Redam Amarah Warga, Brimob dan Polres Tapsel Selamatkan Proses Hukum dari Main Hakim Sendiri
Tapanuli Selatan – Di tengah amarah warga yang memuncak akibat dugaan tindak pencurian, aparat kepolisian memilih jalan yang lebih sulit namun jauh lebih bermartabat: menenangkan, meredam dan memastikan hukum tetap menjadi panglima.
Dini hari itu, Jumat (11/9/2026), suasana di Balai Desa Sibio-bio, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, sempat memanas. Warga berkerumun setelah seorang terduga pelaku pencurian diamankan.
Di tengah situasi tersebut, personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Utara hadir bersama jajaran Polres Tapanuli Selatan untuk memastikan satu hal: amarah tidak boleh berubah menjadi kekerasan, dan dugaan kesalahan tidak boleh dibalas dengan tindakan di luar hukum.
Pengamanan dan evakuasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M. Sementara personel Brimob dipimpin Danton II Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Ipda Jun Happy Sihombing, S.Sos.
Turut terlibat jajaran Satuan Reskrim, Satuan Samapta, Camat Marancar, Kepala Desa, serta tokoh adat atau Hatobangon setempat.
Bukan dengan memperkeruh keadaan, aparat justru mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Tokoh masyarakat dirangkul, warga diajak berbicara, sementara personel kepolisian berdiri di tengah situasi untuk memastikan semuanya tetap terkendali.
Sebab, di balik kemarahan warga, ada hukum yang harus dijaga.
Dan di balik seorang terduga pelaku, ada proses hukum yang harus dihormati.
Kepolisian memahami bahwa kemarahan masyarakat terhadap kejahatan merupakan sesuatu yang manusiawi. Namun, ketika kemarahan mengambil alih akal sehat, hukum bisa kehilangan tempatnya.
Karena itu, kehadiran Brimob bersama Polres Tapanuli Selatan bukan semata-mata untuk mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian. Lebih dari itu, aparat hadir untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dapat meninggalkan penyesalan dan persoalan hukum baru.
Setelah situasi berhasil diredam dan kondisi dipastikan aman, terduga pelaku akhirnya dievakuasi secara tertib dari lokasi.
Pelaku kemudian dibawa menuju Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Danton II Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut, Ipda Jun Happy Sihombing, S.Sos., mewakili Danki 1 Batalyon C, menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan hanya tentang menghadapi ancaman, tetapi juga tentang menjaga masyarakat agar tidak terjebak dalam tindakan yang justru merugikan diri sendiri.
“Kemarahan warga terhadap tindak kejahatan adalah hal yang manusiawi, namun kepatuhan terhadap hukum harus tetap kita junjung tinggi bersama. Kehadiran personel Brimob bersama Polres Tapsel di balai desa ini bertujuan melindungi seluruh pihak, meredam emosi sesaat, dan memastikan proses keadilan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada kekerasan lanjutan,” ungkap Ipda Jun Happy Sihombing.
Malam itu, aparat tidak hanya mengamankan seorang terduga pelaku.
Mereka juga berusaha menyelamatkan marwah hukum dari amarah massa.
Sebab hukum bukanlah milik aparat semata, dan keadilan bukanlah milik mereka yang paling kuat.
Hukum adalah jalan bersama—jalan yang harus tetap dijaga, bahkan ketika emosi sedang berada di titik tertinggi.
Indra/humas