Asap Hitam Selimuti Permukiman, Pembakaran Batok Kelapa Tanpa Izin Diduga Cemari Lingkungan di Pringsewu, Warga Minta DLH Jangan Tutup Mata
PRINGSEWU – Langit di Dusun V RT 11, Pekon Waringin Sari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, diduga tak lagi sebersih dahulu. Kepulan asap hitam yang hampir setiap hari membumbung dari aktivitas pembakaran batok kelapa untuk produksi arang disebut-sebut telah menjadi "teror" bagi warga sekitar.
Aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama itu memunculkan keresahan. Warga mengaku harus menghirup asap pekat yang menyelimuti lingkungan permukiman, bahkan muncul kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lanjut usia.
Ironisnya, di tengah keluhan masyarakat yang terus bergulir, pelaku usaha justru mengakui bahwa aktivitas tersebut masih berjalan tanpa mengantongi izin resmi.
Saat dikonfirmasi media ini pada Senin (29/6/2026), Pak Mamek membenarkan dirinya sedang melakukan pembakaran batok kelapa dalam jumlah besar.
"Ya benar, pagi ini saya sedang melakukan pembakaran. Dalam satu hari kurang lebih satu ton batok kelapa yang saya bakar," ungkapnya.
Pengakuan berikutnya pun tak kalah mengejutkan. Saat ditanya mengenai legalitas usaha, ia mengakui hingga kini belum memiliki izin.
"Memang belum ada izin, Pak. Yang buka usaha ini bukan cuma saya, banyak juga pengusaha kecil. Kalau di Dusun V ada saya sama Didik," ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana sebuah aktivitas pembakaran dengan kapasitas mencapai sekitar satu ton per hari dapat berlangsung tanpa izin, sementara masyarakat mengaku telah lama merasakan dampak asap yang ditimbulkan?
Kepala Pekon Waringin Sari Barat, Eko, juga mengaku belum mengetahui secara pasti terkait legalitas usaha tersebut.
"Saya bingung bagaimana menyampaikannya. Kalau soal izin, saya rasa memang belum ada. Coba ditanyakan langsung saja ke pihak pengusahanya," katanya.
Pengakuan dari pelaku usaha maupun pemerintah pekon semakin memperkuat harapan masyarakat agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut.
Warga kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi, menguji dampak lingkungan yang ditimbulkan, menelusuri legalitas usaha, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat menilai persoalan ini bukan lagi sekadar aktivitas ekonomi, melainkan menyangkut hak warga untuk menghirup udara yang bersih dan hidup di lingkungan yang sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(TIM RED)
