Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • September 202612
  • Agustus 202612
  • Juli 202616
  • Juni 202616
  • Mei 202625
  • April 202627
  • Maret 202612
  • Februari 202626
  • Januari 202615
  • Desember 202534
  • November 202511
  • Oktober 202515
  • September 202523
  • Agustus 202529
  • Juli 202545
  • Juni 202564

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

    MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

  • Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

    Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

  • Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

    Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

BREAKING NEWS
PERINTAH RAKYAT

PERINTAH RAKYAT

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SPORT
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Daerah
  • Sport
  • Politik
  • Internasional
  • Hukum - Kriminal
  • Beranda
  • Nasinal

PT TSI Gugat Bank Mandiri soal 54 Cek Diduga Palsu: OJK Sumut Diminta Buka Suara

Indra
September 08, 2026
Medan — Gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan menyisakan sejumlah pertanyaan serius mengenai keamanan transaksi dan penerapan prosedur operasional standar (SOP) perbankan.

Perkara dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut mempersoalkan 54 cek yang menurut dalil PT TSI bermasalah, termasuk dugaan penggunaan tanda tangan palsu serta proses pencairan yang dipersoalkan karena diduga tidak melalui mekanisme verifikasi sebagaimana mestinya.

Perkara ini bukan sekadar sengketa antara nasabah dan bank. Di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih luas:
Bagaimana sistem pengamanan dan pengawasan transaksi perbankan bekerja ketika puluhan cek dipersoalkan oleh nasabah?
Dan di titik inilah perhatian publik mengarah kepada regulator.

54 CEK DIPERSOALKAN, SOP BANK DIPERTANYAKAN

Dalam materi gugatan, PT TSI mendalilkan bahwa pencairan 54 cek dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan selaku nasabah.

Penggugat juga mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan secara memadai terhadap spesimen tanda tangan sebelum cek dicairkan.

Persoalan lainnya berkaitan dengan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving. Menurut dalil PT TSI, mekanisme pencairan dana seharusnya mengikuti prosedur tertentu, termasuk pemindahbukuan ke rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan maupun afiliasi dengan perusahaan.

Namun, PT TSI mendalilkan dana tersebut justru dicairkan secara tunai dan kemudian disebut disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.
Jika dalil tersebut nantinya terbukti melalui proses pembuktian di pengadilan, tentu muncul pertanyaan mendasar:

Bagaimana puluhan transaksi tersebut dapat melewati tahapan verifikasi dan sistem pengamanan bank?

Apakah seluruh prosedur telah dijalankan?

Apakah pemeriksaan spesimen tanda tangan telah dilakukan?

Dan apabila terbukti terdapat penyimpangan, di mana letak celah sistem yang memungkinkan transaksi tersebut terjadi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.

BUKAN HANYA SOAL KERUGIAN, TAPI KEPERCAYAAN NASABAH

Perbankan dibangun di atas kepercayaan.

Nasabah menyerahkan dana, dokumen, data, serta instrumen transaksi kepada bank dengan keyakinan bahwa semuanya dilindungi oleh sistem keamanan dan prosedur yang ketat.

Karena itu, ketika sebuah perusahaan mempersoalkan 54 cek dalam sebuah gugatan, persoalannya tidak berhenti pada besarnya nilai kerugian.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar:

Seberapa kuat perlindungan nasabah ketika sebuah transaksi kemudian dipersoalkan keabsahannya?
Di sinilah fungsi pengawasan regulator menjadi penting.

HUMAS OJK SUMUT: PERTANYAAN DIAJUKAN SECARA TERTULIS

Untuk mendapatkan penjelasan, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Humas OJK Sumatera Utara terkait persoalan yang melibatkan Bank Mandiri tersebut.

Dalam keterangannya, Humas OJK Sumut menyampaikan bahwa pertanyaan terkait persoalan tersebut dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumatera Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada OJK pusat.

Humas OJK Sumut juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat.

Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai jalur penyampaian pertanyaan kepada regulator.

Namun, hal itu sekaligus membuka pertanyaan lanjutan:

Jika pengawasan bank terkait secara langsung berada pada OJK pusat, sejauh mana OJK Sumut dapat memastikan informasi maupun pengaduan masyarakat yang masuk dari daerah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat perkara PT TSI menyangkut dugaan transaksi yang jumlahnya mencapai puluhan cek dan saat ini telah menjadi perkara perdata di PN Medan.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN REGULATOR

Publik tentu tidak meminta OJK mendahului putusan pengadilan.

Tidak pula meminta regulator menyatakan siapa yang benar atau salah.

Yang dibutuhkan adalah penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan perlindungan nasabah.

Apakah persoalan ini telah diketahui regulator?

Apakah terdapat pengaduan dari pihak nasabah?

Jika ada, bagaimana mekanisme penanganannya?

Dan apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, langkah apa yang dapat dilakukan regulator?

Awak media akan menyampaikan pertanyaan tersebut secara tertulis kepada Kepala OJK Sumatera Utara, sebagaimana arahan Humas OJK Sumut, untuk selanjutnya diteruskan kepada OJK pusat.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh jawaban langsung dari otoritas yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap bank terkait.

BANK MANDIRI BERHAK MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Di sisi lain, seluruh tudingan mengenai dugaan pelanggaran SOP, pencairan cek, dugaan tanda tangan palsu, maupun mekanisme transaksi tersebut masih merupakan dalil PT TSI dalam gugatan.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Bank Mandiri terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana didalilkan penggugat.

Bank Mandiri karenanya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan dalam proses persidangan.

Kebenaran materi perkara akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan di pengadilan.

54 CEK, SATU PERTANYAAN BESAR

Terlepas dari siapa yang nantinya memenangkan perkara, kasus ini telah membuka satu pertanyaan penting mengenai keamanan transaksi dan efektivitas sistem pengawasan perbankan.

Sebab, jika benar seluruh dalil tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai 54 cek.
Ada pertanyaan mengenai bagaimana prosedur dijalankan, bagaimana verifikasi dilakukan, dan bagaimana perlindungan terhadap nasabah bekerja.

OJK Sumut telah menyampaikan bahwa pertanyaan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut untuk diteruskan kepada OJK pusat.

Kini publik menunggu apakah jalur tersebut akan menghasilkan jawaban yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan untuk menghakimi.

Bukan untuk mendahului putusan hakim.

Tetapi agar persoalan yang menyangkut kepercayaan nasabah dan keamanan transaksi perbankan tidak berhenti sebagai tanda tanya.
Karena ketika 54 cek dipersoalkan, publik berhak tahu: apakah sistem benar-benar bekerja, atau justru ada celah yang perlu dibenahi?

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari OJK Sumut, OJK pusat, dan Bank Mandiri.
Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses persidangan di PN Medan.
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • Dugaan Judi Togel dan Tembak Ikan Disebut Masih Beroperasi di Samosir, Warga Desak Polda Sumut Turun Tangan

  • Polemik PKS Dusun Petar Makin Memanas, Warga Berseru: Jangan Biarkan Pembangunan Menjadi Api Perpecahan

  • TIGA NYAWA TENGGELAM DALAM SUNYI PALKA KM PULAU SAMOSIR, DPRD SUMUT DIDESAK BONGKAR LEMAHNYA PENGAWASAN

  • Laporan PMH Di Polda Kepri Terhadap Dugaan Jaringan Mafia Perumahan PT.SURYA INDOCHITA PRAKARSA

  • 54 CEK, RATUSAN MILIAR, EMPAT KALI DIDATANGI: BANK MANDIRI MENARA MEDAN MASIH MEMILIH DIAM?

  • Hujan Deras dan Listrik Padam Tak Surutkan Khidmat Maulid Nabi di Masjid Ar Ridha, 53 Anak Yatim Terima Santunan

  • HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Pengabdian untuk Negeri

  • Transformasi Danantara Dongkrak Kinerja Pelindo, Laba Semester I 2026 Melonjak 60 Persen, Arus Peti Kemas Hampir Tembus 10 Juta TEUs

  • PT TSI Gugat Bank Mandiri soal 54 Cek Diduga Palsu: OJK Sumut Diminta Buka Suara

  • Dari Pelabuhan Belawan, Mereka Berlayar Membawa Harapan Sumatera Utara

Tag Terpopuler
  • daerah
  • Daerah
  • DAERAH
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • HUKUM-KRIMINAL
  • INTERNASINAL
  • Internasional
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL-HUKUM
  • Megapolitan
  • Nasinal
  • NASINAL
  • NASINOAL
  • nasional
  • Nasional
  • NASIONAL
  • Nasonal
  • NESW
  • News
  • Olahraga
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • Polisi
  • POLISI-NEWS
  • Politik
  • PRISTIWA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© PERINTAH RAKYAT - SINCE 2021