Sidang Kedua Gugatan PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan”
Medan — Perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri kembali diwarnai penundaan. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan belum juga mampu membawa perkara tersebut memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Penundaan kali ini terjadi setelah kuasa hukum Bank Mandiri meminta majelis hakim memberikan waktu tambahan dengan alasan surat kuasa untuk mewakili pihak bank dalam perkara tersebut belum selesai dibuat.
Alasan tersebut langsung mendapat perhatian serius dari majelis hakim.
Di tengah persidangan, hakim mengingatkan agar persoalan administratif tidak menjadi penghambat yang membuat proses hukum berjalan berlarut-larut. Majelis meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan menunjukkan keseriusan dalam menghadapi perkara yang telah diajukan ke pengadilan.
Dengan nada tegas, hakim bahkan mengingatkan:
“Jangan mempersulit persidangan.”
Pernyataan tegas tersebut sontak menjadi perhatian. Sebab, perkara yang diajukan PT TSI kembali belum menyentuh substansi persoalan yang disengketakan. Alih-alih memasuki pemeriksaan pokok perkara, jalannya persidangan justru kembali tersendat oleh persoalan administratif.
Kondisi ini membuat posisi perkara seolah belum bergerak dari titik awal.
Kuasa Hukum PT TSI Keberatan
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, turut menyampaikan keberatan atas permintaan penundaan yang diajukan pihak Bank Mandiri.
Kuasa hukum PT TSI mempertanyakan alasan penundaan yang dikaitkan dengan surat kuasa tersebut. Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tidak kembali terhambat oleh persoalan administratif.
Bagi pihak penggugat, setiap penundaan tentu memiliki konsekuensi terhadap proses pencarian keadilan. Apalagi perkara ini telah resmi bergulir di meja hijau dan para pihak semestinya hadir serta mempersiapkan segala kebutuhan persidangan.
Dinamika pada sidang kedua ini pun kembali menimbulkan pertanyaan: kapan perkara PT TSI melawan Bank Mandiri benar-benar memasuki pemeriksaan pokok perkara?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka lantaran pada sidang perdana sebelumnya, pihak tergugat juga belum hadir sehingga perkara belum dapat bergerak ke pemeriksaan substansi gugatan.
Kini, pada sidang kedua, ketika pihak Bank Mandiri melalui kuasa hukumnya hadir, proses kembali tertahan karena persoalan surat kuasa.
Pokok Perkara Masih Menunggu
Perkara ini sendiri diajukan PT Toba Surimi Industries terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya. Namun hingga sidang kedua berlangsung, substansi gugatan yang menjadi dasar perkara belum memasuki pemeriksaan secara mendalam.
Majelis hakim telah mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempersulit jalannya persidangan.
Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses hukum harus berjalan efektif, tertib, dan tidak terjebak pada persoalan yang semestinya dapat dipersiapkan sejak awal.
Bagi PT TSI sebagai penggugat, penundaan kembali berarti harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kesempatan menyampaikan dan menguji dalil-dalil gugatannya di hadapan majelis hakim.
Sementara bagi Bank Mandiri, kehadiran dan kesiapan dalam persidangan menjadi bagian penting untuk memberikan penjelasan serta mempertahankan hak hukumnya sebagai pihak tergugat.
Publik pun kini menunggu bagaimana kelanjutan perkara tersebut pada persidangan berikutnya. Apakah proses hukum akhirnya dapat memasuki pemeriksaan pokok perkara, atau kembali muncul persoalan administratif yang membuat sengketa tersebut harus menunggu lebih lama.
Yang jelas, pesan majelis hakim sudah disampaikan secara tegas: “Jangan mempersulit persidangan.”