Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • September 202622
  • Agustus 202612
  • Juli 202616
  • Juni 202616
  • Mei 202625
  • April 202627
  • Maret 202612
  • Februari 202626
  • Januari 202615
  • Desember 202534
  • November 202511
  • Oktober 202515
  • September 202523
  • Agustus 202529
  • Juli 202545
  • Juni 202564

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

    MAPN 4 Medan Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

  • Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

    Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun, Dukung Program Makan Bergizi Untuk Ribuan Siswa

  • Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

    Terkait Berita Tentang Adanya Praktik Jual Beli Kamar Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar

BREAKING NEWS
PERINTAH RAKYAT

PERINTAH RAKYAT

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SPORT
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Daerah
  • Sport
  • Politik
  • Internasional
  • Hukum - Kriminal
  • Beranda
  • Nasinal

Sidang Kedua Gugatan PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan”

Indra
September 14, 2026
Medan
 — Perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri kembali diwarnai penundaan. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan belum juga mampu membawa perkara tersebut memasuki pemeriksaan pokok sengketa.

Penundaan kali ini terjadi setelah kuasa hukum Bank Mandiri meminta majelis hakim memberikan waktu tambahan dengan alasan surat kuasa untuk mewakili pihak bank dalam perkara tersebut belum selesai dibuat.

Alasan tersebut langsung mendapat perhatian serius dari majelis hakim.

Di tengah persidangan, hakim mengingatkan agar persoalan administratif tidak menjadi penghambat yang membuat proses hukum berjalan berlarut-larut. Majelis meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan menunjukkan keseriusan dalam menghadapi perkara yang telah diajukan ke pengadilan.
Dengan nada tegas, hakim bahkan mengingatkan:

“Jangan mempersulit persidangan.”
Pernyataan tegas tersebut sontak menjadi perhatian. Sebab, perkara yang diajukan PT TSI kembali belum menyentuh substansi persoalan yang disengketakan. Alih-alih memasuki pemeriksaan pokok perkara, jalannya persidangan justru kembali tersendat oleh persoalan administratif.

Kondisi ini membuat posisi perkara seolah belum bergerak dari titik awal.
Kuasa Hukum PT TSI Keberatan
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, turut menyampaikan keberatan atas permintaan penundaan yang diajukan pihak Bank Mandiri.

Kuasa hukum PT TSI mempertanyakan alasan penundaan yang dikaitkan dengan surat kuasa tersebut. Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tidak kembali terhambat oleh persoalan administratif.

Bagi pihak penggugat, setiap penundaan tentu memiliki konsekuensi terhadap proses pencarian keadilan. Apalagi perkara ini telah resmi bergulir di meja hijau dan para pihak semestinya hadir serta mempersiapkan segala kebutuhan persidangan.

Dinamika pada sidang kedua ini pun kembali menimbulkan pertanyaan: kapan perkara PT TSI melawan Bank Mandiri benar-benar memasuki pemeriksaan pokok perkara?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka lantaran pada sidang perdana sebelumnya, pihak tergugat juga belum hadir sehingga perkara belum dapat bergerak ke pemeriksaan substansi gugatan.
Kini, pada sidang kedua, ketika pihak Bank Mandiri melalui kuasa hukumnya hadir, proses kembali tertahan karena persoalan surat kuasa.

Pokok Perkara Masih Menunggu
Perkara ini sendiri diajukan PT Toba Surimi Industries terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya. Namun hingga sidang kedua berlangsung, substansi gugatan yang menjadi dasar perkara belum memasuki pemeriksaan secara mendalam.

Majelis hakim telah mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempersulit jalannya persidangan.

Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses hukum harus berjalan efektif, tertib, dan tidak terjebak pada persoalan yang semestinya dapat dipersiapkan sejak awal.

Bagi PT TSI sebagai penggugat, penundaan kembali berarti harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kesempatan menyampaikan dan menguji dalil-dalil gugatannya di hadapan majelis hakim.

Sementara bagi Bank Mandiri, kehadiran dan kesiapan dalam persidangan menjadi bagian penting untuk memberikan penjelasan serta mempertahankan hak hukumnya sebagai pihak tergugat.

Publik pun kini menunggu bagaimana kelanjutan perkara tersebut pada persidangan berikutnya. Apakah proses hukum akhirnya dapat memasuki pemeriksaan pokok perkara, atau kembali muncul persoalan administratif yang membuat sengketa tersebut harus menunggu lebih lama.

Yang jelas, pesan majelis hakim sudah disampaikan secara tegas: “Jangan mempersulit persidangan.”
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • Dugaan Judi Togel dan Tembak Ikan Disebut Masih Beroperasi di Samosir, Warga Desak Polda Sumut Turun Tangan

  • TIGA NYAWA TENGGELAM DALAM SUNYI PALKA KM PULAU SAMOSIR, DPRD SUMUT DIDESAK BONGKAR LEMAHNYA PENGAWASAN

  • Hujan Deras dan Listrik Padam Tak Surutkan Khidmat Maulid Nabi di Masjid Ar Ridha, 53 Anak Yatim Terima Santunan

  • Ketika Pelindo Berani Bercermin, Menjaga Kepercayaan dari Pelabuhan Belawan

  • PT TSI Gugat Bank Mandiri soal 54 Cek Diduga Palsu: OJK Sumut Diminta Buka Suara

  • Tanda Tangan Disebut Non-Identik, Penarikan Dilakukan Pihak Tak Berwenang — Mengapa Dana Ratusan Miliar Bisa Cair?

  • HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Pengabdian untuk Negeri

  • 54 CEK, RATUSAN MILIAR, EMPAT KALI DIDATANGI: BANK MANDIRI MENARA MEDAN MASIH MEMILIH DIAM?

  • Dari Pelabuhan Belawan, Mereka Berlayar Membawa Harapan Sumatera Utara

  • Proyek Rigid Beton Siombak Atas Diselimuti Misteri, Tanpa Papan Proyek dan Diduga Terhenti, Ada Apa?

Tag Terpopuler
  • daerah
  • Daerah
  • DAERAH
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • HUKUM-KRIMINAL
  • INTERNASINAL
  • Internasional
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL-HUKUM
  • Megapolitan
  • Nasinal
  • NASINAL
  • NASINOAL
  • nasional
  • Nasional
  • NASIONAL
  • Nasonal
  • NESW
  • News
  • Olahraga
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • Polisi
  • POLISI-NEWS
  • Politik
  • PRISTIWA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© PERINTAH RAKYAT - SINCE 2021