatkan kepastian, para pelaut berhak mendapatkan perlindungan, dan masyarakat berhak mengetahui mengapa tiga nyawa harus hilang dalam sunyi sebuah palka.
Ind