Anak Sungai Diduga Ditimbun Material Tambang, Kepala Adat Muara Malungai: Jangan Tunggu Sungai Hilang!
Aktivitas PT MUTU Disorot, Pemerintah Didesak Turun Langsung Periksa Sungai Arang dan Sungai Dewi
MUARA MALUNGAI, BARITO SELATAN — Persoalan lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, mulai memasuki titik yang mengundang perhatian serius.
Dua alur sungai yang disebut masyarakat sebagai bagian dari Sungai Arang dan Sungai Dewi, anak Sungai Moromlongai, diduga mengalami perubahan setelah adanya aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan batu bara yang dikaitkan dengan kegiatan PT MUTU.
Bukan sekadar air yang mengalir, masyarakat adat mempertanyakan kondisi alur sungai yang disebut telah berubah akibat dugaan masuknya material tanah penutup atau overburden (OB) dalam jumlah besar.
Kepala Adat Muara Malungai, Pak Sabtu alias Bapak Pino, mengaku melihat langsung kondisi tersebut saat melakukan peninjauan ke kawasan hulu dan sejumlah alur sungai di wilayah adat.
Keterangan itu disampaikannya kepada awak media pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Sungai Diduga Berubah, Material OB Dipersoalkan
Pak Sabtu menyebut, material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan telah masuk ke kawasan alur sungai.
Ia menduga timbunan tersebut menyebabkan sebagian alur sungai tidak lagi berada dalam kondisi sebagaimana sebelumnya.
“Alur sungai sudah tertimbun dan kondisi sungainya tidak lagi seperti sebelumnya,” ujar Pak Sabtu.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang kini membutuhkan jawaban secara terbuka: bagaimana material tersebut bisa berada di dalam alur sungai, dari mana asalnya, dan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan yang berlaku?
Pertanyaan itu tidak seharusnya dijawab hanya melalui pernyataan di atas meja.
Kondisi sungai harus dilihat langsung di lapangan.
Kepala Adat: Ini Bukan Sekadar Tanah yang Berpindah
Bagi masyarakat adat Muara Malungai, persoalan tersebut bukan sekadar perubahan tanah atau bentang alam.
Sungai merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat sekaligus memiliki fungsi ekologis yang berkaitan dengan sistem tata air kawasan.
Karena itu, apabila benar terjadi perubahan atau penimbunan alur sungai, masyarakat meminta pemerintah memastikan dampaknya secara menyeluruh.
Mulai dari kondisi aliran air, lingkungan sekitar, hingga kemungkinan dampak terhadap kehidupan masyarakat.
“Kami Melihat Sendiri,” Kata Kepala Adat
Pak Sabtu menegaskan, informasi mengenai kondisi tersebut bukan hanya berasal dari cerita masyarakat.
Ia mengaku telah melihat langsung kawasan yang dipersoalkan.
Menurutnya, perubahan kondisi alur sungai dapat diamati di lapangan.
Namun demikian, ia menyatakan belum melihat adanya komunikasi atau sosialisasi yang memadai kepada pemangku adat dan masyarakat setempat terkait perubahan kawasan tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong lembaga adat untuk mengambil sikap.
Lembaga Adat Mulai Mengkaji Langkah Hukum Adat
Lembaga Adat Muara Malungai disebut mulai mengkaji perangkat hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.
Langkah itu disiapkan sebagai bagian dari upaya menentukan sikap apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas yang dinilai berdampak terhadap lingkungan atau mengganggu tatanan alam di wilayah adat.
Namun masyarakat adat juga menunggu peran pemerintah.
Sebab, persoalan dugaan perubahan alur sungai tidak cukup hanya diselesaikan melalui pernyataan.
Harus ada pemeriksaan. Harus ada fakta lapangan. Dan harus ada penjelasan dari seluruh pihak.
Pemerintah Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan
Pak Sabtu meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait segera turun ke lokasi.
Ia berharap pemerintah tidak hanya menerima informasi secara administratif, tetapi melihat sendiri kondisi Sungai Arang, Sungai Dewi, serta kawasan sekitarnya.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk menjawab sejumlah persoalan mendasar: apakah benar terjadi penimbunan alur sungai, apa penyebabnya, dari mana material tersebut berasal, serta bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat adat.
Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat tentu berharap ada langkah penanganan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, jika terdapat penjelasan teknis berbeda dari pihak perusahaan, masyarakat juga berhak mengetahuinya secara terbuka.
Jangan Sampai Sungai Baru Dicari Setelah Rusak
Persoalan ini kini menjadi perhatian masyarakat adat Muara Malungai.
Mereka tidak ingin persoalan lingkungan baru mendapat perhatian ketika kerusakan sudah semakin sulit dipulihkan.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah segera turun ke lapangan dan memastikan kondisi sebenarnya.
Sungai adalah bagian dari kehidupan. Ketika alurnya berubah, yang dipertaruhkan bukan hanya bentang alam, tetapi juga ruang hidup masyarakat yang berada di sekitarnya.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan instansi terkait: turun ke lapangan, periksa kondisi sungai, dengarkan masyarakat adat, dan minta penjelasan dari pihak perusahaan.
Masyarakat menunggu fakta, bukan sekadar pernyataan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Pak Sabtu alias Bapak Pino selaku Kepala Adat Muara Malungai. Dugaan keterkaitan aktivitas PT MUTU dengan perubahan dan penimbunan alur sungai masih memerlukan verifikasi lapangan serta penjelasan resmi dari pihak perusahaan dan instansi pemerintah terkait. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT MUTU, pemerintah daerah, maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
usupriyadi/tim
