Amanah Baru di Kejari Belawan: Dua Pejabat Dilantik, Integritas dan Pengabdian Jadi Sumpah yang Harus
BELAWAN — Suasana penuh khidmat menyelimuti Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2, Bagan Deli, Belawan, Selasa, 8 September 2026. Di tempat itu, sebuah amanah baru kembali disematkan kepada dua insan Adhyaksa yang dipercaya mengemban tugas penting dalam penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., secara resmi melantik Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Ridho Darmawan, S.H. sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan.
Pelantikan tersebut dihadiri para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, pejabat struktural serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belawan. Bukan sekadar seremoni pergantian jabatan, momentum itu menjadi pengingat bahwa setiap jabatan yang diberikan bukan hanya sebuah kedudukan, melainkan amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan.
Pengangkatan Alvonso Manihuruk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10233/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara Ridho Darmawan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10268/C.4/08/2026 untuk menduduki jabatan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan.
Di hadapan jajaran dan seluruh pegawai, Kajari Belawan memberikan pesan yang bukan hanya menyentuh soal pekerjaan, tetapi juga menyentuh makna pengabdian.
Kedua pejabat yang baru dilantik diminta segera menjalankan tugas, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Ketelitian, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur serta peraturan perundang-undangan harus menjadi pijakan dalam setiap langkah.
Namun lebih dari itu, Kajari menekankan bahwa hukum tidak boleh kehilangan hati nurani.
Setiap perkara yang ditangani menyangkut kehidupan manusia. Di balik sebuah berkas perkara, ada keluarga yang menunggu kepastian, ada korban yang berharap keadilan, dan ada pula hak seseorang yang harus tetap dihormati.
Karena itu, integritas, profesionalitas, objektivitas dan prinsip kehati-hatian harus senantiasa dijaga agar setiap keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," pesan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan.
Pesan tersebut seakan menjadi penegasan bahwa jabatan boleh berganti, tetapi tanggung jawab terhadap keadilan tidak boleh berhenti.
Sebab menjadi seorang pejabat di institusi penegak hukum bukan hanya tentang tanda pangkat, ruang kerja maupun kewenangan. Ada kepercayaan negara yang harus dijaga, ada harapan masyarakat yang harus dijawab, dan ada sumpah jabatan yang harus tetap hidup dalam setiap tindakan.
Di penghujung acara, keluarga besar Kejaksaan Negeri Belawan menyampaikan ucapan selamat kepada Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. dan Ridho Darmawan, S.H. atas amanah jabatan yang diberikan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan berita acara sumpah jabatan.
Hari itu, dua nama menerima amanah baru.
Namun sesungguhnya, yang disematkan bukan hanya sebuah jabatan.
Melainkan sebuah tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan, menegakkan hukum dengan hati, dan menghadirkan keadilan bagi mereka yang menggantungkan harapan kepada hukum.
Stafintel/indra