Prof. Dr. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Evan Satriady: Bukan Sekadar Gelar, Tetapi Amanah Membuka Jalan Keadilan bagi Rakyat Kecil
PANGKALPINANG — 7 September 2026 — Tiga huruf di belakang nama terkadang terlihat sederhana. Namun, bagi Evan Satriady, gelar CFLE yang baru disandangnya bukan sekadar tambahan identitas profesional.
Di balik penyematan gelar tersebut tersimpan sebuah amanah besar: membantu membuka akses masyarakat terhadap informasi, pendampingan, dan bantuan hukum, khususnya bagi mereka yang secara ekonomi berada dalam keterbatasan.
Gelar CFLE tersebut disematkan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., yang dikenal sebagai pakar hukum internasional dan ekonomi serta tokoh yang aktif dalam berbagai kegiatan pendidikan, hukum dan kemasyarakatan.
Penyematan gelar itu menjadi momentum penting bagi Evan.
Sebab, persoalan hukum tidak selalu dimulai dari ruang persidangan. Banyak perkara justru bermula dari ketidaktahuan.
Ada masyarakat yang tidak memahami hak-haknya. Ada yang bingung ketika menerima surat panggilan. Ada yang tidak mengetahui harus mengadu ke mana. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum dalam kondisi takut, tertekan, dan tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memperoleh pendampingan.
Di titik itulah kepedulian sosial diuji.
Evan Satriady menegaskan bahwa gelar yang disematkan kepadanya akan menjadi bagian dari komitmennya untuk membantu masyarakat sesuai kapasitas, kompetensi, serta batas kewenangan yang dimilikinya.
“Dengan gelar yang disematkan ini, saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” ujar Kando Evan, sapaan yang selama ini dikenal di kalangan aktivis maupun insan pers.
Pernyataan tersebut bukan sekadar ucapan seremonial.
Sebab, ketika seseorang berhadapan dengan hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya selembar dokumen atau sebuah perkara. Di dalamnya bisa terdapat kebebasan seseorang, harta benda, kehormatan, bahkan masa depan sebuah keluarga.
Karena itu, pendampingan masyarakat harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, berpegang pada kompetensi, etika, serta batas kewenangan yang berlaku.
JEMBATAN BAGI MASYARAKAT MENUJU AKSES KEADILAN
Keberadaan paralegal memiliki arti penting dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum, memperoleh informasi awal, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta mengakses layanan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, masyarakat juga harus memperoleh penjelasan yang transparan mengenai kapasitas orang yang memberikan pendampingan.
Paralegal bukan advokat.
Status paralegal tidak serta-merta memberikan seluruh kewenangan yang dimiliki advokat. Untuk tindakan hukum yang menjadi kewenangan advokat, diperlukan koordinasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Justru karena itulah integritas menjadi sangat penting.
Pendamping hukum masyarakat bukanlah panggung untuk mencari popularitas. Ia adalah ruang pengabdian yang menuntut kejujuran dan tanggung jawab.
Sebab orang yang datang meminta bantuan biasanya bukan orang yang sedang baik-baik saja.
Mereka datang karena sedang menghadapi masalah.
Ada yang kehilangan pekerjaan. Ada yang terancam kehilangan harta. Ada yang tidak memahami proses hukum. Ada keluarga yang hidup dalam kecemasan karena salah satu anggotanya tersandung perkara.
Mereka tidak selalu membutuhkan seseorang yang paling keras berbicara.
Terkadang, mereka hanya membutuhkan seseorang yang bersedia mendengar, menjelaskan, dan menunjukkan jalan yang benar.
AMANAH UNTUK RAKYAT YANG SERING TERPINGGIRKAN
Evan menegaskan bahwa perhatian terhadap masyarakat kurang mampu menjadi salah satu bagian penting dari komitmennya.
Baginya, hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang hanya dapat dipahami oleh mereka yang memiliki pengetahuan dan kemampuan ekonomi.
Keadilan harus dapat diakses.
Bukan berarti membela kesalahan. Bukan pula menghalangi proses penegakan hukum.
Tetapi memastikan bahwa setiap orang memahami hak dan kewajibannya, memperoleh informasi yang benar, serta mendapatkan proses yang adil sesuai hukum.
Di tengah kesenjangan akses informasi hukum, pendampingan awal dapat menjadi jembatan yang sangat berarti.
Sebab terkadang, yang membuat masyarakat semakin takut bukan semata-mata persoalan hukumnya.
Melainkan karena mereka tidak tahu apa yang sedang mereka hadapi.
CFLE DAN PENTINGNYA TRANSPARANSI
Istilah CFLE sendiri dapat memiliki arti berbeda tergantung lembaga yang menerbitkan atau memberikan sertifikasinya. Karena itu, publik perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai lembaga penerbit, kompetensi, serta ruang lingkup sertifikasi tersebut.
Hal ini penting agar masyarakat tidak keliru menyamakan atribut atau sertifikasi profesional tertentu dengan profesi advokat yang memiliki dasar dan rezim hukum tersendiri.
Transparansi bukan kelemahan.
Transparansi justru merupakan fondasi kepercayaan.
Semakin jelas kapasitas seseorang, semakin mudah masyarakat memahami bentuk bantuan yang dapat diberikan dan batas-batas kewenangannya.
KETIKA DUNIA PERS BERTEMU PENGABDIAN MASYARAKAT
Latar belakang Evan yang selama ini bersentuhan dengan dunia media juga memberikan warna tersendiri.
Dunia pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, tepat, dan berimbang. Dalam menjalankan fungsi tersebut, etika profesi menjadi fondasi yang tidak boleh ditinggalkan.
Karena itu, ketika aktivitas media bersinggungan dengan kegiatan sosial maupun pendampingan masyarakat, batas antara pemberitaan, advokasi sosial, dan pendampingan hukum harus tetap dijaga secara profesional.
Informasi harus tetap berdasarkan fakta.
Pendampingan harus tetap berada dalam koridor kewenangan.
Dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi.
BUKAN TENTANG TIGA HURUF DI BELAKANG NAMA
Pada akhirnya, gelar CFLE yang kini melekat pada nama Evan Satriady bukan semata tentang tiga atau empat huruf yang tercantum setelah nama.
Lebih dari itu, gelar tersebut membawa pesan tentang tanggung jawab.
Amanah untuk membantu.
Amanah untuk menjelaskan.
Amanah untuk mendampingi.
Dan yang paling penting, amanah untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat yang sedang berada dalam posisi rentan.
Karena bagi rakyat kecil yang sedang mencari jalan keluar dari persoalan hukum, satu penjelasan yang benar dapat menghapus ketakutan.
Satu pendampingan yang tulus dapat menumbuhkan keberanian.
Dan satu pintu bantuan yang terbuka dapat menjadi awal seseorang menemukan kembali harapan terhadap keadilan.
Sebab gelar sejatinya bukan tentang seberapa panjang nama seseorang ditulis, tetapi seberapa besar manfaat yang mampu diberikan kepada sesama.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates, Ketua Umum YPLBH, serta Rektor Universitas Pronass.
Indra