Satuan Brimob Polda Sumut kembali Menunjukkan komitmennya Dalam Menjaga ketertiban dan Mendukung Proses Penegakan Hukum
Kamis, 17 Jul 2025
19:24 WIB
Medan, 17 Juli 2025 – Satuan Brimob Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan mendukung proses penegakan hukum di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Pada hari Kamis, 17 Juli 2025, sejak pukul 09.30 WIB, sebanyak 1 SSK(Satuan Setingkat Kompi) personel Batalyon A Pelopor diterjunkan untuk melaksanakan tugas pengamanan pelaksanaan eksekusi bangunan di kawasan SPBU Simpang Jalan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, yang berada dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA. ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait eksekusi terhadap bangunan yang tidak memiliki dasar hukum kepemilikan tanah yang sah.
Sebelum pelaksanaan dimulai, personel Brimob melakukan apel konsolidasi di lokasi untuk memastikan kesiapan, kekuatan personel, serta strategi pengamanan yang berorientasi pada pendekatan humanis namun tetap tegas dan profesional. Apel ini juga menjadi sarana penguatan komando dan kontrol agar seluruh tahapan kegiatan dapat berlangsung secara tertib dan aman.
Namun demikian, di tengah pelaksanaan kegiatan, sempat terjadi penolakan keras dari sebagian masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Tindakan anarkis seperti pembakaran ban, perusakan fasilitas publik (warung makan milik warga bernama Mie Agam), hingga penghakiman terhadap ahli waris, menjadi tantangan tersendiri bagi petugas pengamanan. Bahkan, masyarakat melakukan penghadangan di jalan raya yang menyebabkan kemacetan cukup panjang di kawasan tersebut.
Meski menghadapi situasi yang cukup memanas, pasukan Brimob tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan profesionalisme. Melalui komunikasi persuasif yang intensif, serta perlindungan hukum yang jelas, tim gabungan berhasil mengurai ketegangan tanpa eskalasi yang membahayakan.
Perlu ditegaskan bahwa eksekusi bangunan ini murni atas dasar putusan resmi Mahkamah Agung, yang telah menunjukkan surat keputusan eksekusi di lapangan secara sah dan autentik. Dalam keterangan resmi dari tim pelaksana eksekusi, ditegaskan pula bahwa tidak ada penggusuran terhadap rumah warga, melainkan hanya terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki surat tanah resmi sesuai peraturan yang berlaku. Serta Penunjukan surat eksekusi resmi dari Mahkamah Agung.
Keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari soliditas dan sinergitas antara Satuan Brimob Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, serta unsur pelaksana eksekusi dari Mahkamah Agung. Satuan Brimob Polda Sumut kembali membuktikan bahwa dalam kondisi apapun, penegakan hukum akan dikawal secara tegas, adil, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.
Indra/humas